Pengertian Fiqh dan Ushul Fiqh
A.
PENGETIAN FIQH
Menurut bahasa,”fiqh” berasal dari
kata “faqiha yafqahu-fiqhan” yang berarti mengetahui atau paham. Al-Fiqh
menurut bahasa adalah mengetahui sesuatu dengan mengerti (al-‘ilm bisya’i ma’a
al-fahm). Ilmu fiqh merupakan ilmu yang mempelajari ajaran islam yang disebut
dengan syariat yang bersifat amaliah (praktis) yang di peroleh dari dalil-dalil
yang sistematis. Menurut pengertian fuqaha (ahli hukum islam), fiqh merupakan
pengertian zhanni (sangkaan=dugaan) tentang hukum syariat yang berhubungan
dengan tingkah laku manusia.
Perbedaan yang terjadi di kalangan
fuqoha berupakan bagian dari kajian ilmu fiqh dan ushul fiqh, jika terjadi
pertentangan dapt di lakukan solusi sebagai berikut:
1.
Thariqah
al-jam’i, yaitu mengkompromikan kedua pendapat yang bertentangan sehingga
keduanya dapat dilaksanakan, yang dalam bahasa ilmiah disebut dengan sintesis.
2.
Nasikh-mansukh,
yaitu mencarai dalil yang datang lebih dulu dan yang kemudian untuk diketahui
apakah dalil yang datang kemudian menghapus kandungan hukum dalil yang pertama.
3.
Tarjih,
yaitu menetapkan dalil yang terkuat baik dari segi riwayat maupun sanadnya,
bahkan dari segi matannya, sebab meskipun riwayat dan sanadnya sahih, jika
matannya bertentangan dengan ayat Al-Quran, tentu harus di tinggalkan.
4.
Tawaquf,
yaitu tidak melakukan pemecahan masalah dengan tiga hal di atas, karena takawuf
sebagai alternatif terakhir. Permasalahan yang bertentangan
dinyatakan sebagai status quo, menunggu di temukannya keterangan lain atau
informasi yang lebih akurat mengenai masalah yang bersangkutan.
Perbedaan yang berkaitan dengan
pemahaman ulama atau fuqaha atas ajaran
islam tidak akan dapat dihilangkan karena
perbedaan adalah hukum alam.
Upaya ijtihad untuk memecahkan
masalah yang berkaitandengan hukum islam , yang secara substantif terdiri atas
hal-hal berikut:
1.
Berijtihad
untuk mengeluarkan hukum dari zhahir nash, apabila persoalam itu dapat
dimasukkan ke dalam lingkungan nash mutlak atau muqayyad, nasikh atau tidak ada
yang mansukh, dan sebagainya.
2.
Berijtihad
dengan mengeluarkan hukum yang tersirat dari jiwa dan semangat nash itu dengan
cara memeriksa lebih dulu apakah yang menjadi illat manshushah atau mustanbathah
atau biasa di kenal dengan nama Qiyas.
3.
a. Qiyas
b. ijma
c. istishhab
d. istisan
e. mashalih al-mursalah
Ijtihad lahir karena adanya
ayat-ayat Al-quran yang maknanya masih memerlukan penafsiran. Para mujtahid
adalah manusia biasa yang memiliki latar belakang kehidupan yang berbeda-beda.
Oleh sebab itu perbedaan pun tidak dapat dihindarkan. Latar belakang terjadinya
perbedaan adalah sebagai berikut:
1.
Para fuqaha
memiliki potensi intelektual yang berbeda
2.
Guru dan
latar belakang pendidikan yang beragam
3.
Metode dan
pendekatan yang berbeda
4.
Latar
belakang sosial-polotik yang berbeda
5.
Sumber
rujukan yang berbeda
6.
Kepentingan
pribadi, kelompok dan situasi kondisi yang berbeda dan
7.
Institusi
yang menjadi tempat bernaungnya para fuqaha berbeda-beda
PENGERTIAN USHUL FIQH
Kata ushul fiqh terdiri dari dua
kata yaitu ushul yang berarti sumber atau dalil dan fiqh yang artinya
mengetahui hukum-hukum syara tentang perbuatan umat manusia.
Jadi ushul fiqh dapat di artikan
ilmu pengetahuan yang objeknya adalah dalil hukum atau sumber hukum dengan
mendalam dan metode penggaliannya.
Pengertian Fiqh
1.
Pengertian
Menurut
Bahasa Fiqh Berarti faham atau tahu. Menurut istilah, fiqh berarti ilmu yang menerangkan
tentang hukum-hukum syara’ yang berkenaan dengan amal perbuatan manusia yang
diperoleh dari dalil-dali tafsil (jelas).Orang yang mendalami fiqh disebut
dengan faqih. Jama’nya adalah fuqaha, yakni orang-orang yang mendalami fiqh.
Dalam kitab
Durr al-Mukhtar disebutkan bahwa fiqh mempunyai dua makna, yakni menurut ahli
usul dan ahli fiqh. Masing-masing memiliki pengertian dan dasar sendiri-sendiri
dalam memaknai fiqh.
Menurut ahli
usul, Fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum shara’ yang bersifat
far’iyah (cabang), yang dihasilkan dari dalil-dalil yang tafsil (khusus,
terinci dan jelas). Tegasnya, para ahli usul mengartikan fiqh adalah mengetahui
fiqh adalah mengetahui hukum dan dalilnya.
Menurut para
ahli fiqh (fuqaha), fiqh adalah mengetahui hukum-hukum shara’ yang menjadi
sifat bagi perbuatan para hamba (mukallaf), yaitu: wajib, sunnah, haram, makruh
dan mubah.
Lebih
lanjut, Hasan Ahmad khatib mengatakan bahwa yang dimaksud dengan fiqh Islam
ialah sekumpulan hukum shara’ yang sudah dibukukan dari berbagai madzhab yang
empat atau madzhab lainnya dan dinukilkan dari fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in,
baik dari fuqaha yang tujuh di madinah maupun fuqaha makkah, fuqaha sham,
fuqaha mesir, fuqaha Iraq, fuqaha basrah dan lain-lain.
Pengertian
Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul
dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari
ilmu-ilmu Syari'ah.
Dilihat dari
tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut
dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata
itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.
Kata Ushul
adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu
yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut
bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi
fiqh.
Sedangkan
menurut istilah, ashl dapat berarti dalil, seperti dalam ungkapan
yang dicontohkan oleh Abu Hamid Hakim :

Artinya:
"Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta'ala berfirman: "...dan tunaikanlah zakat!."
"Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta'ala berfirman: "...dan tunaikanlah zakat!."
Dan dapat
pula berarti kaidah kulliyah yaitu aturan/ketentuan umum, seperti dalam
ungkapan sebagai berikut :

Artinya:
"Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari ketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta'ala berfirman : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai... ".
"Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari ketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta'ala berfirman : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai... ".
Dengan
melihat pengertian ashl menurut istilah di atas, dapat diketahui bahwa
Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh
dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.
Fiqh itu
sendiri menurut bahasa, berarti paham atau tahu. Sedangkan
menurut istilah, sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid al-Jurjaniy,
pengertian fiqh yaitu :

Artinya:
"Ilmu tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
"Ilmu tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
Atau seperti
dikatakan oleh Abdul Wahab Khallaf, yakni:
Artinya:
"Kumpulan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci".
"Kumpulan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci".
Yang
dimaksud dengan dalil-dalilnya yang terperinci, ialah bahwa satu persatu dalil
menunjuk kepada suatu hukum tertentu, seperti firman Allah menunjukkan kepada
kewajiban shalat.

Artinya:
".....dirikanlah shalat...."(An-Nisaa': 77)
".....dirikanlah shalat...."(An-Nisaa': 77)
Atau seperti
sabda Rasulullah SAW :

Artinya:
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar (benda yang memabukkan)." (HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah).
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar (benda yang memabukkan)." (HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah).
Hadits
tersebut menunjukkan kepada keharaman jual beli khamar.
Dengan
penjelasan pengertian fiqh di atas, maka pengertian Ushul Fiqh sebagai
rangkaian dari dua buah kata, yaitu dalil-dalil bagi hukum syara' mengenai
perbuatan dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan
hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Tidak lepas
dari kandungan pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata
tersebut, para ulama ahli Ushul Fiqh memberi pengertian sebagai nama satu
bidang ilmu dari ilmu-ilmu syari'ah. Misalnya Abdul Wahhab Khallaf
memberi pengertian Ilmu Ushul Fiqh dengan :

Artinya:
"Ilmu tentang kaidah-kaidah (aturan-atura/ketentuan-ketentuan) dan pembahasan-pemhahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
"Ilmu tentang kaidah-kaidah (aturan-atura/ketentuan-ketentuan) dan pembahasan-pemhahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
Maksud dari
kaidah-kaidah itu dapat dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara'
mengenai perbuatan, yakni bahwa kaidah-kaidah tersebut merupakan cara-cara atau
jalan-jalan yang harus ditempuh untuk memperoleh hukum-hukum syara';
sebagaimana yang terdapat dalam rumusan pengertian Ilmu Ushul Fiqh yang
dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah sebagai berikut :

Artinya :
"Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan utuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang terperinci."
"Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan utuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang terperinci."
Dengan lebih
mendetail, dikatakan oleh Muhammad Abu Zahrah bahwa Ilmu Ushul Fiqh
adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam
mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara'
dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya, dengan memberi 'illat
(alasan-alasan) yang dijadikan dasar ditetapkannya hukum serta
kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud oleh syara'. Oleh karena itu Ilmu
Ushul Fiqh juga dikatakan :

Artinya:
"Kumpulan kaidah-kaidah yang menjelaskan kepada faqih (ahli hukum Islam) cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil syara'."
"Kumpulan kaidah-kaidah yang menjelaskan kepada faqih (ahli hukum Islam) cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil syara'."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar