Minggu, 06 Maret 2016

pengertian fiqh dan ushul fiqh

Pengertian Fiqh dan Ushul Fiqh
A.      PENGETIAN FIQH
Menurut bahasa,”fiqh” berasal dari kata “faqiha yafqahu-fiqhan” yang berarti mengetahui atau paham. Al-Fiqh menurut bahasa adalah mengetahui sesuatu dengan mengerti (al-‘ilm bisya’i ma’a al-fahm). Ilmu fiqh merupakan ilmu yang mempelajari ajaran islam yang disebut dengan syariat yang bersifat amaliah (praktis) yang di peroleh dari dalil-dalil yang sistematis. Menurut pengertian fuqaha (ahli hukum islam), fiqh merupakan pengertian zhanni (sangkaan=dugaan) tentang hukum syariat yang berhubungan dengan tingkah laku manusia.
Perbedaan yang terjadi di kalangan fuqoha berupakan bagian dari kajian ilmu fiqh dan ushul fiqh, jika terjadi pertentangan dapt di lakukan solusi sebagai berikut:
1.      Thariqah al-jam’i, yaitu mengkompromikan kedua pendapat yang bertentangan sehingga keduanya dapat dilaksanakan, yang dalam bahasa ilmiah disebut dengan sintesis.
2.      Nasikh-mansukh, yaitu mencarai dalil yang datang lebih dulu dan yang kemudian untuk diketahui apakah dalil yang datang kemudian menghapus kandungan hukum dalil yang pertama.
3.      Tarjih, yaitu menetapkan dalil yang terkuat baik dari segi riwayat maupun sanadnya, bahkan dari segi matannya, sebab meskipun riwayat dan sanadnya sahih, jika matannya bertentangan dengan ayat Al-Quran, tentu harus di tinggalkan.
4.      Tawaquf, yaitu tidak melakukan pemecahan masalah dengan tiga hal di atas, karena takawuf  sebagai alternatif terakhir. Permasalahan yang bertentangan dinyatakan sebagai status quo, menunggu di temukannya keterangan lain atau informasi yang lebih akurat mengenai masalah yang bersangkutan.
Perbedaan yang berkaitan dengan pemahaman ulama atau fuqaha atas ajaran islam       tidak akan dapat dihilangkan karena perbedaan adalah hukum alam.
Upaya ijtihad untuk memecahkan masalah yang berkaitandengan hukum islam , yang secara substantif terdiri atas hal-hal berikut:
1.      Berijtihad untuk mengeluarkan hukum dari zhahir nash, apabila persoalam itu dapat dimasukkan ke dalam lingkungan nash mutlak atau muqayyad, nasikh atau tidak ada yang mansukh, dan sebagainya.
2.      Berijtihad dengan mengeluarkan hukum yang tersirat dari jiwa dan semangat nash itu dengan cara memeriksa lebih dulu apakah yang menjadi illat manshushah atau mustanbathah atau biasa di kenal dengan nama Qiyas.
3.      a. Qiyas
b. ijma
c. istishhab
d. istisan
e. mashalih al-mursalah
Ijtihad lahir karena adanya ayat-ayat Al-quran yang maknanya masih memerlukan penafsiran. Para mujtahid adalah manusia biasa yang memiliki latar belakang kehidupan yang berbeda-beda. Oleh sebab itu perbedaan pun tidak dapat dihindarkan. Latar belakang terjadinya perbedaan adalah sebagai berikut:
1.      Para fuqaha memiliki potensi intelektual yang berbeda
2.      Guru dan latar belakang pendidikan yang beragam
3.      Metode dan pendekatan yang berbeda
4.      Latar belakang sosial-polotik yang berbeda
5.      Sumber rujukan yang berbeda
6.      Kepentingan pribadi, kelompok dan situasi kondisi yang berbeda dan
7.       Institusi yang menjadi tempat bernaungnya para fuqaha berbeda-beda

PENGERTIAN USHUL FIQH
Kata ushul fiqh terdiri dari dua kata yaitu ushul yang berarti sumber  atau dalil dan fiqh yang artinya mengetahui hukum-hukum syara tentang perbuatan umat manusia.
Jadi ushul fiqh dapat di artikan ilmu pengetahuan yang objeknya adalah dalil hukum atau sumber hukum dengan mendalam dan metode penggaliannya.

Pengertian Fiqh
1. Pengertian
Menurut Bahasa Fiqh Berarti faham atau tahu. Menurut istilah, fiqh berarti ilmu yang menerangkan tentang hukum-hukum syara’ yang berkenaan dengan amal perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dali tafsil (jelas).Orang yang mendalami fiqh disebut dengan faqih. Jama’nya adalah fuqaha, yakni orang-orang yang mendalami fiqh.
Dalam kitab Durr al-Mukhtar disebutkan bahwa fiqh mempunyai dua makna, yakni menurut ahli usul dan ahli fiqh. Masing-masing memiliki pengertian dan dasar sendiri-sendiri dalam memaknai fiqh.
Menurut ahli usul, Fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum shara’ yang bersifat far’iyah (cabang), yang dihasilkan dari dalil-dalil yang tafsil (khusus, terinci dan jelas). Tegasnya, para ahli usul mengartikan fiqh adalah mengetahui fiqh adalah mengetahui hukum dan dalilnya.
Menurut para ahli fiqh (fuqaha), fiqh adalah mengetahui hukum-hukum shara’ yang menjadi sifat bagi perbuatan para hamba (mukallaf), yaitu: wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.
Lebih lanjut, Hasan Ahmad khatib mengatakan bahwa yang dimaksud dengan fiqh Islam ialah sekumpulan hukum shara’ yang sudah dibukukan dari berbagai madzhab yang empat atau madzhab lainnya dan dinukilkan dari fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in, baik dari fuqaha yang tujuh di madinah maupun fuqaha makkah, fuqaha sham, fuqaha mesir, fuqaha Iraq, fuqaha basrah dan lain-lain.

Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.  
Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.
Sedangkan menurut istilah, ashl dapat berarti dalil, seperti dalam ungkapan yang dicontohkan oleh Abu Hamid Hakim :
http://www.cybermq.com/gambarpustaka/pengertian1.gif

Artinya:
"Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta'ala berfirman: "...dan tunaikanlah zakat!."
Dan dapat pula berarti kaidah kulliyah yaitu aturan/ketentuan umum, seperti dalam ungkapan sebagai berikut :
http://www.cybermq.com/gambarpustaka/pengertian2.gif

Artinya:
"Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari ketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta'ala berfirman : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai... ".
Dengan melihat pengertian ashl menurut istilah di atas, dapat diketahui bahwa Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.
Fiqh itu sendiri menurut bahasa, berarti paham atau tahu. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid al-Jurjaniy, pengertian fiqh yaitu :
http://www.cybermq.com/gambarpustaka/pengertian3.gif

Artinya:
"Ilmu tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
Atau seperti dikatakan oleh Abdul Wahab Khallaf, yakni:

Artinya:
"Kumpulan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci".
Yang dimaksud dengan dalil-dalilnya yang terperinci, ialah bahwa satu persatu dalil menunjuk kepada suatu hukum tertentu, seperti firman Allah menunjukkan kepada kewajiban shalat.
http://www.cybermq.com/gambarpustaka/pengertian5.gif

Artinya:
".....dirikanlah shalat...."(An-Nisaa': 77)
Atau seperti sabda Rasulullah SAW :
http://www.cybermq.com/gambarpustaka/pengertian6.gif

Artinya:
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar (benda yang memabukkan)." (HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah).
Hadits tersebut menunjukkan kepada keharaman jual beli khamar.
Dengan penjelasan pengertian fiqh di atas, maka pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu dalil-dalil bagi hukum syara' mengenai perbuatan dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Tidak lepas dari kandungan pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata tersebut, para ulama ahli Ushul Fiqh memberi pengertian sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syari'ah. Misalnya Abdul Wahhab Khallaf memberi pengertian Ilmu Ushul Fiqh dengan :
http://www.cybermq.com/gambarpustaka/pengertian7.gif

Artinya:
"Ilmu tentang kaidah-kaidah (aturan-atura/ketentuan-ketentuan) dan pembahasan-pemhahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
Maksud dari kaidah-kaidah itu dapat dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan, yakni bahwa kaidah-kaidah tersebut merupakan cara-cara atau jalan-jalan yang harus ditempuh untuk memperoleh hukum-hukum syara'; sebagaimana yang terdapat dalam rumusan pengertian Ilmu Ushul Fiqh yang dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah sebagai berikut :
http://www.cybermq.com/gambarpustaka/pengertian8.gif

Artinya :
"Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan utuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang terperinci."
Dengan lebih mendetail, dikatakan oleh Muhammad Abu Zahrah bahwa Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara' dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya, dengan memberi 'illat (alasan-alasan) yang dijadikan dasar ditetapkannya hukum serta kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud oleh syara'. Oleh karena itu Ilmu Ushul Fiqh juga dikatakan :
http://www.cybermq.com/gambarpustaka/pengertian9.gif

Artinya:
"Kumpulan kaidah-kaidah yang menjelaskan kepada faqih (ahli hukum Islam) cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil syara'."



Tidak ada komentar:

Posting Komentar