KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT atas rahmat dan
hidayah-Nya yang telah dilimpahkan kepada Penulis, sehinggga Penulis dapat
menyelesaikan Makalah Pendidikan Bahasa Indonesian.
Makalah Ini Penulis buat
dalam rangka untuk memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan Bahasa Indonesia,
dengan mengambil tema tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Syari’ah. Penyusunan
makalah ini bersumber pada informasi internet dan buku yang penulis peroleh,
dengan ini diharapkan pembaca dapat lebih mengetahui tentang Sistem Pengelolaan
Keuangan Syari’ah. Dapat memberikan manfaat bagi para mahasiswa khususnya dan
para pembaca pada umumnya.
Akhirnya dengan segala
kerendahan hati, izinkanlah penulis untuk menyampaikan terimakasih kepada semua
pihak yang telah berjasa memberikan motivasi dalam rangka menyelesaikan makalah
ini.
Untuk itu penulis
mengucapkan terimakasih kepada :
1.
Kedua
Orang Tua yang telah memberikan dukungan.
2. Semua
pihak yang telah memberikan bantuan kepada penulis sehubungan dengan
pelaksanaan penulisan makalah ini.
3. Ibu
Yulis Sulistiana Dewi, M.Pd. Selaku Dosen mata kuliah Bahasa Indonesia.
Demikian makalah ini penulis susun,
penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangannya. Untuk itu
kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan demi
penyempurnaan makalah ini.
Penulis
meminta maaf apabila ada kesalahan pada penyusunan kata maupun cetakan karena
penyusun menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna.
Akhirnya
penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi masyarakat dan
pembaca.Terima kasih.
DAFTAR ISI
1. Halaman Sampul..................................................................................
2. Kata
Pengantar..................................................................................... 1
3. Daftar
Isi.............................................................................................. 2
BAB
I PENDAHULUAN................................................................... 3
A. Latar
Belakang..................................................................................... 3
B. Rumusan
Masalah................................................................................. 5
C. Maksud
dan Tujuan Penulis................................................................. 5
BAB
II KAJIAN DAN PEMBAHASAN.......................................... 6
A. Konsep
Dasar Transaksi Muamalah ..................................................... 6
B. Lembaga
Keuangan ............................................................................. 7
C. Lembaga
Keuangan Syari’ah................................................................ 8
D. Instrumen
Keuangan Syari’ah.............................................................. 9
E. Lembaga
Keuangan Konvensional ...................................................... 11
F. Lembaga
Keuangan Bukan Bank ........................................................ 11
G. Cara
Kerja Bank Konvesional dan Bank Syari’ah............................... 14
H. Kelebihan
dan Kekurangan Bank Masing-masing............................... 16
BAB
III PENUTUP ............................................................................ 17
A. Kesimpulan
.......................................................................................... 17
B. Saran
.................................................................................................... 17
C. Daftar
Pustaka...................................................................................... 18
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan perbankan menunjukkan dinamika dalam kehidupan
ekonomi. Sebelum sampai pada praktik-praktik yang terjadi saat ini, ada
banyak permasalahan yang terkait dengan masalah-masalah perbankan ini. Masalah
utama yang muncul dalam praktik perbankan ini adalah pengaturan sistem keuangan
yang berkaitan dengan mekanisme penentuan volume uang yang beredar dalam
perekonomian. Sistem keuangan, yang terdiri dari otoritas keuangan (financial authorities), sistem
perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank, pada dasarnya merupakan
tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang memiliki peran utama dalam
menyediakan fasilitas jasa-jasa keuangan. Fasilitas jasa tersebut diberikan
oleh lembaga-lembaga keuangan, termasuk pasar uang dan pasar modal.
Secara
umum lembaga keuangan dapat dikelompokan dalam dua bentuk yaitu lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Sistem perbankan di Indonesia
dibedakan berdasarkan fungsinya yang terdiri dari Bank Sentral, Bank Umum, dan
Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Umum, dapat menghimpun dana dari masyarakat
secara langsung dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito berjangka,
lalu menyalurkan kepada masyarakat terutama dalam bentuk kredit atau
bentuk-bentuk lainnya. Bank umum dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Sementara itu, Bank Perkreditan Rakyat, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, dalam pelaksanaan kegiatannya menghimpun dana,
dapat menerima tabungan dan deposito berjangka, namun tidak diperkenankan
menerima simpanan giro dan tidak diperkenankan member jasa-jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Sedangkan jenis lembaga keuangan bukan bank dapat berupa
lembaga pembiayaan, perusahaan model ventura, perusahaan anjak piutang,
perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit, dana pensiun,
pegadaian, pasar modal dan lain-lain.
Perkembanagan lembaga keuangan atau bank semakain pesat
ditambah munculnya dengan lembaga keuangan syari’ah atau perbankan syariah yang
berlandasan kepada syari’ah islam dengan sistem bagi hasilnya perbankan syariah
akan berkembang pesat di duni ini apalagi di negara kita yang mayoritas
penduduknya beragama islam.
Praktik sistem
keuangan syariah telah dilakukan sejak zaman kejayaan islam. Namun seiring
melemahnya sistem khalifa. Pada akhir abad ke-19, dinasti onttoman
memperkenalkan sistem perbankan barat pada dunia islam. Perkembangan
selanjutnya pada akhir 1970-an mulailah berdiri bank yang mengadopsi sistem
syariah kemudian berkembang pesat dan saat ini banyak negara telah melakukan
kegiatan perdagangan dan bisnis.
Filosofi sistem keuangan “bebas bunga” (larangan riba) tidak hanya melihat interaksi antara faktor produksi dan prilaku ekonomi seperti yang dikenal pada sistem keuangan konvensional, melainkan juga harus menyeimbankan berbagai unsur etika, moral, sosial dan dimensi keagamaan untuk meningkatkan pemerataan dan keadilan menuju masyarakat yang sejahtera secara menyeluruh. Melalui sistem kerjasama bagi hasil maka akan ada pembagian resiko. Resiko yang timbul dalam aktivitas keuangan tidak hanya di tanggung penerima modal atau pengusaha saja, namun juga resiko diterima oleh pemberi modal.
Berikut ini adalah sistem keuangan islam sebagaimana diatur melalui Al-Qur’an dan As-sunah.
Pelarangan Riba. Riba merupakan pelanggaran atas sistem keadilanü sosial, persamaan dan hak atas barang. Oleh karena sistem riba hanya menguntungkan para pemberi pinjaman /pemilik harta, sedangkan pengusaha tidak di perlakukan sama. Padahal untung itu baru diketahui setelah berlakunya waktu bukan hasil penetapan dimuka.
Pembagian Resiko. Hal ini merupakan konsekuensilogis dariü pelarangan riba yang menetapkan hasil pemberi modal dimuka. Sedangkan melalui pembagian resiko maka pembagian hasil akan dilakukan dibelakang yang besarannya tergantung dari hasil yang diperoleh. Hal ini juga membuat kedua belha pihak saling membantu untuk bersama-sama
memperoleh selain lebih menerima keadilan.Tidak Menganggap Uang sebagai Modal Potensial. Dalam fungsinyaü sebagai komoditas, uang dipandang dalam kehidupan yang sama dengan barang yang dijadikan engan barang yang dijadikan sebagai objek transaksi untuk mendapatkan keuntungan (laba). Sedang dalam fungsinya sebagai modal nyata (capital), uang dapat menghasilkan sesuatu (bersifat produktif) baik menghasilkan barang maupun jasa. Oleh sebab itu, sistem keuangan islam memandang uang boleh dianggap sebagai modal kalau digunakan bersama dengan sumber daya yang lain untuk memperoleh laba.
Filosofi sistem keuangan “bebas bunga” (larangan riba) tidak hanya melihat interaksi antara faktor produksi dan prilaku ekonomi seperti yang dikenal pada sistem keuangan konvensional, melainkan juga harus menyeimbankan berbagai unsur etika, moral, sosial dan dimensi keagamaan untuk meningkatkan pemerataan dan keadilan menuju masyarakat yang sejahtera secara menyeluruh. Melalui sistem kerjasama bagi hasil maka akan ada pembagian resiko. Resiko yang timbul dalam aktivitas keuangan tidak hanya di tanggung penerima modal atau pengusaha saja, namun juga resiko diterima oleh pemberi modal.
Berikut ini adalah sistem keuangan islam sebagaimana diatur melalui Al-Qur’an dan As-sunah.
Pelarangan Riba. Riba merupakan pelanggaran atas sistem keadilanü sosial, persamaan dan hak atas barang. Oleh karena sistem riba hanya menguntungkan para pemberi pinjaman /pemilik harta, sedangkan pengusaha tidak di perlakukan sama. Padahal untung itu baru diketahui setelah berlakunya waktu bukan hasil penetapan dimuka.
Pembagian Resiko. Hal ini merupakan konsekuensilogis dariü pelarangan riba yang menetapkan hasil pemberi modal dimuka. Sedangkan melalui pembagian resiko maka pembagian hasil akan dilakukan dibelakang yang besarannya tergantung dari hasil yang diperoleh. Hal ini juga membuat kedua belha pihak saling membantu untuk bersama-sama
memperoleh selain lebih menerima keadilan.Tidak Menganggap Uang sebagai Modal Potensial. Dalam fungsinyaü sebagai komoditas, uang dipandang dalam kehidupan yang sama dengan barang yang dijadikan engan barang yang dijadikan sebagai objek transaksi untuk mendapatkan keuntungan (laba). Sedang dalam fungsinya sebagai modal nyata (capital), uang dapat menghasilkan sesuatu (bersifat produktif) baik menghasilkan barang maupun jasa. Oleh sebab itu, sistem keuangan islam memandang uang boleh dianggap sebagai modal kalau digunakan bersama dengan sumber daya yang lain untuk memperoleh laba.
Larangan
Melakukan Kegiatan Spekulatif. Hal ini sama denganü
pelanggaran untuk transaksi yang memiliki tingkat ketidakpastian yang sangat
tinggi, judi dan transaksi yang memiliki resiko yang sangat besar. Kesucian
Kontrak. Oleh karena itu islm menilai perjanjian sebagaiü
suatu yang tinggi nilainya sehingga seluruh kewajiban dan pengungkapan yang
terkait dengan kontrak harus dilakukan. Hal ini akan mengurangi resiko atas
informasi yang asimetri dan timbulnya moralhazard Aktifitas Usaha Harus Sesuai
Syariah. Seluruh kegiatan usahaü
tersebut haruslah merupakan kegiatan
yang diperbolehkan menurut syari’ah jadi, prinsip keuangan syari’ah mengacuh
pada prinsip rela sama rela (antaraddim minkum) tidak ada pihak disalimi
dan mensalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamun), hasil biaya muncul bersama
biaya, dan untung muncul bersama resiko.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa Saja Konsep Dasar Transaksi Muamalah ?
2. Apa Itu Lembaga Keuangan ?
3. Bagaimana Pengelolaan Keuangan Pada
Lembaga Syari’ah ?
4. Bagaimana Pengelolaan Keuangan Pada
Lembaga Konvensional ?
5.
Apa yang Dimaksud Lembaga Bank dan Bagaimana Pengelolaan
Keuangannya ?
6.
Bagaimana Pengelolaan Pada Lembaga Bukan Bank ?
C.
Maksud dan Tujuan Penulis
Adapun yang Menjadi Tujuan Penulisan
Makalah Ini Yaitu Agar :
1.
Dapat Mengetahui Dasar Transaksi Muamalah
2.
Dapat Mengetahui Pengertian Lembaga Keuangan
3.
Dapat Mengetahui Pengelolaan Keuangan Pada Lembaga Syari’ah
4.
Dapat Mengetahui Pengelolaan Keuangan Pada Lembaga
Convesional
5.
Dapat Mengetahui Pengelolaan Keuangan Pada Lembaga Bukan
Bank
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep Dasar Transaksi
Muamalah
Muamalah
dengan pengertian pergaulan hidup tempat setiap orang melakukan perbuatan dalam
hubungan dengan orang lain yang menimbulakan hubungan hak dan kewajiban itu
merupak bagian terbesar dalam hidup
manusai. Oleh karenanya, agama Islam menempatkan bidang muamalah ini sedemikian
penting hingga hadis Nabi mengajarkan bahwa agama
adalah muamalah. Muamalah dengan pengertian terbatas seperti yang
dikemukakan oleh para fukaha itu merupakan bagian terbesar dalam hidup manusia.
Meskipun demikian, hukum Islam dalam memberikan aturan – aturan dalam bidang
muamalah bersifat amat longgar guna memberi kesempatan perkembangan –
perkembangan hidup manusia dalam bidang ini di kemudian hari. Hukum Islam
memberi ketentuan bahwa pada dasarnya
pintu perkembangan muamalah senantiasa terbuka, tetapi perlu
diperhatikan agar perkembangan itu jangan sampai menimbulkan kesempitan –
kesempitan hidup pada suatu pihak oleh karena adanya tekanan – tekanan. Prinsip
atau dasar pada transaki muamalah atau muamalat:
1. Prinsip wadi’ah
Prinsip
wadi’ah ( simpanan atau titipan ) merupakan fasilitas yang di berikan lembaga
keuanngan syariah dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang memiliki
kelebihan dana untuk menyimpan dana dalam bentuk al-wadi’ah yang pada perbankan
konvensional disebut giro.
2. Prinsip Syarikah
Prinsip syarikah ( bagi hasil ) adalah tata cara
pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Bagi hasil
dapat terjadi pada lembaga keuangan dengan penyimpan dana atau lembaga keuangan
penerima dana.
3. Prinsip Tijaroh ( jual beli atau pengembalian keuntungan )
Lembaga
keuangan bank syariah dapat melakukan transaksi jual beli. Bank membeli
terlebih dahulu barang yang di butuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen
bank dalam melakukan pembelian barang atas nama bank. Kemudian bank menjual
barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga yang di beli
ditambah margin sebagai keuntungan.
4. Prinsip al-ajr ( sewa atau pengambilan free )
Bank membeli perlengkapan ( equibmen ) yang di butuhkan nasabah kemudian
menyewakan dalam waktu yang telah di
sepakati. Prinsip yang dilakukan adalah sewa murni ( operating lease ) atau sewa beli ( financial lease ). Pada
lembaga keuangan konvensional, prinsip
ini diterapkan pada leasinig ( pembiayaan
).
5. Prinsip al-qardh
( biaya administrasi )
Prinsip ini merupakan layanan atau jasa
bank non-penghimpunan dana dan penyaluran dana. Bentuk produk yang diberikan berupa zakat,
infak, dan sedekah.
B. Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan
merupakan sebuah lembaga yang kekayaannya sebagian besar dalam bentuk tagihan (claims) artinya lembaga ini mempunyai
bentuk aset riil (seperti peralatan gedung dan sebagainya) lebih sedikit
daripada tagihan atau aset finansial (saham, instrumen uang dan surat berharga
lainnya) yang bersifat sebagai perantara bagi mereka yang mempunyai dana bagi
mereka yang memerlukan dana. Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak
selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada
umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Intinya, lembaga keuangan adalah
setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan
dana atau kedua-duanya. Secara teoritis dikenal dua macam lembaga keuangan
yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Adapun peranan
utama dari kedua lembaga ini relatif sama yaitu sebagai perantara keuangan (financial
intermediation) antara surplus unit (ultimate lenders) dengan defisit
unit (ultimate borrowers).
Lembaga keuangan
terdiri dari kata lembaga dan keuangan. Arti kata lembaga (KBBI) adalah badan
(organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau
melakukan suatu usaha, sedangkan arti kata keuangan (KBBI) adalah seluk-beluk uang; urusan uang. Jadi, secara harfiah
lembaga keuangan artinya badan (organisasi) yang melakukan suatu usaha yang
berkaitan dengan urusan uang.
C. Lembaga Keuangan Syari’ah
Lembaga
keuangan syariah adalah suatu lembaga yang dalam mengelola keuangannya
bersumber kepada syariah islam, dan dengan kehadiran lembaga syariah ini dapat
membantu pertumbuhan ekonomi dalam satu negara. Syari’ah dalam arti luas
berarti seluruh ajaran Islam yang berupa norma-norma ilahiyah, baik
yang mengatur tingkah laku batin (sistem kepercayaan/doktrinal)
maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang individual dan kolektif.
Dalam arti ini, al-syariah identik dengan din, yang berarti
meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam, seperti kalam, tasawuf,
tafsir, hadis, fikih, usul fikih, dan seterusnya. (Akidah, Akhlak
dan Fikih). Syari’ah dalam arti sempit berarti norma-norma yang mengatur sistem tingkah laku
individual maupun tingkah laku kolektif. Berdasarkan pengertian
ini, al-syari’ah dibatasi hanya meliputi ilmu fikih dan usul fikih.
Syari'ah dalam arti sempit (fikih) itu sendiri dapat dibagi menjadi empat
bidang:
‘ibadah,
mu’amalah, uquban dan lain-lain.
Secara
garis besar telah banyak lembaga yang berlebel syariah salah-satunya
1. Bank Syari’ah
Bank syari’ah
adalah salah satu lembaga yang memiliki fungsi utama, menerima simpanan uang,
meminjamkan uang, dan mengirimkan uang.
Adapun
prinsip-prinsip bank syari’ah
Pada
dasarnya produk utma dalam perbankan adalah penghimpunan dana, penyaluran dan,
dan layana/jasa perbankan.
a. Titipan atau Simpanan ( depository/al-wadi’ah )
prinsip
ini dapat di artiakan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik
individu maupun badan hukum, yang harus di jaga dan di kembalikan kapan saja si
penitip manghendaki.
b. Bagi Hasil (
profit-sharing )
secara umum, prinsip bagi hasil dalam
perbankan syari’ah dapat di bagi menjadi empat akad utama, yaitu al-musyarakah,
al-mudharabah, al-muzara’ah, dan al-musaqah. Tetapi yang sering di gunakan
hanya dua yaitu al-musyarakah dan al-mudharabah
-
Al-musyarakah
Al-musyarakah adalah akad kerja sama
antara dua belah pihak atau lebih untuk usaha tertentu dimna masing-masing
pihak memberi kontribusi danadengan kesepakan bahwa keuntungan dan resiko akan
di tanggung bersama sesuai dengan kesepakatan
-
Al-mudharabah
Al-mudharabah adalah akad kerja sama
usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedang
pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan ussaha secara mudharabah dibagi
sesuai kesepakatan pada awal konrtak atau akad.
-
Al-muzara’ah
Al-muzara’ah adalah kerja sama
pengelolaan pertanian antara pemilik lahan dan penggarab, diman pemilik lahan
memberikan lahan pertanian untuk di tanami dan di pellihara dengan imbalan
tertentu dari hasil panen.
-
Al-musaqah
Al-musaqah adalah bentuk yang lebih
sederhana dari muzara’ah dimana si penggarab hanya bertanggung jawab atas
penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarab berhak atas nisbah
tertentu dari hasil panen.
-
Jual Beli (
al-murabahah )
al-murabahah adalah jual beli barang
pada harga asal dengan tambahan
keuntunggan yang di sepakati, penjual harus memberi tahu harga produk yang ia
beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan. Pada umumnya, si
pedagang eceran tidak akan memesan dari grosir sebelum ada pesanan dari calon
pembeli dan mereka telah menyepakati tentang lama pembiayaan, besar keuntungan
yang akan diambil pedagang eceran, serta besarnya angsuran kalaw mimang akan
dibayar secara angsuran.
-
Al-ijarah
Al-ijarah adalah akad pemindahan hak
guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran uapah sewa, tanpa di ikuti
dengann pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
D. Instrumen Keuangan Syari’ah
Instrumen Keuangan Syari’ah Dapat Dikelompokan Sebagai
Berikut :
-
Akad investasi
Akad investasi yang merupakan jenis akad tijarah
dengan bentuk uncertainty contract. Ke;ompok akad ini adalah sebagai berikut.
Mudharabah, yaitu kerjasama antara dua belah pihak
atauü
lebih,dimana pemilik modal (shahibul maal) memercayakan sejumlah modal kepada
pengelola (mudhari ) untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah bagi hasil
atas keuntunga yang diperoleh menurut kesepakatan dimuka, sedangakan apabila
terjadi kerugian hanya ditanggung pemilik dana sepnjng tidak ada unsur
kesenjangan atau kelalaian oleh mudharib. Musyarakah adalah akad kerjasama
yang terjadi antara pihak modalü
(mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama
dalam suatu kemitraan, dengan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan,
sedangkan kerugian kerugian ditanggung secara propesional sesuai dengan
kontribusi modal
-
Akad Jual Beli/Sewa
Akad
jual-beli/sewa-menyewa yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk
certainty contract.kelompok akad ini sbb.
Murabahah
adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan biaya perolehan dan
keuntungan
(margin)
yang disepakati antara pihak penjual dan pembeli. Salam adalah transaksi jual
beli dimana barang yang telah diperjualbelikan belum ada. Barang diserahkan
secarah tangguh, sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai. Istishna memiliki
sistem yang irip dengan salam, namun dalamü
istishna’ pembayaran dapat dilakkan di muka,cicilan dalam beberapa kali
(termin) atau ditangguhkan selama jangkawaktu tertentu. Ijarah adalah akad
sewa-menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewah untuk mendapatkan manfaat
atas sewa yang disewakan.
-
Akad Lainya Meliputi
Sharf
adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valutaü
lainnya. Transaksi mata uang asing (valuta asing), dapat dilakukan baik dengan
sesama mata uang yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Wadiah adalah akad
penitipan dari pihak yang mempunyai uang atauü
barang kepada pihak yang menerim titipan dengan cacatan kapanpun titipan
diambil pihak pemerima titipan wajib menyerahkan menyerahkan kembali
uang/barang titipan tersebut. Wadiah terbagi dua:
Wadiah
amanah dimana uang/barang yang dititipkan hanya boleh disimpan dan tidak boleh
didayahgunakan. Wadiah yadhamanah dimana uang/barang yang dititpkan boleh
didayahguanakan dan hasil pendayahgunaan tidak tidak terdapat kewajiban untuk
dibagi hasilkan kepada pemberi titipan. Qardhul Hasan adalah pinjaman yang
tidak mempersyaratkan adanyaü
imbalan, waktu pengembalian pinjaman ditetapkan bersama antara pemberi dan
penerima pinjaman. Biaya administarasi, dalam jumlah yang terbatas di
perkenankan untuk dibebankan kepada peminjam.
Al-Wakalah
adalah jasa pemberian kuasa dari satu pihak kepihakü
lain. Untuk jasanya itu yang dititipkan.
E. Lembaga Keuangan Konvesional
Pengertian
kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa
yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan,
kelaziman.
Berdasarkan
pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya
menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi
kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi
hasil.
Bank
konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk
menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan
giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit
antara lain kredit
investasi,
kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa
keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan
jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat,
penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank
konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah
berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer,
saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar.
Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan
sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank
umum dan BPR.
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan)
yang melakukan kegiatan usahanya dalam bidang keuangan dengan
cara tidak langsung tetapi dengan cara
mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian
menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Selain bank sentral, bank umum, dan
bank perkreditan rakyat, masih ada lembaga keuangan lain bukan bank yang tidak
diatur dalam undang-undang perbankan. Yang dimaksud lembaga keuangan lain/non
bank ialah lembaga yang bergerak di bidang keuangan atau perkreditan yang tidak
diatur dalam undang-undang perbankan. Kegiatan usahanya memberikan pinjaman
kepada masyarakat dari dana milik sendiri maupun dana pinjaman bank milik pemerintah.
-
Lembaga keuangan bukan bank
(LKBB) mempunyai fungsi sebagai berikut:
Memberikan
pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang berpendapatan rendah, agar mereka
tidak terjerat rentenir atau pelepasan uang.
Membiayai
pembangunan industri dan memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan
pasar uang dan pasar modal.
Pemberian
kredit kepada masyarakat berpendapatan rendah sifatnya menolong, sehingga tidak
memperhatikan penggunaannya baik produktif atau konsumtif. Kredit yang
diberikan ada yang berjaminan dan ada pula yang tidak berjaminan. Pemberian
kredit kepada investor untuk membangun industri dilaksanakan dengan cara
membeli saham atau obligasi yang diterbitkan lewat pasar modal. Selain cara
tersebut, pemberian kredit jangka pendek dapat secara langsung lewat pasar
uang.
-
Lembaga keuangan buka bank ini (LKBB) diklafikasikan
menjadi empat lembaga diantaranya:
.
Contraktual institution adalah
lembaga yang menarik dana dari masyarakat denganh menawarkan kontrak untuk
proteksi terhadap resiko ketidakpastian. Contoh lembaga keuanagan ini adalah
perusahaan asuransi dan dana pensiun.
.
Investment institution adalah lembaga
keuangan yang usahanya terkait di pasar
modal, contoh : perusahaan sekuritas, perusahaan broker/pialang saham.
.
Finance companies adalah lembaga
keuangan yang mempunyai bidang usaha dan menyediakan beberapa jenis pembiayaan
dalam bidang, seperti sewa guna usaha (leasing),
anjak piutang (factoring), pembiayaan
konsumen dan jasa kartu kredit
. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
simpan pinjam, yaitu koperasi yang usahanya menerima simpanan dan memberikan
pinjaman kepada para anggota yang memerlukan dengan persyaratan mudah dan bunga
relatif ringan (di bawah bunga bank).
. Perum pegadaian
Porum Pegadaian adalah perusahaan umum milik
pemerintah yang kegiatan usahanya memberikan pinjaman uang kepada perorangan,
yang besarnya didasarkan pada besarnya nilai barang yang diserahkan sebagai
jaminan
. Perusahaan Asuransi
Perusahaan
Asuransi ialah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertanggungan risiko,
misalnya risiko kecelakaan dan kebakaran. Orang yang mempertanggungkan risiko
dirinya harus membayar sejumlah uang kepada perusahaan asuransi. Jumlah uang (premi) yang harus dibayar
orang yang mempertanggungkan risikonya sudah ditetapkan perusahaan asuransi.
Jumlah premi yang sudah ditetapkan diangsur tiap bulan, tiap triwulan, atau
tiap tahun. Apabila jumlah premi dan batas waktu pertanggungan belum terpenuhi
sementara orang yang mempertanggungkan risikonya meninggal dunia, ahli warisnya
berhak menerima premi penuh tanpa harus meneruskan kewajiban pemegang polis.
Polis adalah surat perjanjian antara perusahaan asuransi selaku pihak
penanggung dengan pihak tertanggung. Isinya bahwa penanggung akan menanggung
risiko yang dipertanggungkan sampai batas waktu yang ditentukan dan akan
mengganti kerugian yang diderita apabila terjadi musibah. Untuk itu, pihak
tertanggung akan membayar premi sebesar yang ditentukan dalam perjanjian kepada
penanggung.
. Dana Pensiun
Pemerintah
maupun perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) umumnya memperhatikan
masa pensiun para pegawai maupun karyawannya. Untuk keperluan tersebut, setiap
bulan para pegawai atau karyawan dikenakan potongan dana pensiun dari gaji
mereka selama masih bekerja. Dana pensiun yang terkumpul digunakan untuk
membayar gaji pensiun kepada pegawai maupun karyawan yang teelah memasuki masa
pensiun.Sebelum digunakan, dana pensiun yang terkumpul dalam jumlah besar
dikelola oleh PT Taspen untuk pegawai negeri, atau lembaga pengelola dana
pensiun untuk perusahaan swasta. Dana tersebut disalurkan dengan cara pemberian
kredit kepada investor yang membutuhkan, atau dengan cara dibelikan surat-surat
berharga yang dikeluarkan pemerintah.
G. Cara Kerja Bank Konvesional dan Bank
Syari’ah
1.
Dengan prinsip titipan atau simpanan, Al-wadi'ah
Pada bank
Syari'ah, Al-wadi'ah diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak
yang lain, baik secara individu maupun dengan badan hukum. Titipan ini harus
dijaga dan akan dikembalikan pada saat si penitip menginginkannya. Dalam
perbankan, insentif atau bonus dapat diberikan, sesuai kebijakan dari bank yang
bersangkutan. Hal ini dilakukan guna merangsang semangat masyarakat untuk
menabung, juga menjadi indikator kesehatan bank. Pemberian bonus ini tidak
dilarang, yang penting tidak disyaratkan sebelumnya, serta jumlahnya tidak
ditetapkan secara nominal atau dalam persentasi secara advance, artinya harus
betul-betul merupakan kebijakan dari bank.
Pada bank
Konvensional, hal ini disebut produk giro, dimana bank sebagai penerima
simpanan dapat memanfaatkan prinsip ini dan sebagai konsekuensinya, semua
keuntungan yang diperoleh dari dana simpanan atau titipan tersebut akan menjadi
milik bank. Sedangkan si penyimpan atau penitip akan mendapatkan jaminan
keamanan (titipannya) serta fasilitas-fasilitas giro lain.
2.
Dengan prinsip bagi hasil (profit-sharing), Al-Mudharabah
Dalam bank
Syariah, al-mudharabah merupakan akad kerja sama usaha antara dua belah pihak,
yang mana pihak pertama menyediakan 100 persen modal, dan pihak lainnya (kedua)
menjadi pengelola. Kemudian keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang
telah disepakati dan dituangkan dalam kontrak, sedangkan jika rugi, akan
ditanggung oleh si pemilik modal selama kerugian tersebut terjadi bukan karena
kelalaian si pengelola. Dan jika kerugian itu diakibatkan oleh adanya
kecurangan atau kelalian si pengelola, maka barulah si pengelola
bertanggungjawab atas semua kerugian tersebut. Pada penghimpunan dana, prinsip
al-mudharabah diterapkan pada produk tabungan dan deposito. Dan pada segi
pembiayaan, diaplikasikan untuk pembiayaan modal kerja. Dengan menempatkan dana
(tabungan atau deposito), pemilik dana akan mendapatkan nisbah bagian
keuntungan. Sedangkan untuk pembiayaan, jika seseorang pedagang ingin
mendapatkan pinjaman modal untuk usaha, maka boleh mengajukan permohonan untuk
pembiayaan bagi hasil seperti al-mudharabah. Dengan cara menghitung terlebih
dahulu perkiraan pendapatan yang akan dihasilkan oleh nasabah dari usaha
tersebut. Kemudian dari pendapatan itu harus disisihkan terlebih dahulu untuk
tabungan pengembalian modal, dan selebihnya akan dibagi antara bank dengan
nasabah, tentu saja dengan kesepakatan awal, misalnya 60 % untuk nasabah dan 40
% untuk bank.
Dalam bank
Konvensional, tidak ada istilah nisbah bagi hasil, yang ada adalah istilah
"bunga", bunga ini akan diperoleh dari semua kegiatan, baik berupa
tabungan, deposito atau pinjaman.
3.
Dengan Al-Musyarakah
Dalam bank
syariah, sistem Al-musyarakah ini terjadi karena kerjasama antara dua pihak
atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu. Semua pihak yang terlibat atau
yang bekerjasama harus memberikan kontribusi untuk modal. Keuntungan dan segala
risiko usaha, akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan yang telah disepakati.
Intinya adalah bank syariah dan nasabah secara bersama-sama memberikan modal
untuk membentuk suatu usaha yang keuntungannya akan dibagi sesuai kesepakatan.
Dalam bank
konvensional, sistem ini dikenal sebagai sarana pembiayaan, atau yang disebut
dengan kredit modal kerja.
4.
Dengan prinsip Al-Murabahah
Dalam bank
syariah, sistem Al-muharabah yaitu terjadi transaksi jual-beli suatu barang
dengan harga asal serta tambahan keuntungan yang nilainya telah disepakati oleh
kedua belah pihak. Dalam hal ini pembeli harus memberitahu harga awal produk
yang ia beli, kemudian menentukan tingkat keuntungan sebagai tambahan.
Contohnya, jika Anda ingin kredit untuk pembelian mobil. Dalam sistem syariah
menggunakan prinsip jual beli, bank yang menalanginya dulu, kemudian saat
dijualkan pada Anda akan diberikan dengan harga sedikit lebih mahal, sebagai
keuntungan buat bank. Sehingga cicilan yang diberikan akan relatif tetap, tidak
ada perubahan.
Dalam bank
konvensional, untuk hal ini Anda akan dikenakan bunga dan juga diharuskan
membayar cicilan bulanan selama jangka waktu tertentu atau lebih dikenal dengan
kredit. Dan bisa jadi suku bunga yang berlaku mungkin saja berubah, sehingga
membuat cicilan kadang-kadang berubah sesuai suku bunga.
H. Kelebihan dan Kekurangan
Masing-masing Bank
Baik bank
konvensional ataupun bank syariah tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya
tersendiri. Diantaranya sebagai berikut :
-
Kelebihan Bank Syari’ah
1.
Adanya ikatan emosional antara pemegang saham, pemilik, dan
nasabahnya.
2.
Adanya fasilitas pembiayaan yang tidak membebani nasabah
sejak awal karena tidak diharuskan membayar biaya secara tetap.
3.
Adanya sistem bagi hasil yang membuat bank syariah menjadi
lebih mandiri.
4.
Keuntungan yang didapat nasabah bisa meningkat apabila
pendapatan yang diperoleh bank tersebut juga meningkat.
-
Sedangkan Kekurangan bank syari’ah
sebagai berikut :
1.
Bank syariah sangat rawan terhadap nasabah yang berniat
tidak baik.
2.
Sistem bagi hasil memerlukan perhitungan yang sangat rumit.
3.
Dengan adanya sistem bagi hasil, maka bank syariah
membutuhkan tenaga professional yang lebih handal dari bank konvensional.
-
Kelebihan Bank Konvesional
1.
Sistem bunga yang ditawarkan telah dikenal masyarakat sejak lama.
Produk yang diciptakan bank konvensional
lebih kreatif.
2.
Pada umumnya nasabah telah terbiasa dengan sistem bunga
dibandingkan dengan sistem bagi hasil.
3.
Memiliki fasilitas ATM yang telah tersebar luas diseluruh
Indonesia.
-
Sedangkan kekurangan yang dimiliki
bank konvensional ialah:
1. Adanya praktik curang, seperti bank
dalam bank dan transaksi fiktif.
2. Praktik spekulasi yang terlalu
ambisius dan tanpa perhitungan.
3. Kredit sering bermasalah karena
prosedur pemberian kredit yang kurang potensi dan terkadang hanya diberikan
pada grup atau kalangan tertentu.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Lembaga keuangan merupaka salah satu
pilar yang sangat penting atas kemajuan perekonomia suatu negara. Dengan adanya
lembaga keuangan yang ada di suatu negara maka akan mempermudah para kalangan
yang memiliki penghasilan yang amat banyak, baik dari kalangan indusri ataupun
usaha yang lain untuk menginvestasikan penghasilannya pada lembaga keuangan.
Karena mereka para invistor sangat membutuhkan jasa lembga kauangan atau
lembaga yang lainya untuk lebih mendukung aktivitasnya. Sedangkan lembaga
keuangan yang ada di dunia ini semakin hari semakin berkembang baik dari
lembaga keuangan konvensional maupun lembaga bukan bank dana di tambah lagi
dengan hadirnya lembaga keuangan syariah atau bank syariah.
Lembaga keuangan yang berlebel
syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang sangat berpotensi untuk
memajukan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Apalagi ditambaha dengan sistemnya
yang sangat baik, dengan sistem bagi hasil atau mudharabah dan tidak mengunakan
sistem riba atau bunga yang dilakukan oleh lembaga konvensional atau bank
konvensional. Karena dengan sistem itu maka lembaga itu akan kokoh dan tidak
akan berpengaruh apabila terjadi inflasi di suatu negara.
B.
Kritik dan Saran
Jadi sebaiknya dalam melakukan
penyimpanan atau menjadi invistor kepada lembaga keuangan kita menggunakan
lembaga syariah yang mana pada dengan sistemnya yang mudharabah atau bagi hasil
akan memeberi keuntungan yang baik untuk kita, seklain terhindar dari riba yang
dilarang pada agama kita.
Daftar Pustaka
Danupranata, Gita. 2013. Manajemen perbankan syariah. Jakart:. Salemba empat.
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syari’ah: teori dan praktik. Jakarta:
Gemma Insani.
Basyir, Ahmad Azhar. 2012. Asas-asas hukum muamalat. Yogyakarta.
UII pres.
Siswanto Yudoyo F.2010.Metode Pengelolaan keuangan syari’ah.Alfabet:Bandung
Zaenal Mutaqin M.Si.2006.Macam-macam Bank Syari’ah.Pustakasetia:Bandung
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT atas rahmat dan
hidayah-Nya yang telah dilimpahkan kepada Penulis, sehinggga Penulis dapat
menyelesaikan Makalah Pendidikan Bahasa Indonesian.
Makalah Ini Penulis buat
dalam rangka untuk memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan Bahasa Indonesia,
dengan mengambil tema tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Syari’ah. Penyusunan
makalah ini bersumber pada informasi internet dan buku yang penulis peroleh,
dengan ini diharapkan pembaca dapat lebih mengetahui tentang Sistem Pengelolaan
Keuangan Syari’ah. Dapat memberikan manfaat bagi para mahasiswa khususnya dan
para pembaca pada umumnya.
Akhirnya dengan segala
kerendahan hati, izinkanlah penulis untuk menyampaikan terimakasih kepada semua
pihak yang telah berjasa memberikan motivasi dalam rangka menyelesaikan makalah
ini.
Untuk itu penulis
mengucapkan terimakasih kepada :
1.
Kedua
Orang Tua yang telah memberikan dukungan.
2. Semua
pihak yang telah memberikan bantuan kepada penulis sehubungan dengan
pelaksanaan penulisan makalah ini.
3. Ibu
Yulis Sulistiana Dewi, M.Pd. Selaku Dosen mata kuliah Bahasa Indonesia.
Demikian makalah ini penulis susun,
penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangannya. Untuk itu
kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan demi
penyempurnaan makalah ini.
Penulis
meminta maaf apabila ada kesalahan pada penyusunan kata maupun cetakan karena
penyusun menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna.
Akhirnya
penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi masyarakat dan
pembaca.Terima kasih.
DAFTAR ISI
1. Halaman Sampul..................................................................................
2. Kata
Pengantar..................................................................................... 1
3. Daftar
Isi.............................................................................................. 2
BAB
I PENDAHULUAN................................................................... 3
A. Latar
Belakang..................................................................................... 3
B. Rumusan
Masalah................................................................................. 5
C. Maksud
dan Tujuan Penulis................................................................. 5
BAB
II KAJIAN DAN PEMBAHASAN.......................................... 6
A. Konsep
Dasar Transaksi Muamalah ..................................................... 6
B. Lembaga
Keuangan ............................................................................. 7
C. Lembaga
Keuangan Syari’ah................................................................ 8
D. Instrumen
Keuangan Syari’ah.............................................................. 9
E. Lembaga
Keuangan Konvensional ...................................................... 11
F. Lembaga
Keuangan Bukan Bank ........................................................ 11
G. Cara
Kerja Bank Konvesional dan Bank Syari’ah............................... 14
H. Kelebihan
dan Kekurangan Bank Masing-masing............................... 16
BAB
III PENUTUP ............................................................................ 17
A. Kesimpulan
.......................................................................................... 17
B. Saran
.................................................................................................... 17
C. Daftar
Pustaka...................................................................................... 18
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan perbankan menunjukkan dinamika dalam kehidupan
ekonomi. Sebelum sampai pada praktik-praktik yang terjadi saat ini, ada
banyak permasalahan yang terkait dengan masalah-masalah perbankan ini. Masalah
utama yang muncul dalam praktik perbankan ini adalah pengaturan sistem keuangan
yang berkaitan dengan mekanisme penentuan volume uang yang beredar dalam
perekonomian. Sistem keuangan, yang terdiri dari otoritas keuangan (financial authorities), sistem
perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank, pada dasarnya merupakan
tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang memiliki peran utama dalam
menyediakan fasilitas jasa-jasa keuangan. Fasilitas jasa tersebut diberikan
oleh lembaga-lembaga keuangan, termasuk pasar uang dan pasar modal.
Secara
umum lembaga keuangan dapat dikelompokan dalam dua bentuk yaitu lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Sistem perbankan di Indonesia
dibedakan berdasarkan fungsinya yang terdiri dari Bank Sentral, Bank Umum, dan
Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Umum, dapat menghimpun dana dari masyarakat
secara langsung dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito berjangka,
lalu menyalurkan kepada masyarakat terutama dalam bentuk kredit atau
bentuk-bentuk lainnya. Bank umum dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Sementara itu, Bank Perkreditan Rakyat, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, dalam pelaksanaan kegiatannya menghimpun dana,
dapat menerima tabungan dan deposito berjangka, namun tidak diperkenankan
menerima simpanan giro dan tidak diperkenankan member jasa-jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Sedangkan jenis lembaga keuangan bukan bank dapat berupa
lembaga pembiayaan, perusahaan model ventura, perusahaan anjak piutang,
perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit, dana pensiun,
pegadaian, pasar modal dan lain-lain.
Perkembanagan lembaga keuangan atau bank semakain pesat
ditambah munculnya dengan lembaga keuangan syari’ah atau perbankan syariah yang
berlandasan kepada syari’ah islam dengan sistem bagi hasilnya perbankan syariah
akan berkembang pesat di duni ini apalagi di negara kita yang mayoritas
penduduknya beragama islam.
Praktik sistem
keuangan syariah telah dilakukan sejak zaman kejayaan islam. Namun seiring
melemahnya sistem khalifa. Pada akhir abad ke-19, dinasti onttoman
memperkenalkan sistem perbankan barat pada dunia islam. Perkembangan
selanjutnya pada akhir 1970-an mulailah berdiri bank yang mengadopsi sistem
syariah kemudian berkembang pesat dan saat ini banyak negara telah melakukan
kegiatan perdagangan dan bisnis.
Filosofi sistem keuangan “bebas bunga” (larangan riba) tidak hanya melihat interaksi antara faktor produksi dan prilaku ekonomi seperti yang dikenal pada sistem keuangan konvensional, melainkan juga harus menyeimbankan berbagai unsur etika, moral, sosial dan dimensi keagamaan untuk meningkatkan pemerataan dan keadilan menuju masyarakat yang sejahtera secara menyeluruh. Melalui sistem kerjasama bagi hasil maka akan ada pembagian resiko. Resiko yang timbul dalam aktivitas keuangan tidak hanya di tanggung penerima modal atau pengusaha saja, namun juga resiko diterima oleh pemberi modal.
Berikut ini adalah sistem keuangan islam sebagaimana diatur melalui Al-Qur’an dan As-sunah.
Pelarangan Riba. Riba merupakan pelanggaran atas sistem keadilanü sosial, persamaan dan hak atas barang. Oleh karena sistem riba hanya menguntungkan para pemberi pinjaman /pemilik harta, sedangkan pengusaha tidak di perlakukan sama. Padahal untung itu baru diketahui setelah berlakunya waktu bukan hasil penetapan dimuka.
Pembagian Resiko. Hal ini merupakan konsekuensilogis dariü pelarangan riba yang menetapkan hasil pemberi modal dimuka. Sedangkan melalui pembagian resiko maka pembagian hasil akan dilakukan dibelakang yang besarannya tergantung dari hasil yang diperoleh. Hal ini juga membuat kedua belha pihak saling membantu untuk bersama-sama
memperoleh selain lebih menerima keadilan.Tidak Menganggap Uang sebagai Modal Potensial. Dalam fungsinyaü sebagai komoditas, uang dipandang dalam kehidupan yang sama dengan barang yang dijadikan engan barang yang dijadikan sebagai objek transaksi untuk mendapatkan keuntungan (laba). Sedang dalam fungsinya sebagai modal nyata (capital), uang dapat menghasilkan sesuatu (bersifat produktif) baik menghasilkan barang maupun jasa. Oleh sebab itu, sistem keuangan islam memandang uang boleh dianggap sebagai modal kalau digunakan bersama dengan sumber daya yang lain untuk memperoleh laba.
Filosofi sistem keuangan “bebas bunga” (larangan riba) tidak hanya melihat interaksi antara faktor produksi dan prilaku ekonomi seperti yang dikenal pada sistem keuangan konvensional, melainkan juga harus menyeimbankan berbagai unsur etika, moral, sosial dan dimensi keagamaan untuk meningkatkan pemerataan dan keadilan menuju masyarakat yang sejahtera secara menyeluruh. Melalui sistem kerjasama bagi hasil maka akan ada pembagian resiko. Resiko yang timbul dalam aktivitas keuangan tidak hanya di tanggung penerima modal atau pengusaha saja, namun juga resiko diterima oleh pemberi modal.
Berikut ini adalah sistem keuangan islam sebagaimana diatur melalui Al-Qur’an dan As-sunah.
Pelarangan Riba. Riba merupakan pelanggaran atas sistem keadilanü sosial, persamaan dan hak atas barang. Oleh karena sistem riba hanya menguntungkan para pemberi pinjaman /pemilik harta, sedangkan pengusaha tidak di perlakukan sama. Padahal untung itu baru diketahui setelah berlakunya waktu bukan hasil penetapan dimuka.
Pembagian Resiko. Hal ini merupakan konsekuensilogis dariü pelarangan riba yang menetapkan hasil pemberi modal dimuka. Sedangkan melalui pembagian resiko maka pembagian hasil akan dilakukan dibelakang yang besarannya tergantung dari hasil yang diperoleh. Hal ini juga membuat kedua belha pihak saling membantu untuk bersama-sama
memperoleh selain lebih menerima keadilan.Tidak Menganggap Uang sebagai Modal Potensial. Dalam fungsinyaü sebagai komoditas, uang dipandang dalam kehidupan yang sama dengan barang yang dijadikan engan barang yang dijadikan sebagai objek transaksi untuk mendapatkan keuntungan (laba). Sedang dalam fungsinya sebagai modal nyata (capital), uang dapat menghasilkan sesuatu (bersifat produktif) baik menghasilkan barang maupun jasa. Oleh sebab itu, sistem keuangan islam memandang uang boleh dianggap sebagai modal kalau digunakan bersama dengan sumber daya yang lain untuk memperoleh laba.
Larangan
Melakukan Kegiatan Spekulatif. Hal ini sama denganü
pelanggaran untuk transaksi yang memiliki tingkat ketidakpastian yang sangat
tinggi, judi dan transaksi yang memiliki resiko yang sangat besar. Kesucian
Kontrak. Oleh karena itu islm menilai perjanjian sebagaiü
suatu yang tinggi nilainya sehingga seluruh kewajiban dan pengungkapan yang
terkait dengan kontrak harus dilakukan. Hal ini akan mengurangi resiko atas
informasi yang asimetri dan timbulnya moralhazard Aktifitas Usaha Harus Sesuai
Syariah. Seluruh kegiatan usahaü
tersebut haruslah merupakan kegiatan
yang diperbolehkan menurut syari’ah jadi, prinsip keuangan syari’ah mengacuh
pada prinsip rela sama rela (antaraddim minkum) tidak ada pihak disalimi
dan mensalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamun), hasil biaya muncul bersama
biaya, dan untung muncul bersama resiko.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa Saja Konsep Dasar Transaksi Muamalah ?
2. Apa Itu Lembaga Keuangan ?
3. Bagaimana Pengelolaan Keuangan Pada
Lembaga Syari’ah ?
4. Bagaimana Pengelolaan Keuangan Pada
Lembaga Konvensional ?
5.
Apa yang Dimaksud Lembaga Bank dan Bagaimana Pengelolaan
Keuangannya ?
6.
Bagaimana Pengelolaan Pada Lembaga Bukan Bank ?
C.
Maksud dan Tujuan Penulis
Adapun yang Menjadi Tujuan Penulisan
Makalah Ini Yaitu Agar :
1.
Dapat Mengetahui Dasar Transaksi Muamalah
2.
Dapat Mengetahui Pengertian Lembaga Keuangan
3.
Dapat Mengetahui Pengelolaan Keuangan Pada Lembaga Syari’ah
4.
Dapat Mengetahui Pengelolaan Keuangan Pada Lembaga
Convesional
5.
Dapat Mengetahui Pengelolaan Keuangan Pada Lembaga Bukan
Bank
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep Dasar Transaksi
Muamalah
Muamalah
dengan pengertian pergaulan hidup tempat setiap orang melakukan perbuatan dalam
hubungan dengan orang lain yang menimbulakan hubungan hak dan kewajiban itu
merupak bagian terbesar dalam hidup
manusai. Oleh karenanya, agama Islam menempatkan bidang muamalah ini sedemikian
penting hingga hadis Nabi mengajarkan bahwa agama
adalah muamalah. Muamalah dengan pengertian terbatas seperti yang
dikemukakan oleh para fukaha itu merupakan bagian terbesar dalam hidup manusia.
Meskipun demikian, hukum Islam dalam memberikan aturan – aturan dalam bidang
muamalah bersifat amat longgar guna memberi kesempatan perkembangan –
perkembangan hidup manusia dalam bidang ini di kemudian hari. Hukum Islam
memberi ketentuan bahwa pada dasarnya
pintu perkembangan muamalah senantiasa terbuka, tetapi perlu
diperhatikan agar perkembangan itu jangan sampai menimbulkan kesempitan –
kesempitan hidup pada suatu pihak oleh karena adanya tekanan – tekanan. Prinsip
atau dasar pada transaki muamalah atau muamalat:
1. Prinsip wadi’ah
Prinsip
wadi’ah ( simpanan atau titipan ) merupakan fasilitas yang di berikan lembaga
keuanngan syariah dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang memiliki
kelebihan dana untuk menyimpan dana dalam bentuk al-wadi’ah yang pada perbankan
konvensional disebut giro.
2. Prinsip Syarikah
Prinsip syarikah ( bagi hasil ) adalah tata cara
pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Bagi hasil
dapat terjadi pada lembaga keuangan dengan penyimpan dana atau lembaga keuangan
penerima dana.
3. Prinsip Tijaroh ( jual beli atau pengembalian keuntungan )
Lembaga
keuangan bank syariah dapat melakukan transaksi jual beli. Bank membeli
terlebih dahulu barang yang di butuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen
bank dalam melakukan pembelian barang atas nama bank. Kemudian bank menjual
barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga yang di beli
ditambah margin sebagai keuntungan.
4. Prinsip al-ajr ( sewa atau pengambilan free )
Bank membeli perlengkapan ( equibmen ) yang di butuhkan nasabah kemudian
menyewakan dalam waktu yang telah di
sepakati. Prinsip yang dilakukan adalah sewa murni ( operating lease ) atau sewa beli ( financial lease ). Pada
lembaga keuangan konvensional, prinsip
ini diterapkan pada leasinig ( pembiayaan
).
5. Prinsip al-qardh
( biaya administrasi )
Prinsip ini merupakan layanan atau jasa
bank non-penghimpunan dana dan penyaluran dana. Bentuk produk yang diberikan berupa zakat,
infak, dan sedekah.
B. Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan
merupakan sebuah lembaga yang kekayaannya sebagian besar dalam bentuk tagihan (claims) artinya lembaga ini mempunyai
bentuk aset riil (seperti peralatan gedung dan sebagainya) lebih sedikit
daripada tagihan atau aset finansial (saham, instrumen uang dan surat berharga
lainnya) yang bersifat sebagai perantara bagi mereka yang mempunyai dana bagi
mereka yang memerlukan dana. Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak
selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada
umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Intinya, lembaga keuangan adalah
setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan
dana atau kedua-duanya. Secara teoritis dikenal dua macam lembaga keuangan
yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Adapun peranan
utama dari kedua lembaga ini relatif sama yaitu sebagai perantara keuangan (financial
intermediation) antara surplus unit (ultimate lenders) dengan defisit
unit (ultimate borrowers).
Lembaga keuangan
terdiri dari kata lembaga dan keuangan. Arti kata lembaga (KBBI) adalah badan
(organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau
melakukan suatu usaha, sedangkan arti kata keuangan (KBBI) adalah seluk-beluk uang; urusan uang. Jadi, secara harfiah
lembaga keuangan artinya badan (organisasi) yang melakukan suatu usaha yang
berkaitan dengan urusan uang.
C. Lembaga Keuangan Syari’ah
Lembaga
keuangan syariah adalah suatu lembaga yang dalam mengelola keuangannya
bersumber kepada syariah islam, dan dengan kehadiran lembaga syariah ini dapat
membantu pertumbuhan ekonomi dalam satu negara. Syari’ah dalam arti luas
berarti seluruh ajaran Islam yang berupa norma-norma ilahiyah, baik
yang mengatur tingkah laku batin (sistem kepercayaan/doktrinal)
maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang individual dan kolektif.
Dalam arti ini, al-syariah identik dengan din, yang berarti
meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam, seperti kalam, tasawuf,
tafsir, hadis, fikih, usul fikih, dan seterusnya. (Akidah, Akhlak
dan Fikih). Syari’ah dalam arti sempit berarti norma-norma yang mengatur sistem tingkah laku
individual maupun tingkah laku kolektif. Berdasarkan pengertian
ini, al-syari’ah dibatasi hanya meliputi ilmu fikih dan usul fikih.
Syari'ah dalam arti sempit (fikih) itu sendiri dapat dibagi menjadi empat
bidang:
‘ibadah,
mu’amalah, uquban dan lain-lain.
Secara
garis besar telah banyak lembaga yang berlebel syariah salah-satunya
1. Bank Syari’ah
Bank syari’ah
adalah salah satu lembaga yang memiliki fungsi utama, menerima simpanan uang,
meminjamkan uang, dan mengirimkan uang.
Adapun
prinsip-prinsip bank syari’ah
Pada
dasarnya produk utma dalam perbankan adalah penghimpunan dana, penyaluran dan,
dan layana/jasa perbankan.
a. Titipan atau Simpanan ( depository/al-wadi’ah )
prinsip
ini dapat di artiakan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik
individu maupun badan hukum, yang harus di jaga dan di kembalikan kapan saja si
penitip manghendaki.
b. Bagi Hasil (
profit-sharing )
secara umum, prinsip bagi hasil dalam
perbankan syari’ah dapat di bagi menjadi empat akad utama, yaitu al-musyarakah,
al-mudharabah, al-muzara’ah, dan al-musaqah. Tetapi yang sering di gunakan
hanya dua yaitu al-musyarakah dan al-mudharabah
-
Al-musyarakah
Al-musyarakah adalah akad kerja sama
antara dua belah pihak atau lebih untuk usaha tertentu dimna masing-masing
pihak memberi kontribusi danadengan kesepakan bahwa keuntungan dan resiko akan
di tanggung bersama sesuai dengan kesepakatan
-
Al-mudharabah
Al-mudharabah adalah akad kerja sama
usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedang
pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan ussaha secara mudharabah dibagi
sesuai kesepakatan pada awal konrtak atau akad.
-
Al-muzara’ah
Al-muzara’ah adalah kerja sama
pengelolaan pertanian antara pemilik lahan dan penggarab, diman pemilik lahan
memberikan lahan pertanian untuk di tanami dan di pellihara dengan imbalan
tertentu dari hasil panen.
-
Al-musaqah
Al-musaqah adalah bentuk yang lebih
sederhana dari muzara’ah dimana si penggarab hanya bertanggung jawab atas
penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarab berhak atas nisbah
tertentu dari hasil panen.
-
Jual Beli (
al-murabahah )
al-murabahah adalah jual beli barang
pada harga asal dengan tambahan
keuntunggan yang di sepakati, penjual harus memberi tahu harga produk yang ia
beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan. Pada umumnya, si
pedagang eceran tidak akan memesan dari grosir sebelum ada pesanan dari calon
pembeli dan mereka telah menyepakati tentang lama pembiayaan, besar keuntungan
yang akan diambil pedagang eceran, serta besarnya angsuran kalaw mimang akan
dibayar secara angsuran.
-
Al-ijarah
Al-ijarah adalah akad pemindahan hak
guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran uapah sewa, tanpa di ikuti
dengann pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
D. Instrumen Keuangan Syari’ah
Instrumen Keuangan Syari’ah Dapat Dikelompokan Sebagai
Berikut :
-
Akad investasi
Akad investasi yang merupakan jenis akad tijarah
dengan bentuk uncertainty contract. Ke;ompok akad ini adalah sebagai berikut.
Mudharabah, yaitu kerjasama antara dua belah pihak
atauü
lebih,dimana pemilik modal (shahibul maal) memercayakan sejumlah modal kepada
pengelola (mudhari ) untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah bagi hasil
atas keuntunga yang diperoleh menurut kesepakatan dimuka, sedangakan apabila
terjadi kerugian hanya ditanggung pemilik dana sepnjng tidak ada unsur
kesenjangan atau kelalaian oleh mudharib. Musyarakah adalah akad kerjasama
yang terjadi antara pihak modalü
(mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama
dalam suatu kemitraan, dengan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan,
sedangkan kerugian kerugian ditanggung secara propesional sesuai dengan
kontribusi modal
-
Akad Jual Beli/Sewa
Akad
jual-beli/sewa-menyewa yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk
certainty contract.kelompok akad ini sbb.
Murabahah
adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan biaya perolehan dan
keuntungan
(margin)
yang disepakati antara pihak penjual dan pembeli. Salam adalah transaksi jual
beli dimana barang yang telah diperjualbelikan belum ada. Barang diserahkan
secarah tangguh, sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai. Istishna memiliki
sistem yang irip dengan salam, namun dalamü
istishna’ pembayaran dapat dilakkan di muka,cicilan dalam beberapa kali
(termin) atau ditangguhkan selama jangkawaktu tertentu. Ijarah adalah akad
sewa-menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewah untuk mendapatkan manfaat
atas sewa yang disewakan.
-
Akad Lainya Meliputi
Sharf
adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valutaü
lainnya. Transaksi mata uang asing (valuta asing), dapat dilakukan baik dengan
sesama mata uang yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Wadiah adalah akad
penitipan dari pihak yang mempunyai uang atauü
barang kepada pihak yang menerim titipan dengan cacatan kapanpun titipan
diambil pihak pemerima titipan wajib menyerahkan menyerahkan kembali
uang/barang titipan tersebut. Wadiah terbagi dua:
Wadiah
amanah dimana uang/barang yang dititipkan hanya boleh disimpan dan tidak boleh
didayahgunakan. Wadiah yadhamanah dimana uang/barang yang dititpkan boleh
didayahguanakan dan hasil pendayahgunaan tidak tidak terdapat kewajiban untuk
dibagi hasilkan kepada pemberi titipan. Qardhul Hasan adalah pinjaman yang
tidak mempersyaratkan adanyaü
imbalan, waktu pengembalian pinjaman ditetapkan bersama antara pemberi dan
penerima pinjaman. Biaya administarasi, dalam jumlah yang terbatas di
perkenankan untuk dibebankan kepada peminjam.
Al-Wakalah
adalah jasa pemberian kuasa dari satu pihak kepihakü
lain. Untuk jasanya itu yang dititipkan.
E. Lembaga Keuangan Konvesional
Pengertian
kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa
yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan,
kelaziman.
Berdasarkan
pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya
menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi
kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi
hasil.
Bank
konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk
menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan
giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit
antara lain kredit
investasi,
kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa
keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan
jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat,
penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank
konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah
berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer,
saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar.
Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan
sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank
umum dan BPR.
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan)
yang melakukan kegiatan usahanya dalam bidang keuangan dengan
cara tidak langsung tetapi dengan cara
mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian
menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Selain bank sentral, bank umum, dan
bank perkreditan rakyat, masih ada lembaga keuangan lain bukan bank yang tidak
diatur dalam undang-undang perbankan. Yang dimaksud lembaga keuangan lain/non
bank ialah lembaga yang bergerak di bidang keuangan atau perkreditan yang tidak
diatur dalam undang-undang perbankan. Kegiatan usahanya memberikan pinjaman
kepada masyarakat dari dana milik sendiri maupun dana pinjaman bank milik pemerintah.
-
Lembaga keuangan bukan bank
(LKBB) mempunyai fungsi sebagai berikut:
Memberikan
pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang berpendapatan rendah, agar mereka
tidak terjerat rentenir atau pelepasan uang.
Membiayai
pembangunan industri dan memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan
pasar uang dan pasar modal.
Pemberian
kredit kepada masyarakat berpendapatan rendah sifatnya menolong, sehingga tidak
memperhatikan penggunaannya baik produktif atau konsumtif. Kredit yang
diberikan ada yang berjaminan dan ada pula yang tidak berjaminan. Pemberian
kredit kepada investor untuk membangun industri dilaksanakan dengan cara
membeli saham atau obligasi yang diterbitkan lewat pasar modal. Selain cara
tersebut, pemberian kredit jangka pendek dapat secara langsung lewat pasar
uang.
-
Lembaga keuangan buka bank ini (LKBB) diklafikasikan
menjadi empat lembaga diantaranya:
.
Contraktual institution adalah
lembaga yang menarik dana dari masyarakat denganh menawarkan kontrak untuk
proteksi terhadap resiko ketidakpastian. Contoh lembaga keuanagan ini adalah
perusahaan asuransi dan dana pensiun.
.
Investment institution adalah lembaga
keuangan yang usahanya terkait di pasar
modal, contoh : perusahaan sekuritas, perusahaan broker/pialang saham.
.
Finance companies adalah lembaga
keuangan yang mempunyai bidang usaha dan menyediakan beberapa jenis pembiayaan
dalam bidang, seperti sewa guna usaha (leasing),
anjak piutang (factoring), pembiayaan
konsumen dan jasa kartu kredit
. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
simpan pinjam, yaitu koperasi yang usahanya menerima simpanan dan memberikan
pinjaman kepada para anggota yang memerlukan dengan persyaratan mudah dan bunga
relatif ringan (di bawah bunga bank).
. Perum pegadaian
Porum Pegadaian adalah perusahaan umum milik
pemerintah yang kegiatan usahanya memberikan pinjaman uang kepada perorangan,
yang besarnya didasarkan pada besarnya nilai barang yang diserahkan sebagai
jaminan
. Perusahaan Asuransi
Perusahaan
Asuransi ialah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertanggungan risiko,
misalnya risiko kecelakaan dan kebakaran. Orang yang mempertanggungkan risiko
dirinya harus membayar sejumlah uang kepada perusahaan asuransi. Jumlah uang (premi) yang harus dibayar
orang yang mempertanggungkan risikonya sudah ditetapkan perusahaan asuransi.
Jumlah premi yang sudah ditetapkan diangsur tiap bulan, tiap triwulan, atau
tiap tahun. Apabila jumlah premi dan batas waktu pertanggungan belum terpenuhi
sementara orang yang mempertanggungkan risikonya meninggal dunia, ahli warisnya
berhak menerima premi penuh tanpa harus meneruskan kewajiban pemegang polis.
Polis adalah surat perjanjian antara perusahaan asuransi selaku pihak
penanggung dengan pihak tertanggung. Isinya bahwa penanggung akan menanggung
risiko yang dipertanggungkan sampai batas waktu yang ditentukan dan akan
mengganti kerugian yang diderita apabila terjadi musibah. Untuk itu, pihak
tertanggung akan membayar premi sebesar yang ditentukan dalam perjanjian kepada
penanggung.
. Dana Pensiun
Pemerintah
maupun perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) umumnya memperhatikan
masa pensiun para pegawai maupun karyawannya. Untuk keperluan tersebut, setiap
bulan para pegawai atau karyawan dikenakan potongan dana pensiun dari gaji
mereka selama masih bekerja. Dana pensiun yang terkumpul digunakan untuk
membayar gaji pensiun kepada pegawai maupun karyawan yang teelah memasuki masa
pensiun.Sebelum digunakan, dana pensiun yang terkumpul dalam jumlah besar
dikelola oleh PT Taspen untuk pegawai negeri, atau lembaga pengelola dana
pensiun untuk perusahaan swasta. Dana tersebut disalurkan dengan cara pemberian
kredit kepada investor yang membutuhkan, atau dengan cara dibelikan surat-surat
berharga yang dikeluarkan pemerintah.
G. Cara Kerja Bank Konvesional dan Bank
Syari’ah
1.
Dengan prinsip titipan atau simpanan, Al-wadi'ah
Pada bank
Syari'ah, Al-wadi'ah diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak
yang lain, baik secara individu maupun dengan badan hukum. Titipan ini harus
dijaga dan akan dikembalikan pada saat si penitip menginginkannya. Dalam
perbankan, insentif atau bonus dapat diberikan, sesuai kebijakan dari bank yang
bersangkutan. Hal ini dilakukan guna merangsang semangat masyarakat untuk
menabung, juga menjadi indikator kesehatan bank. Pemberian bonus ini tidak
dilarang, yang penting tidak disyaratkan sebelumnya, serta jumlahnya tidak
ditetapkan secara nominal atau dalam persentasi secara advance, artinya harus
betul-betul merupakan kebijakan dari bank.
Pada bank
Konvensional, hal ini disebut produk giro, dimana bank sebagai penerima
simpanan dapat memanfaatkan prinsip ini dan sebagai konsekuensinya, semua
keuntungan yang diperoleh dari dana simpanan atau titipan tersebut akan menjadi
milik bank. Sedangkan si penyimpan atau penitip akan mendapatkan jaminan
keamanan (titipannya) serta fasilitas-fasilitas giro lain.
2.
Dengan prinsip bagi hasil (profit-sharing), Al-Mudharabah
Dalam bank
Syariah, al-mudharabah merupakan akad kerja sama usaha antara dua belah pihak,
yang mana pihak pertama menyediakan 100 persen modal, dan pihak lainnya (kedua)
menjadi pengelola. Kemudian keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang
telah disepakati dan dituangkan dalam kontrak, sedangkan jika rugi, akan
ditanggung oleh si pemilik modal selama kerugian tersebut terjadi bukan karena
kelalaian si pengelola. Dan jika kerugian itu diakibatkan oleh adanya
kecurangan atau kelalian si pengelola, maka barulah si pengelola
bertanggungjawab atas semua kerugian tersebut. Pada penghimpunan dana, prinsip
al-mudharabah diterapkan pada produk tabungan dan deposito. Dan pada segi
pembiayaan, diaplikasikan untuk pembiayaan modal kerja. Dengan menempatkan dana
(tabungan atau deposito), pemilik dana akan mendapatkan nisbah bagian
keuntungan. Sedangkan untuk pembiayaan, jika seseorang pedagang ingin
mendapatkan pinjaman modal untuk usaha, maka boleh mengajukan permohonan untuk
pembiayaan bagi hasil seperti al-mudharabah. Dengan cara menghitung terlebih
dahulu perkiraan pendapatan yang akan dihasilkan oleh nasabah dari usaha
tersebut. Kemudian dari pendapatan itu harus disisihkan terlebih dahulu untuk
tabungan pengembalian modal, dan selebihnya akan dibagi antara bank dengan
nasabah, tentu saja dengan kesepakatan awal, misalnya 60 % untuk nasabah dan 40
% untuk bank.
Dalam bank
Konvensional, tidak ada istilah nisbah bagi hasil, yang ada adalah istilah
"bunga", bunga ini akan diperoleh dari semua kegiatan, baik berupa
tabungan, deposito atau pinjaman.
3.
Dengan Al-Musyarakah
Dalam bank
syariah, sistem Al-musyarakah ini terjadi karena kerjasama antara dua pihak
atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu. Semua pihak yang terlibat atau
yang bekerjasama harus memberikan kontribusi untuk modal. Keuntungan dan segala
risiko usaha, akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan yang telah disepakati.
Intinya adalah bank syariah dan nasabah secara bersama-sama memberikan modal
untuk membentuk suatu usaha yang keuntungannya akan dibagi sesuai kesepakatan.
Dalam bank
konvensional, sistem ini dikenal sebagai sarana pembiayaan, atau yang disebut
dengan kredit modal kerja.
4.
Dengan prinsip Al-Murabahah
Dalam bank
syariah, sistem Al-muharabah yaitu terjadi transaksi jual-beli suatu barang
dengan harga asal serta tambahan keuntungan yang nilainya telah disepakati oleh
kedua belah pihak. Dalam hal ini pembeli harus memberitahu harga awal produk
yang ia beli, kemudian menentukan tingkat keuntungan sebagai tambahan.
Contohnya, jika Anda ingin kredit untuk pembelian mobil. Dalam sistem syariah
menggunakan prinsip jual beli, bank yang menalanginya dulu, kemudian saat
dijualkan pada Anda akan diberikan dengan harga sedikit lebih mahal, sebagai
keuntungan buat bank. Sehingga cicilan yang diberikan akan relatif tetap, tidak
ada perubahan.
Dalam bank
konvensional, untuk hal ini Anda akan dikenakan bunga dan juga diharuskan
membayar cicilan bulanan selama jangka waktu tertentu atau lebih dikenal dengan
kredit. Dan bisa jadi suku bunga yang berlaku mungkin saja berubah, sehingga
membuat cicilan kadang-kadang berubah sesuai suku bunga.
H. Kelebihan dan Kekurangan
Masing-masing Bank
Baik bank
konvensional ataupun bank syariah tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya
tersendiri. Diantaranya sebagai berikut :
-
Kelebihan Bank Syari’ah
1.
Adanya ikatan emosional antara pemegang saham, pemilik, dan
nasabahnya.
2.
Adanya fasilitas pembiayaan yang tidak membebani nasabah
sejak awal karena tidak diharuskan membayar biaya secara tetap.
3.
Adanya sistem bagi hasil yang membuat bank syariah menjadi
lebih mandiri.
4.
Keuntungan yang didapat nasabah bisa meningkat apabila
pendapatan yang diperoleh bank tersebut juga meningkat.
-
Sedangkan Kekurangan bank syari’ah
sebagai berikut :
1.
Bank syariah sangat rawan terhadap nasabah yang berniat
tidak baik.
2.
Sistem bagi hasil memerlukan perhitungan yang sangat rumit.
3.
Dengan adanya sistem bagi hasil, maka bank syariah
membutuhkan tenaga professional yang lebih handal dari bank konvensional.
-
Kelebihan Bank Konvesional
1.
Sistem bunga yang ditawarkan telah dikenal masyarakat sejak lama.
Produk yang diciptakan bank konvensional
lebih kreatif.
2.
Pada umumnya nasabah telah terbiasa dengan sistem bunga
dibandingkan dengan sistem bagi hasil.
3.
Memiliki fasilitas ATM yang telah tersebar luas diseluruh
Indonesia.
-
Sedangkan kekurangan yang dimiliki
bank konvensional ialah:
1. Adanya praktik curang, seperti bank
dalam bank dan transaksi fiktif.
2. Praktik spekulasi yang terlalu
ambisius dan tanpa perhitungan.
3. Kredit sering bermasalah karena
prosedur pemberian kredit yang kurang potensi dan terkadang hanya diberikan
pada grup atau kalangan tertentu.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Lembaga keuangan merupaka salah satu
pilar yang sangat penting atas kemajuan perekonomia suatu negara. Dengan adanya
lembaga keuangan yang ada di suatu negara maka akan mempermudah para kalangan
yang memiliki penghasilan yang amat banyak, baik dari kalangan indusri ataupun
usaha yang lain untuk menginvestasikan penghasilannya pada lembaga keuangan.
Karena mereka para invistor sangat membutuhkan jasa lembga kauangan atau
lembaga yang lainya untuk lebih mendukung aktivitasnya. Sedangkan lembaga
keuangan yang ada di dunia ini semakin hari semakin berkembang baik dari
lembaga keuangan konvensional maupun lembaga bukan bank dana di tambah lagi
dengan hadirnya lembaga keuangan syariah atau bank syariah.
Lembaga keuangan yang berlebel
syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang sangat berpotensi untuk
memajukan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Apalagi ditambaha dengan sistemnya
yang sangat baik, dengan sistem bagi hasil atau mudharabah dan tidak mengunakan
sistem riba atau bunga yang dilakukan oleh lembaga konvensional atau bank
konvensional. Karena dengan sistem itu maka lembaga itu akan kokoh dan tidak
akan berpengaruh apabila terjadi inflasi di suatu negara.
B.
Kritik dan Saran
Jadi sebaiknya dalam melakukan
penyimpanan atau menjadi invistor kepada lembaga keuangan kita menggunakan
lembaga syariah yang mana pada dengan sistemnya yang mudharabah atau bagi hasil
akan memeberi keuntungan yang baik untuk kita, seklain terhindar dari riba yang
dilarang pada agama kita.
Daftar Pustaka
Danupranata, Gita. 2013. Manajemen perbankan syariah. Jakart:. Salemba empat.
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syari’ah: teori dan praktik. Jakarta:
Gemma Insani.
Basyir, Ahmad Azhar. 2012. Asas-asas hukum muamalat. Yogyakarta.
UII pres.
Siswanto Yudoyo F.2010.Metode Pengelolaan keuangan syari’ah.Alfabet:Bandung
Zaenal Mutaqin M.Si.2006.Macam-macam Bank Syari’ah.Pustakasetia:Bandung
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT atas rahmat dan
hidayah-Nya yang telah dilimpahkan kepada Penulis, sehinggga Penulis dapat
menyelesaikan Makalah Pendidikan Bahasa Indonesian.
Makalah Ini Penulis buat
dalam rangka untuk memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan Bahasa Indonesia,
dengan mengambil tema tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Syari’ah. Penyusunan
makalah ini bersumber pada informasi internet dan buku yang penulis peroleh,
dengan ini diharapkan pembaca dapat lebih mengetahui tentang Sistem Pengelolaan
Keuangan Syari’ah. Dapat memberikan manfaat bagi para mahasiswa khususnya dan
para pembaca pada umumnya.
Akhirnya dengan segala
kerendahan hati, izinkanlah penulis untuk menyampaikan terimakasih kepada semua
pihak yang telah berjasa memberikan motivasi dalam rangka menyelesaikan makalah
ini.
Untuk itu penulis
mengucapkan terimakasih kepada :
1.
Kedua
Orang Tua yang telah memberikan dukungan.
2. Semua
pihak yang telah memberikan bantuan kepada penulis sehubungan dengan
pelaksanaan penulisan makalah ini.
3. Ibu
Yulis Sulistiana Dewi, M.Pd. Selaku Dosen mata kuliah Bahasa Indonesia.
Demikian makalah ini penulis susun,
penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangannya. Untuk itu
kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan demi
penyempurnaan makalah ini.
Penulis
meminta maaf apabila ada kesalahan pada penyusunan kata maupun cetakan karena
penyusun menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna.
Akhirnya
penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi masyarakat dan
pembaca.Terima kasih.
DAFTAR ISI
1. Halaman Sampul..................................................................................
2. Kata
Pengantar..................................................................................... 1
3. Daftar
Isi.............................................................................................. 2
BAB
I PENDAHULUAN................................................................... 3
A. Latar
Belakang..................................................................................... 3
B. Rumusan
Masalah................................................................................. 5
C. Maksud
dan Tujuan Penulis................................................................. 5
BAB
II KAJIAN DAN PEMBAHASAN.......................................... 6
A. Konsep
Dasar Transaksi Muamalah ..................................................... 6
B. Lembaga
Keuangan ............................................................................. 7
C. Lembaga
Keuangan Syari’ah................................................................ 8
D. Instrumen
Keuangan Syari’ah.............................................................. 9
E. Lembaga
Keuangan Konvensional ...................................................... 11
F. Lembaga
Keuangan Bukan Bank ........................................................ 11
G. Cara
Kerja Bank Konvesional dan Bank Syari’ah............................... 14
H. Kelebihan
dan Kekurangan Bank Masing-masing............................... 16
BAB
III PENUTUP ............................................................................ 17
A. Kesimpulan
.......................................................................................... 17
B. Saran
.................................................................................................... 17
C. Daftar
Pustaka...................................................................................... 18
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perkembangan perbankan menunjukkan dinamika dalam kehidupan
ekonomi. Sebelum sampai pada praktik-praktik yang terjadi saat ini, ada
banyak permasalahan yang terkait dengan masalah-masalah perbankan ini. Masalah
utama yang muncul dalam praktik perbankan ini adalah pengaturan sistem keuangan
yang berkaitan dengan mekanisme penentuan volume uang yang beredar dalam
perekonomian. Sistem keuangan, yang terdiri dari otoritas keuangan (financial authorities), sistem
perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank, pada dasarnya merupakan
tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang memiliki peran utama dalam
menyediakan fasilitas jasa-jasa keuangan. Fasilitas jasa tersebut diberikan
oleh lembaga-lembaga keuangan, termasuk pasar uang dan pasar modal.
Secara
umum lembaga keuangan dapat dikelompokan dalam dua bentuk yaitu lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Sistem perbankan di Indonesia
dibedakan berdasarkan fungsinya yang terdiri dari Bank Sentral, Bank Umum, dan
Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Umum, dapat menghimpun dana dari masyarakat
secara langsung dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito berjangka,
lalu menyalurkan kepada masyarakat terutama dalam bentuk kredit atau
bentuk-bentuk lainnya. Bank umum dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Sementara itu, Bank Perkreditan Rakyat, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, dalam pelaksanaan kegiatannya menghimpun dana,
dapat menerima tabungan dan deposito berjangka, namun tidak diperkenankan
menerima simpanan giro dan tidak diperkenankan member jasa-jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Sedangkan jenis lembaga keuangan bukan bank dapat berupa
lembaga pembiayaan, perusahaan model ventura, perusahaan anjak piutang,
perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit, dana pensiun,
pegadaian, pasar modal dan lain-lain.
Perkembanagan lembaga keuangan atau bank semakain pesat
ditambah munculnya dengan lembaga keuangan syari’ah atau perbankan syariah yang
berlandasan kepada syari’ah islam dengan sistem bagi hasilnya perbankan syariah
akan berkembang pesat di duni ini apalagi di negara kita yang mayoritas
penduduknya beragama islam.
Praktik sistem
keuangan syariah telah dilakukan sejak zaman kejayaan islam. Namun seiring
melemahnya sistem khalifa. Pada akhir abad ke-19, dinasti onttoman
memperkenalkan sistem perbankan barat pada dunia islam. Perkembangan
selanjutnya pada akhir 1970-an mulailah berdiri bank yang mengadopsi sistem
syariah kemudian berkembang pesat dan saat ini banyak negara telah melakukan
kegiatan perdagangan dan bisnis.
Filosofi sistem keuangan “bebas bunga” (larangan riba) tidak hanya melihat interaksi antara faktor produksi dan prilaku ekonomi seperti yang dikenal pada sistem keuangan konvensional, melainkan juga harus menyeimbankan berbagai unsur etika, moral, sosial dan dimensi keagamaan untuk meningkatkan pemerataan dan keadilan menuju masyarakat yang sejahtera secara menyeluruh. Melalui sistem kerjasama bagi hasil maka akan ada pembagian resiko. Resiko yang timbul dalam aktivitas keuangan tidak hanya di tanggung penerima modal atau pengusaha saja, namun juga resiko diterima oleh pemberi modal.
Berikut ini adalah sistem keuangan islam sebagaimana diatur melalui Al-Qur’an dan As-sunah.
Pelarangan Riba. Riba merupakan pelanggaran atas sistem keadilanü sosial, persamaan dan hak atas barang. Oleh karena sistem riba hanya menguntungkan para pemberi pinjaman /pemilik harta, sedangkan pengusaha tidak di perlakukan sama. Padahal untung itu baru diketahui setelah berlakunya waktu bukan hasil penetapan dimuka.
Pembagian Resiko. Hal ini merupakan konsekuensilogis dariü pelarangan riba yang menetapkan hasil pemberi modal dimuka. Sedangkan melalui pembagian resiko maka pembagian hasil akan dilakukan dibelakang yang besarannya tergantung dari hasil yang diperoleh. Hal ini juga membuat kedua belha pihak saling membantu untuk bersama-sama
memperoleh selain lebih menerima keadilan.Tidak Menganggap Uang sebagai Modal Potensial. Dalam fungsinyaü sebagai komoditas, uang dipandang dalam kehidupan yang sama dengan barang yang dijadikan engan barang yang dijadikan sebagai objek transaksi untuk mendapatkan keuntungan (laba). Sedang dalam fungsinya sebagai modal nyata (capital), uang dapat menghasilkan sesuatu (bersifat produktif) baik menghasilkan barang maupun jasa. Oleh sebab itu, sistem keuangan islam memandang uang boleh dianggap sebagai modal kalau digunakan bersama dengan sumber daya yang lain untuk memperoleh laba.
Filosofi sistem keuangan “bebas bunga” (larangan riba) tidak hanya melihat interaksi antara faktor produksi dan prilaku ekonomi seperti yang dikenal pada sistem keuangan konvensional, melainkan juga harus menyeimbankan berbagai unsur etika, moral, sosial dan dimensi keagamaan untuk meningkatkan pemerataan dan keadilan menuju masyarakat yang sejahtera secara menyeluruh. Melalui sistem kerjasama bagi hasil maka akan ada pembagian resiko. Resiko yang timbul dalam aktivitas keuangan tidak hanya di tanggung penerima modal atau pengusaha saja, namun juga resiko diterima oleh pemberi modal.
Berikut ini adalah sistem keuangan islam sebagaimana diatur melalui Al-Qur’an dan As-sunah.
Pelarangan Riba. Riba merupakan pelanggaran atas sistem keadilanü sosial, persamaan dan hak atas barang. Oleh karena sistem riba hanya menguntungkan para pemberi pinjaman /pemilik harta, sedangkan pengusaha tidak di perlakukan sama. Padahal untung itu baru diketahui setelah berlakunya waktu bukan hasil penetapan dimuka.
Pembagian Resiko. Hal ini merupakan konsekuensilogis dariü pelarangan riba yang menetapkan hasil pemberi modal dimuka. Sedangkan melalui pembagian resiko maka pembagian hasil akan dilakukan dibelakang yang besarannya tergantung dari hasil yang diperoleh. Hal ini juga membuat kedua belha pihak saling membantu untuk bersama-sama
memperoleh selain lebih menerima keadilan.Tidak Menganggap Uang sebagai Modal Potensial. Dalam fungsinyaü sebagai komoditas, uang dipandang dalam kehidupan yang sama dengan barang yang dijadikan engan barang yang dijadikan sebagai objek transaksi untuk mendapatkan keuntungan (laba). Sedang dalam fungsinya sebagai modal nyata (capital), uang dapat menghasilkan sesuatu (bersifat produktif) baik menghasilkan barang maupun jasa. Oleh sebab itu, sistem keuangan islam memandang uang boleh dianggap sebagai modal kalau digunakan bersama dengan sumber daya yang lain untuk memperoleh laba.
Larangan
Melakukan Kegiatan Spekulatif. Hal ini sama denganü
pelanggaran untuk transaksi yang memiliki tingkat ketidakpastian yang sangat
tinggi, judi dan transaksi yang memiliki resiko yang sangat besar. Kesucian
Kontrak. Oleh karena itu islm menilai perjanjian sebagaiü
suatu yang tinggi nilainya sehingga seluruh kewajiban dan pengungkapan yang
terkait dengan kontrak harus dilakukan. Hal ini akan mengurangi resiko atas
informasi yang asimetri dan timbulnya moralhazard Aktifitas Usaha Harus Sesuai
Syariah. Seluruh kegiatan usahaü
tersebut haruslah merupakan kegiatan
yang diperbolehkan menurut syari’ah jadi, prinsip keuangan syari’ah mengacuh
pada prinsip rela sama rela (antaraddim minkum) tidak ada pihak disalimi
dan mensalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamun), hasil biaya muncul bersama
biaya, dan untung muncul bersama resiko.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa Saja Konsep Dasar Transaksi Muamalah ?
2. Apa Itu Lembaga Keuangan ?
3. Bagaimana Pengelolaan Keuangan Pada
Lembaga Syari’ah ?
4. Bagaimana Pengelolaan Keuangan Pada
Lembaga Konvensional ?
5.
Apa yang Dimaksud Lembaga Bank dan Bagaimana Pengelolaan
Keuangannya ?
6.
Bagaimana Pengelolaan Pada Lembaga Bukan Bank ?
C.
Maksud dan Tujuan Penulis
Adapun yang Menjadi Tujuan Penulisan
Makalah Ini Yaitu Agar :
1.
Dapat Mengetahui Dasar Transaksi Muamalah
2.
Dapat Mengetahui Pengertian Lembaga Keuangan
3.
Dapat Mengetahui Pengelolaan Keuangan Pada Lembaga Syari’ah
4.
Dapat Mengetahui Pengelolaan Keuangan Pada Lembaga
Convesional
5.
Dapat Mengetahui Pengelolaan Keuangan Pada Lembaga Bukan
Bank
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep Dasar Transaksi
Muamalah
Muamalah
dengan pengertian pergaulan hidup tempat setiap orang melakukan perbuatan dalam
hubungan dengan orang lain yang menimbulakan hubungan hak dan kewajiban itu
merupak bagian terbesar dalam hidup
manusai. Oleh karenanya, agama Islam menempatkan bidang muamalah ini sedemikian
penting hingga hadis Nabi mengajarkan bahwa agama
adalah muamalah. Muamalah dengan pengertian terbatas seperti yang
dikemukakan oleh para fukaha itu merupakan bagian terbesar dalam hidup manusia.
Meskipun demikian, hukum Islam dalam memberikan aturan – aturan dalam bidang
muamalah bersifat amat longgar guna memberi kesempatan perkembangan –
perkembangan hidup manusia dalam bidang ini di kemudian hari. Hukum Islam
memberi ketentuan bahwa pada dasarnya
pintu perkembangan muamalah senantiasa terbuka, tetapi perlu
diperhatikan agar perkembangan itu jangan sampai menimbulkan kesempitan –
kesempitan hidup pada suatu pihak oleh karena adanya tekanan – tekanan. Prinsip
atau dasar pada transaki muamalah atau muamalat:
1. Prinsip wadi’ah
Prinsip
wadi’ah ( simpanan atau titipan ) merupakan fasilitas yang di berikan lembaga
keuanngan syariah dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang memiliki
kelebihan dana untuk menyimpan dana dalam bentuk al-wadi’ah yang pada perbankan
konvensional disebut giro.
2. Prinsip Syarikah
Prinsip syarikah ( bagi hasil ) adalah tata cara
pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Bagi hasil
dapat terjadi pada lembaga keuangan dengan penyimpan dana atau lembaga keuangan
penerima dana.
3. Prinsip Tijaroh ( jual beli atau pengembalian keuntungan )
Lembaga
keuangan bank syariah dapat melakukan transaksi jual beli. Bank membeli
terlebih dahulu barang yang di butuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen
bank dalam melakukan pembelian barang atas nama bank. Kemudian bank menjual
barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga yang di beli
ditambah margin sebagai keuntungan.
4. Prinsip al-ajr ( sewa atau pengambilan free )
Bank membeli perlengkapan ( equibmen ) yang di butuhkan nasabah kemudian
menyewakan dalam waktu yang telah di
sepakati. Prinsip yang dilakukan adalah sewa murni ( operating lease ) atau sewa beli ( financial lease ). Pada
lembaga keuangan konvensional, prinsip
ini diterapkan pada leasinig ( pembiayaan
).
5. Prinsip al-qardh
( biaya administrasi )
Prinsip ini merupakan layanan atau jasa
bank non-penghimpunan dana dan penyaluran dana. Bentuk produk yang diberikan berupa zakat,
infak, dan sedekah.
B. Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan
merupakan sebuah lembaga yang kekayaannya sebagian besar dalam bentuk tagihan (claims) artinya lembaga ini mempunyai
bentuk aset riil (seperti peralatan gedung dan sebagainya) lebih sedikit
daripada tagihan atau aset finansial (saham, instrumen uang dan surat berharga
lainnya) yang bersifat sebagai perantara bagi mereka yang mempunyai dana bagi
mereka yang memerlukan dana. Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak
selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada
umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Intinya, lembaga keuangan adalah
setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan
dana atau kedua-duanya. Secara teoritis dikenal dua macam lembaga keuangan
yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Adapun peranan
utama dari kedua lembaga ini relatif sama yaitu sebagai perantara keuangan (financial
intermediation) antara surplus unit (ultimate lenders) dengan defisit
unit (ultimate borrowers).
Lembaga keuangan
terdiri dari kata lembaga dan keuangan. Arti kata lembaga (KBBI) adalah badan
(organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau
melakukan suatu usaha, sedangkan arti kata keuangan (KBBI) adalah seluk-beluk uang; urusan uang. Jadi, secara harfiah
lembaga keuangan artinya badan (organisasi) yang melakukan suatu usaha yang
berkaitan dengan urusan uang.
C. Lembaga Keuangan Syari’ah
Lembaga
keuangan syariah adalah suatu lembaga yang dalam mengelola keuangannya
bersumber kepada syariah islam, dan dengan kehadiran lembaga syariah ini dapat
membantu pertumbuhan ekonomi dalam satu negara. Syari’ah dalam arti luas
berarti seluruh ajaran Islam yang berupa norma-norma ilahiyah, baik
yang mengatur tingkah laku batin (sistem kepercayaan/doktrinal)
maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang individual dan kolektif.
Dalam arti ini, al-syariah identik dengan din, yang berarti
meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam, seperti kalam, tasawuf,
tafsir, hadis, fikih, usul fikih, dan seterusnya. (Akidah, Akhlak
dan Fikih). Syari’ah dalam arti sempit berarti norma-norma yang mengatur sistem tingkah laku
individual maupun tingkah laku kolektif. Berdasarkan pengertian
ini, al-syari’ah dibatasi hanya meliputi ilmu fikih dan usul fikih.
Syari'ah dalam arti sempit (fikih) itu sendiri dapat dibagi menjadi empat
bidang:
‘ibadah,
mu’amalah, uquban dan lain-lain.
Secara
garis besar telah banyak lembaga yang berlebel syariah salah-satunya
1. Bank Syari’ah
Bank syari’ah
adalah salah satu lembaga yang memiliki fungsi utama, menerima simpanan uang,
meminjamkan uang, dan mengirimkan uang.
Adapun
prinsip-prinsip bank syari’ah
Pada
dasarnya produk utma dalam perbankan adalah penghimpunan dana, penyaluran dan,
dan layana/jasa perbankan.
a. Titipan atau Simpanan ( depository/al-wadi’ah )
prinsip
ini dapat di artiakan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik
individu maupun badan hukum, yang harus di jaga dan di kembalikan kapan saja si
penitip manghendaki.
b. Bagi Hasil (
profit-sharing )
secara umum, prinsip bagi hasil dalam
perbankan syari’ah dapat di bagi menjadi empat akad utama, yaitu al-musyarakah,
al-mudharabah, al-muzara’ah, dan al-musaqah. Tetapi yang sering di gunakan
hanya dua yaitu al-musyarakah dan al-mudharabah
-
Al-musyarakah
Al-musyarakah adalah akad kerja sama
antara dua belah pihak atau lebih untuk usaha tertentu dimna masing-masing
pihak memberi kontribusi danadengan kesepakan bahwa keuntungan dan resiko akan
di tanggung bersama sesuai dengan kesepakatan
-
Al-mudharabah
Al-mudharabah adalah akad kerja sama
usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedang
pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan ussaha secara mudharabah dibagi
sesuai kesepakatan pada awal konrtak atau akad.
-
Al-muzara’ah
Al-muzara’ah adalah kerja sama
pengelolaan pertanian antara pemilik lahan dan penggarab, diman pemilik lahan
memberikan lahan pertanian untuk di tanami dan di pellihara dengan imbalan
tertentu dari hasil panen.
-
Al-musaqah
Al-musaqah adalah bentuk yang lebih
sederhana dari muzara’ah dimana si penggarab hanya bertanggung jawab atas
penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarab berhak atas nisbah
tertentu dari hasil panen.
-
Jual Beli (
al-murabahah )
al-murabahah adalah jual beli barang
pada harga asal dengan tambahan
keuntunggan yang di sepakati, penjual harus memberi tahu harga produk yang ia
beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan. Pada umumnya, si
pedagang eceran tidak akan memesan dari grosir sebelum ada pesanan dari calon
pembeli dan mereka telah menyepakati tentang lama pembiayaan, besar keuntungan
yang akan diambil pedagang eceran, serta besarnya angsuran kalaw mimang akan
dibayar secara angsuran.
-
Al-ijarah
Al-ijarah adalah akad pemindahan hak
guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran uapah sewa, tanpa di ikuti
dengann pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
D. Instrumen Keuangan Syari’ah
Instrumen Keuangan Syari’ah Dapat Dikelompokan Sebagai
Berikut :
-
Akad investasi
Akad investasi yang merupakan jenis akad tijarah
dengan bentuk uncertainty contract. Ke;ompok akad ini adalah sebagai berikut.
Mudharabah, yaitu kerjasama antara dua belah pihak
atauü
lebih,dimana pemilik modal (shahibul maal) memercayakan sejumlah modal kepada
pengelola (mudhari ) untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah bagi hasil
atas keuntunga yang diperoleh menurut kesepakatan dimuka, sedangakan apabila
terjadi kerugian hanya ditanggung pemilik dana sepnjng tidak ada unsur
kesenjangan atau kelalaian oleh mudharib. Musyarakah adalah akad kerjasama
yang terjadi antara pihak modalü
(mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama
dalam suatu kemitraan, dengan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan,
sedangkan kerugian kerugian ditanggung secara propesional sesuai dengan
kontribusi modal
-
Akad Jual Beli/Sewa
Akad
jual-beli/sewa-menyewa yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk
certainty contract.kelompok akad ini sbb.
Murabahah
adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan biaya perolehan dan
keuntungan
(margin)
yang disepakati antara pihak penjual dan pembeli. Salam adalah transaksi jual
beli dimana barang yang telah diperjualbelikan belum ada. Barang diserahkan
secarah tangguh, sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai. Istishna memiliki
sistem yang irip dengan salam, namun dalamü
istishna’ pembayaran dapat dilakkan di muka,cicilan dalam beberapa kali
(termin) atau ditangguhkan selama jangkawaktu tertentu. Ijarah adalah akad
sewa-menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewah untuk mendapatkan manfaat
atas sewa yang disewakan.
-
Akad Lainya Meliputi
Sharf
adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valutaü
lainnya. Transaksi mata uang asing (valuta asing), dapat dilakukan baik dengan
sesama mata uang yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Wadiah adalah akad
penitipan dari pihak yang mempunyai uang atauü
barang kepada pihak yang menerim titipan dengan cacatan kapanpun titipan
diambil pihak pemerima titipan wajib menyerahkan menyerahkan kembali
uang/barang titipan tersebut. Wadiah terbagi dua:
Wadiah
amanah dimana uang/barang yang dititipkan hanya boleh disimpan dan tidak boleh
didayahgunakan. Wadiah yadhamanah dimana uang/barang yang dititpkan boleh
didayahguanakan dan hasil pendayahgunaan tidak tidak terdapat kewajiban untuk
dibagi hasilkan kepada pemberi titipan. Qardhul Hasan adalah pinjaman yang
tidak mempersyaratkan adanyaü
imbalan, waktu pengembalian pinjaman ditetapkan bersama antara pemberi dan
penerima pinjaman. Biaya administarasi, dalam jumlah yang terbatas di
perkenankan untuk dibebankan kepada peminjam.
Al-Wakalah
adalah jasa pemberian kuasa dari satu pihak kepihakü
lain. Untuk jasanya itu yang dititipkan.
E. Lembaga Keuangan Konvesional
Pengertian
kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa
yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan,
kelaziman.
Berdasarkan
pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya
menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi
kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi
hasil.
Bank
konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk
menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan
giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit
antara lain kredit
investasi,
kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa
keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan
jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat,
penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank
konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah
berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer,
saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar.
Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan
sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank
umum dan BPR.
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan)
yang melakukan kegiatan usahanya dalam bidang keuangan dengan
cara tidak langsung tetapi dengan cara
mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian
menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Selain bank sentral, bank umum, dan
bank perkreditan rakyat, masih ada lembaga keuangan lain bukan bank yang tidak
diatur dalam undang-undang perbankan. Yang dimaksud lembaga keuangan lain/non
bank ialah lembaga yang bergerak di bidang keuangan atau perkreditan yang tidak
diatur dalam undang-undang perbankan. Kegiatan usahanya memberikan pinjaman
kepada masyarakat dari dana milik sendiri maupun dana pinjaman bank milik pemerintah.
-
Lembaga keuangan bukan bank
(LKBB) mempunyai fungsi sebagai berikut:
Memberikan
pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang berpendapatan rendah, agar mereka
tidak terjerat rentenir atau pelepasan uang.
Membiayai
pembangunan industri dan memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan
pasar uang dan pasar modal.
Pemberian
kredit kepada masyarakat berpendapatan rendah sifatnya menolong, sehingga tidak
memperhatikan penggunaannya baik produktif atau konsumtif. Kredit yang
diberikan ada yang berjaminan dan ada pula yang tidak berjaminan. Pemberian
kredit kepada investor untuk membangun industri dilaksanakan dengan cara
membeli saham atau obligasi yang diterbitkan lewat pasar modal. Selain cara
tersebut, pemberian kredit jangka pendek dapat secara langsung lewat pasar
uang.
-
Lembaga keuangan buka bank ini (LKBB) diklafikasikan
menjadi empat lembaga diantaranya:
.
Contraktual institution adalah
lembaga yang menarik dana dari masyarakat denganh menawarkan kontrak untuk
proteksi terhadap resiko ketidakpastian. Contoh lembaga keuanagan ini adalah
perusahaan asuransi dan dana pensiun.
.
Investment institution adalah lembaga
keuangan yang usahanya terkait di pasar
modal, contoh : perusahaan sekuritas, perusahaan broker/pialang saham.
.
Finance companies adalah lembaga
keuangan yang mempunyai bidang usaha dan menyediakan beberapa jenis pembiayaan
dalam bidang, seperti sewa guna usaha (leasing),
anjak piutang (factoring), pembiayaan
konsumen dan jasa kartu kredit
. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
simpan pinjam, yaitu koperasi yang usahanya menerima simpanan dan memberikan
pinjaman kepada para anggota yang memerlukan dengan persyaratan mudah dan bunga
relatif ringan (di bawah bunga bank).
. Perum pegadaian
Porum Pegadaian adalah perusahaan umum milik
pemerintah yang kegiatan usahanya memberikan pinjaman uang kepada perorangan,
yang besarnya didasarkan pada besarnya nilai barang yang diserahkan sebagai
jaminan
. Perusahaan Asuransi
Perusahaan
Asuransi ialah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertanggungan risiko,
misalnya risiko kecelakaan dan kebakaran. Orang yang mempertanggungkan risiko
dirinya harus membayar sejumlah uang kepada perusahaan asuransi. Jumlah uang (premi) yang harus dibayar
orang yang mempertanggungkan risikonya sudah ditetapkan perusahaan asuransi.
Jumlah premi yang sudah ditetapkan diangsur tiap bulan, tiap triwulan, atau
tiap tahun. Apabila jumlah premi dan batas waktu pertanggungan belum terpenuhi
sementara orang yang mempertanggungkan risikonya meninggal dunia, ahli warisnya
berhak menerima premi penuh tanpa harus meneruskan kewajiban pemegang polis.
Polis adalah surat perjanjian antara perusahaan asuransi selaku pihak
penanggung dengan pihak tertanggung. Isinya bahwa penanggung akan menanggung
risiko yang dipertanggungkan sampai batas waktu yang ditentukan dan akan
mengganti kerugian yang diderita apabila terjadi musibah. Untuk itu, pihak
tertanggung akan membayar premi sebesar yang ditentukan dalam perjanjian kepada
penanggung.
. Dana Pensiun
Pemerintah
maupun perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) umumnya memperhatikan
masa pensiun para pegawai maupun karyawannya. Untuk keperluan tersebut, setiap
bulan para pegawai atau karyawan dikenakan potongan dana pensiun dari gaji
mereka selama masih bekerja. Dana pensiun yang terkumpul digunakan untuk
membayar gaji pensiun kepada pegawai maupun karyawan yang teelah memasuki masa
pensiun.Sebelum digunakan, dana pensiun yang terkumpul dalam jumlah besar
dikelola oleh PT Taspen untuk pegawai negeri, atau lembaga pengelola dana
pensiun untuk perusahaan swasta. Dana tersebut disalurkan dengan cara pemberian
kredit kepada investor yang membutuhkan, atau dengan cara dibelikan surat-surat
berharga yang dikeluarkan pemerintah.
G. Cara Kerja Bank Konvesional dan Bank
Syari’ah
1.
Dengan prinsip titipan atau simpanan, Al-wadi'ah
Pada bank
Syari'ah, Al-wadi'ah diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak
yang lain, baik secara individu maupun dengan badan hukum. Titipan ini harus
dijaga dan akan dikembalikan pada saat si penitip menginginkannya. Dalam
perbankan, insentif atau bonus dapat diberikan, sesuai kebijakan dari bank yang
bersangkutan. Hal ini dilakukan guna merangsang semangat masyarakat untuk
menabung, juga menjadi indikator kesehatan bank. Pemberian bonus ini tidak
dilarang, yang penting tidak disyaratkan sebelumnya, serta jumlahnya tidak
ditetapkan secara nominal atau dalam persentasi secara advance, artinya harus
betul-betul merupakan kebijakan dari bank.
Pada bank
Konvensional, hal ini disebut produk giro, dimana bank sebagai penerima
simpanan dapat memanfaatkan prinsip ini dan sebagai konsekuensinya, semua
keuntungan yang diperoleh dari dana simpanan atau titipan tersebut akan menjadi
milik bank. Sedangkan si penyimpan atau penitip akan mendapatkan jaminan
keamanan (titipannya) serta fasilitas-fasilitas giro lain.
2.
Dengan prinsip bagi hasil (profit-sharing), Al-Mudharabah
Dalam bank
Syariah, al-mudharabah merupakan akad kerja sama usaha antara dua belah pihak,
yang mana pihak pertama menyediakan 100 persen modal, dan pihak lainnya (kedua)
menjadi pengelola. Kemudian keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang
telah disepakati dan dituangkan dalam kontrak, sedangkan jika rugi, akan
ditanggung oleh si pemilik modal selama kerugian tersebut terjadi bukan karena
kelalaian si pengelola. Dan jika kerugian itu diakibatkan oleh adanya
kecurangan atau kelalian si pengelola, maka barulah si pengelola
bertanggungjawab atas semua kerugian tersebut. Pada penghimpunan dana, prinsip
al-mudharabah diterapkan pada produk tabungan dan deposito. Dan pada segi
pembiayaan, diaplikasikan untuk pembiayaan modal kerja. Dengan menempatkan dana
(tabungan atau deposito), pemilik dana akan mendapatkan nisbah bagian
keuntungan. Sedangkan untuk pembiayaan, jika seseorang pedagang ingin
mendapatkan pinjaman modal untuk usaha, maka boleh mengajukan permohonan untuk
pembiayaan bagi hasil seperti al-mudharabah. Dengan cara menghitung terlebih
dahulu perkiraan pendapatan yang akan dihasilkan oleh nasabah dari usaha
tersebut. Kemudian dari pendapatan itu harus disisihkan terlebih dahulu untuk
tabungan pengembalian modal, dan selebihnya akan dibagi antara bank dengan
nasabah, tentu saja dengan kesepakatan awal, misalnya 60 % untuk nasabah dan 40
% untuk bank.
Dalam bank
Konvensional, tidak ada istilah nisbah bagi hasil, yang ada adalah istilah
"bunga", bunga ini akan diperoleh dari semua kegiatan, baik berupa
tabungan, deposito atau pinjaman.
3.
Dengan Al-Musyarakah
Dalam bank
syariah, sistem Al-musyarakah ini terjadi karena kerjasama antara dua pihak
atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu. Semua pihak yang terlibat atau
yang bekerjasama harus memberikan kontribusi untuk modal. Keuntungan dan segala
risiko usaha, akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan yang telah disepakati.
Intinya adalah bank syariah dan nasabah secara bersama-sama memberikan modal
untuk membentuk suatu usaha yang keuntungannya akan dibagi sesuai kesepakatan.
Dalam bank
konvensional, sistem ini dikenal sebagai sarana pembiayaan, atau yang disebut
dengan kredit modal kerja.
4.
Dengan prinsip Al-Murabahah
Dalam bank
syariah, sistem Al-muharabah yaitu terjadi transaksi jual-beli suatu barang
dengan harga asal serta tambahan keuntungan yang nilainya telah disepakati oleh
kedua belah pihak. Dalam hal ini pembeli harus memberitahu harga awal produk
yang ia beli, kemudian menentukan tingkat keuntungan sebagai tambahan.
Contohnya, jika Anda ingin kredit untuk pembelian mobil. Dalam sistem syariah
menggunakan prinsip jual beli, bank yang menalanginya dulu, kemudian saat
dijualkan pada Anda akan diberikan dengan harga sedikit lebih mahal, sebagai
keuntungan buat bank. Sehingga cicilan yang diberikan akan relatif tetap, tidak
ada perubahan.
Dalam bank
konvensional, untuk hal ini Anda akan dikenakan bunga dan juga diharuskan
membayar cicilan bulanan selama jangka waktu tertentu atau lebih dikenal dengan
kredit. Dan bisa jadi suku bunga yang berlaku mungkin saja berubah, sehingga
membuat cicilan kadang-kadang berubah sesuai suku bunga.
H. Kelebihan dan Kekurangan
Masing-masing Bank
Baik bank
konvensional ataupun bank syariah tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya
tersendiri. Diantaranya sebagai berikut :
-
Kelebihan Bank Syari’ah
1.
Adanya ikatan emosional antara pemegang saham, pemilik, dan
nasabahnya.
2.
Adanya fasilitas pembiayaan yang tidak membebani nasabah
sejak awal karena tidak diharuskan membayar biaya secara tetap.
3.
Adanya sistem bagi hasil yang membuat bank syariah menjadi
lebih mandiri.
4.
Keuntungan yang didapat nasabah bisa meningkat apabila
pendapatan yang diperoleh bank tersebut juga meningkat.
-
Sedangkan Kekurangan bank syari’ah
sebagai berikut :
1.
Bank syariah sangat rawan terhadap nasabah yang berniat
tidak baik.
2.
Sistem bagi hasil memerlukan perhitungan yang sangat rumit.
3.
Dengan adanya sistem bagi hasil, maka bank syariah
membutuhkan tenaga professional yang lebih handal dari bank konvensional.
-
Kelebihan Bank Konvesional
1.
Sistem bunga yang ditawarkan telah dikenal masyarakat sejak lama.
Produk yang diciptakan bank konvensional
lebih kreatif.
2.
Pada umumnya nasabah telah terbiasa dengan sistem bunga
dibandingkan dengan sistem bagi hasil.
3.
Memiliki fasilitas ATM yang telah tersebar luas diseluruh
Indonesia.
-
Sedangkan kekurangan yang dimiliki
bank konvensional ialah:
1. Adanya praktik curang, seperti bank
dalam bank dan transaksi fiktif.
2. Praktik spekulasi yang terlalu
ambisius dan tanpa perhitungan.
3. Kredit sering bermasalah karena
prosedur pemberian kredit yang kurang potensi dan terkadang hanya diberikan
pada grup atau kalangan tertentu.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Lembaga keuangan merupaka salah satu
pilar yang sangat penting atas kemajuan perekonomia suatu negara. Dengan adanya
lembaga keuangan yang ada di suatu negara maka akan mempermudah para kalangan
yang memiliki penghasilan yang amat banyak, baik dari kalangan indusri ataupun
usaha yang lain untuk menginvestasikan penghasilannya pada lembaga keuangan.
Karena mereka para invistor sangat membutuhkan jasa lembga kauangan atau
lembaga yang lainya untuk lebih mendukung aktivitasnya. Sedangkan lembaga
keuangan yang ada di dunia ini semakin hari semakin berkembang baik dari
lembaga keuangan konvensional maupun lembaga bukan bank dana di tambah lagi
dengan hadirnya lembaga keuangan syariah atau bank syariah.
Lembaga keuangan yang berlebel
syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang sangat berpotensi untuk
memajukan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Apalagi ditambaha dengan sistemnya
yang sangat baik, dengan sistem bagi hasil atau mudharabah dan tidak mengunakan
sistem riba atau bunga yang dilakukan oleh lembaga konvensional atau bank
konvensional. Karena dengan sistem itu maka lembaga itu akan kokoh dan tidak
akan berpengaruh apabila terjadi inflasi di suatu negara.
B.
Kritik dan Saran
Jadi sebaiknya dalam melakukan
penyimpanan atau menjadi invistor kepada lembaga keuangan kita menggunakan
lembaga syariah yang mana pada dengan sistemnya yang mudharabah atau bagi hasil
akan memeberi keuntungan yang baik untuk kita, seklain terhindar dari riba yang
dilarang pada agama kita.
Daftar Pustaka
Danupranata, Gita. 2013. Manajemen perbankan syariah. Jakart:. Salemba empat.
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syari’ah: teori dan praktik. Jakarta:
Gemma Insani.
Basyir, Ahmad Azhar. 2012. Asas-asas hukum muamalat. Yogyakarta.
UII pres.
Siswanto Yudoyo F.2010.Metode Pengelolaan keuangan syari’ah.Alfabet:Bandung
Zaenal Mutaqin M.Si.2006.Macam-macam Bank Syari’ah.Pustakasetia:Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar