Sabtu, 22 November 2014

Makalah keuangan Syari'ah


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas  rahmat dan hidayah-Nya yang telah dilimpahkan kepada Penulis, sehinggga Penulis dapat menyelesaikan Makalah Pendidikan Bahasa Indonesian.
Makalah Ini Penulis buat dalam rangka untuk memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan Bahasa Indonesia, dengan mengambil tema tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Syari’ah. Penyusunan makalah ini bersumber pada informasi internet dan buku yang penulis peroleh, dengan ini diharapkan pembaca dapat lebih mengetahui tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Syari’ah. Dapat memberikan manfaat bagi para mahasiswa khususnya dan para pembaca pada umumnya.
Akhirnya dengan segala kerendahan hati, izinkanlah penulis untuk menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah berjasa memberikan motivasi dalam rangka menyelesaikan makalah ini.
Untuk itu penulis mengucapkan terimakasih kepada :
1.    Kedua Orang Tua yang telah memberikan dukungan.
2.   Semua pihak yang telah memberikan bantuan kepada penulis sehubungan dengan pelaksanaan penulisan makalah ini.
3.   Ibu Yulis Sulistiana Dewi, M.Pd. Selaku Dosen mata kuliah Bahasa Indonesia.
         Demikian makalah ini penulis susun, penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangannya. Untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan demi penyempurnaan makalah ini.
Penulis meminta maaf apabila ada kesalahan pada penyusunan kata maupun cetakan karena penyusun menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi masyarakat dan pembaca.Terima kasih.


DAFTAR ISI
1.      Halaman  Sampul..................................................................................
2.      Kata Pengantar..................................................................................... 1
3.      Daftar Isi.............................................................................................. 2
BAB I PENDAHULUAN................................................................... 3
A.    Latar Belakang..................................................................................... 3
B.     Rumusan Masalah................................................................................. 5
C.     Maksud dan Tujuan Penulis................................................................. 5
BAB II KAJIAN DAN PEMBAHASAN.......................................... 6
A.    Konsep Dasar Transaksi Muamalah ..................................................... 6
B.     Lembaga Keuangan ............................................................................. 7
C.     Lembaga Keuangan Syari’ah................................................................ 8
D.    Instrumen Keuangan Syari’ah.............................................................. 9
E.     Lembaga Keuangan Konvensional ...................................................... 11
F.      Lembaga Keuangan Bukan Bank ........................................................ 11
G.    Cara Kerja Bank Konvesional dan Bank Syari’ah............................... 14
H.    Kelebihan dan Kekurangan Bank Masing-masing............................... 16
BAB III PENUTUP ............................................................................ 17
A.    Kesimpulan .......................................................................................... 17
B.     Saran .................................................................................................... 17
C.     Daftar Pustaka...................................................................................... 18














BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar  Belakang
Perkembangan perbankan menunjukkan dinamika dalam kehidupan ekonomi. Sebelum sampai  pada praktik-praktik yang terjadi saat ini, ada banyak permasalahan yang terkait dengan masalah-masalah perbankan ini. Masalah utama yang muncul dalam praktik perbankan ini adalah pengaturan sistem keuangan yang berkaitan dengan mekanisme penentuan volume uang yang beredar dalam perekonomian. Sistem keuangan, yang terdiri dari otoritas keuangan (financial authorities), sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank, pada dasarnya merupakan tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang memiliki peran utama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa keuangan. Fasilitas jasa tersebut diberikan oleh lembaga-lembaga keuangan, termasuk pasar uang dan pasar modal.
Secara umum lembaga keuangan dapat dikelompokan dalam dua bentuk yaitu  lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Sistem perbankan di Indonesia dibedakan berdasarkan fungsinya yang terdiri dari Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Umum, dapat menghimpun dana dari masyarakat secara langsung dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito berjangka, lalu menyalurkan kepada masyarakat terutama dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya. Bank umum dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sementara itu, Bank Perkreditan Rakyat, berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam pelaksanaan kegiatannya menghimpun dana, dapat menerima tabungan dan deposito berjangka, namun tidak diperkenankan menerima simpanan giro dan tidak diperkenankan member jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan jenis lembaga keuangan bukan bank dapat berupa lembaga pembiayaan, perusahaan model ventura, perusahaan anjak piutang, perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit, dana pensiun, pegadaian, pasar modal dan lain-lain.
Perkembanagan lembaga keuangan atau bank semakain pesat ditambah munculnya dengan lembaga keuangan syari’ah atau perbankan syariah yang berlandasan kepada syari’ah islam dengan sistem bagi hasilnya perbankan syariah akan berkembang pesat di duni ini apalagi di negara kita yang mayoritas penduduknya beragama islam.
Praktik sistem keuangan syariah telah dilakukan sejak zaman kejayaan islam. Namun seiring melemahnya sistem khalifa. Pada akhir abad ke-19, dinasti onttoman memperkenalkan sistem perbankan barat pada dunia islam. Perkembangan selanjutnya pada akhir 1970-an mulailah berdiri bank yang mengadopsi sistem syariah kemudian berkembang pesat dan saat ini banyak negara telah melakukan kegiatan perdagangan dan bisnis.
Filosofi sistem keuangan “bebas bunga” (larangan riba) tidak hanya melihat interaksi antara faktor produksi dan prilaku ekonomi seperti yang dikenal pada sistem keuangan konvensional, melainkan juga harus menyeimbankan berbagai unsur etika, moral, sosial dan dimensi keagamaan untuk meningkatkan pemerataan dan keadilan menuju masyarakat yang sejahtera secara menyeluruh. Melalui sistem kerjasama bagi hasil maka akan ada pembagian resiko. Resiko yang timbul dalam aktivitas keuangan tidak hanya di tanggung penerima modal atau pengusaha saja, namun juga resiko diterima oleh pemberi modal.
Berikut ini adalah sistem keuangan islam sebagaimana diatur melalui Al-Qur’an dan As-sunah.
 Pelarangan Riba. Riba merupakan pelanggaran atas sistem keadilan
ü sosial, persamaan dan hak atas barang. Oleh karena sistem riba hanya menguntungkan para pemberi pinjaman /pemilik harta, sedangkan pengusaha tidak di perlakukan sama. Padahal untung itu baru diketahui setelah berlakunya waktu bukan hasil penetapan dimuka.
 Pembagian Resiko. Hal ini merupakan konsekuensilogis dari
ü pelarangan riba yang menetapkan hasil pemberi modal dimuka. Sedangkan melalui pembagian resiko maka pembagian hasil akan dilakukan dibelakang yang besarannya tergantung dari hasil yang diperoleh. Hal ini juga membuat kedua belha pihak saling membantu untuk bersama-sama   
memperoleh selain lebih menerima keadilan.Tidak Menganggap Uang sebagai Modal Potensial. Dalam fungsinya
ü sebagai komoditas, uang dipandang dalam kehidupan yang sama dengan barang yang dijadikan engan barang yang dijadikan sebagai objek transaksi untuk mendapatkan keuntungan (laba). Sedang dalam fungsinya sebagai modal nyata (capital), uang dapat menghasilkan sesuatu (bersifat produktif) baik menghasilkan barang maupun jasa. Oleh sebab itu, sistem keuangan islam memandang uang boleh dianggap sebagai modal kalau digunakan bersama dengan sumber daya yang lain untuk memperoleh laba.
Larangan Melakukan Kegiatan Spekulatif. Hal ini sama denganü pelanggaran untuk transaksi yang memiliki tingkat ketidakpastian yang sangat tinggi, judi dan transaksi yang memiliki resiko yang sangat besar. Kesucian Kontrak. Oleh karena itu islm menilai perjanjian sebagaiü suatu yang tinggi nilainya sehingga seluruh kewajiban dan pengungkapan yang terkait dengan kontrak harus dilakukan. Hal ini akan mengurangi resiko atas informasi yang asimetri dan timbulnya moralhazard Aktifitas Usaha Harus Sesuai Syariah. Seluruh kegiatan usahaü tersebut haruslah merupakan  kegiatan yang diperbolehkan menurut syari’ah jadi, prinsip keuangan syari’ah mengacuh pada prinsip rela sama rela (antaraddim  minkum) tidak ada pihak disalimi dan mensalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamun), hasil biaya muncul bersama biaya, dan untung muncul bersama resiko.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Saja Konsep Dasar  Transaksi Muamalah ?
2.      Apa Itu Lembaga Keuangan ?
3.      Bagaimana Pengelolaan Keuangan Pada Lembaga Syari’ah ?
4.      Bagaimana Pengelolaan Keuangan Pada Lembaga Konvensional ?
5.      Apa yang Dimaksud Lembaga Bank dan Bagaimana Pengelolaan Keuangannya ?
6.      Bagaimana Pengelolaan Pada Lembaga Bukan Bank    ?

C.     Maksud dan Tujuan Penulis
Adapun yang Menjadi Tujuan Penulisan Makalah Ini Yaitu Agar :
1.      Dapat Mengetahui Dasar Transaksi Muamalah
2.      Dapat Mengetahui Pengertian Lembaga Keuangan
3.      Dapat Mengetahui Pengelolaan Keuangan Pada Lembaga Syari’ah
4.      Dapat Mengetahui Pengelolaan Keuangan Pada Lembaga Convesional
5.      Dapat Mengetahui Pengelolaan Keuangan Pada Lembaga Bukan Bank







BAB II
PEMBAHASAN
A.    Konsep Dasar Transaksi Muamalah
Muamalah dengan pengertian pergaulan hidup tempat setiap orang melakukan perbuatan dalam hubungan dengan orang lain yang menimbulakan hubungan hak dan kewajiban itu merupak bagian  terbesar dalam hidup manusai. Oleh karenanya, agama Islam menempatkan bidang muamalah ini sedemikian penting hingga hadis Nabi mengajarkan bahwa agama adalah muamalah. Muamalah dengan pengertian terbatas seperti yang dikemukakan oleh para fukaha itu merupakan bagian terbesar dalam hidup manusia. Meskipun demikian, hukum Islam dalam memberikan aturan – aturan dalam bidang muamalah bersifat amat longgar guna memberi kesempatan perkembangan – perkembangan hidup manusia dalam bidang ini di kemudian hari. Hukum Islam memberi ketentuan bahwa pada dasarnya  pintu perkembangan muamalah senantiasa terbuka, tetapi perlu diperhatikan agar perkembangan itu jangan sampai menimbulkan kesempitan – kesempitan hidup pada suatu pihak oleh karena adanya tekanan – tekanan. Prinsip atau dasar pada transaki muamalah atau muamalat:
1.      Prinsip wadi’ah 
Prinsip wadi’ah ( simpanan atau titipan ) merupakan fasilitas yang di berikan lembaga keuanngan syariah dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang memiliki kelebihan dana untuk menyimpan dana dalam bentuk al-wadi’ah yang pada perbankan konvensional disebut giro.
2.      Prinsip Syarikah
Prinsip syarikah ( bagi hasil ) adalah tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Bagi hasil dapat terjadi pada lembaga keuangan dengan penyimpan dana atau lembaga keuangan penerima dana.
3.      Prinsip Tijaroh ( jual beli atau pengembalian keuntungan )
Lembaga keuangan bank syariah dapat melakukan transaksi jual beli. Bank membeli terlebih dahulu barang yang di butuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank dalam melakukan pembelian barang atas nama bank. Kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga yang di beli ditambah margin sebagai keuntungan.

                                                  
4.      Prinsip al-ajr ( sewa atau pengambilan free )
       Bank membeli perlengkapan ( equibmen ) yang di butuhkan nasabah kemudian  menyewakan dalam waktu yang telah di sepakati. Prinsip yang dilakukan adalah sewa murni ( operating lease ) atau sewa beli  ( financial lease ). Pada lembaga keuangan konvensional,  prinsip ini diterapkan pada leasinig ( pembiayaan ).
5.       Prinsip al-qardh ( biaya administrasi )
      Prinsip ini merupakan layanan atau jasa bank non-penghimpunan dana dan penyaluran dana.   Bentuk produk yang diberikan berupa zakat, infak, dan sedekah.

B.     Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan merupakan sebuah lembaga yang kekayaannya sebagian besar dalam bentuk tagihan (claims) artinya lembaga ini mempunyai bentuk aset riil (seperti peralatan gedung dan sebagainya) lebih sedikit daripada tagihan atau aset finansial (saham, instrumen uang dan surat berharga lainnya) yang bersifat sebagai perantara bagi mereka yang mempunyai dana bagi mereka yang memerlukan dana. Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Intinya, lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya. Secara teoritis dikenal dua macam lembaga keuangan yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Adapun peranan utama dari kedua lembaga ini relatif sama yaitu sebagai perantara keuangan (financial intermediation) antara surplus unit (ultimate lenders) dengan defisit unit (ultimate borrowers).
Lembaga keuangan terdiri dari kata lembaga dan keuangan. Arti kata lembaga (KBBI) adalah badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha, sedangkan arti kata keuangan (KBBI) adalah seluk-beluk uang; urusan uang. Jadi, secara harfiah lembaga keuangan artinya badan (organisasi) yang melakukan suatu usaha yang berkaitan dengan urusan uang.




C.     Lembaga Keuangan Syari’ah

Lembaga keuangan syariah adalah suatu lembaga yang dalam mengelola keuangannya bersumber kepada syariah islam, dan dengan kehadiran lembaga syariah ini dapat membantu pertumbuhan ekonomi dalam satu negara. Syari’ah dalam arti luas berarti seluruh ajaran Islam yang berupa norma-norma  ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin (sistem kepercayaan/doktrinal)  maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang individual dan kolektif. Dalam arti ini,  al-syariah identik dengan din, yang berarti meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam, seperti kalam, tasawuf, tafsir, hadis, fikih, usul fikih, dan seterusnya. (Akidah, Akhlak dan Fikih). Syari’ah dalam arti sempit berarti norma-norma yang mengatur sistem tingkah laku individual maupun tingkah laku kolektif. Berdasarkan pengertian ini, al-syari’ah dibatasi hanya meliputi ilmu fikih dan usul fikih. Syari'ah dalam arti sempit (fikih) itu sendiri dapat dibagi menjadi empat bidang:
‘ibadah, mu’amalah, uquban dan lain-lain.
Secara garis besar telah banyak lembaga yang berlebel syariah salah-satunya
1.      Bank Syari’ah
Bank syari’ah adalah salah satu lembaga yang memiliki fungsi utama, menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan mengirimkan uang.
Adapun prinsip-prinsip bank syari’ah
Pada dasarnya produk utma dalam perbankan adalah penghimpunan dana, penyaluran dan, dan layana/jasa perbankan.
a.       Titipan atau Simpanan ( depository/al-wadi’ah )
prinsip ini dapat di artiakan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus di jaga dan di kembalikan kapan saja si penitip manghendaki.
b.       Bagi Hasil ( profit-sharing )
      secara umum, prinsip bagi hasil dalam perbankan syari’ah dapat di bagi menjadi empat akad utama, yaitu al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzara’ah, dan al-musaqah. Tetapi yang sering di gunakan hanya dua yaitu al-musyarakah dan al-mudharabah

-          Al-musyarakah
      Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua belah pihak atau lebih untuk usaha tertentu dimna masing-masing pihak memberi kontribusi danadengan kesepakan bahwa keuntungan dan resiko akan di tanggung bersama sesuai dengan kesepakatan
-          Al-mudharabah

Al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedang pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan ussaha secara mudharabah dibagi sesuai kesepakatan pada awal konrtak atau akad.


-          Al-muzara’ah
Al-muzara’ah adalah kerja sama pengelolaan pertanian antara pemilik lahan dan penggarab, diman pemilik lahan memberikan lahan pertanian untuk di tanami dan di pellihara dengan imbalan tertentu dari hasil panen.
-          Al-musaqah
Al-musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah dimana si penggarab hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarab berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
-          Jual Beli ( al-murabahah )
al-murabahah adalah jual beli barang pada harga  asal dengan tambahan keuntunggan yang di sepakati, penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan. Pada umumnya, si pedagang eceran tidak akan memesan dari grosir sebelum ada pesanan dari calon pembeli dan mereka telah menyepakati tentang lama pembiayaan, besar keuntungan yang akan diambil pedagang eceran, serta besarnya angsuran kalaw mimang akan dibayar secara angsuran.
-          Al-ijarah
Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran uapah sewa, tanpa di ikuti dengann pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

D.    Instrumen Keuangan Syari’ah
Instrumen Keuangan Syari’ah Dapat Dikelompokan Sebagai Berikut :

-          Akad investasi
Akad investasi yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk uncertainty contract. Ke;ompok akad ini adalah sebagai berikut.
Mudharabah, yaitu kerjasama antara dua belah pihak atauü lebih,dimana pemilik modal (shahibul maal) memercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudhari ) untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah bagi hasil atas keuntunga yang diperoleh menurut kesepakatan dimuka, sedangakan apabila terjadi kerugian hanya ditanggung pemilik dana sepnjng tidak ada unsur kesenjangan atau kelalaian oleh mudharib. Musyarakah adalah akad kerjasama yang terjadi antara pihak modalü (mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian kerugian ditanggung secara propesional sesuai dengan kontribusi modal

-          Akad Jual Beli/Sewa
 Akad jual-beli/sewa-menyewa yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk certainty contract.kelompok akad ini sbb.
 Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan biaya perolehan dan keuntungan
(margin) yang disepakati antara pihak penjual dan pembeli. Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang telah diperjualbelikan belum ada. Barang diserahkan secarah tangguh, sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai. Istishna memiliki sistem yang irip dengan salam, namun dalamü istishna’ pembayaran dapat dilakkan di muka,cicilan dalam beberapa kali (termin) atau ditangguhkan selama jangkawaktu tertentu. Ijarah adalah akad sewa-menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewah untuk mendapatkan manfaat atas sewa yang disewakan.
-          Akad Lainya Meliputi
 Sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valutaü lainnya. Transaksi mata uang asing (valuta asing), dapat dilakukan baik dengan sesama mata uang yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Wadiah adalah akad penitipan dari pihak yang mempunyai uang atauü barang kepada pihak yang menerim titipan dengan cacatan kapanpun titipan diambil pihak pemerima titipan wajib menyerahkan menyerahkan kembali uang/barang titipan tersebut. Wadiah terbagi dua:
Wadiah amanah dimana uang/barang yang dititipkan hanya boleh disimpan dan tidak boleh didayahgunakan. Wadiah yadhamanah dimana uang/barang yang dititpkan boleh didayahguanakan dan hasil pendayahgunaan tidak tidak terdapat kewajiban untuk dibagi hasilkan kepada pemberi titipan. Qardhul Hasan adalah pinjaman yang tidak mempersyaratkan adanyaü imbalan, waktu pengembalian pinjaman ditetapkan bersama antara pemberi dan penerima pinjaman. Biaya administarasi, dalam jumlah yang terbatas di perkenankan untuk dibebankan kepada peminjam.
Al-Wakalah adalah jasa pemberian kuasa dari satu pihak kepihakü lain. Untuk jasanya itu yang dititipkan.

E.     Lembaga Keuangan Konvesional

Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit
investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR.

F.      Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan usahanya dalam bidang keuangan dengan cara tidak langsung tetapi dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.  Selain bank sentral, bank umum, dan bank perkreditan rakyat, masih ada lembaga keuangan lain bukan bank yang tidak diatur dalam undang-undang perbankan. Yang dimaksud lembaga keuangan lain/non bank ialah lembaga yang bergerak di bidang keuangan atau perkreditan yang tidak diatur dalam undang-undang perbankan. Kegiatan usahanya memberikan pinjaman kepada masyarakat dari dana milik sendiri maupun dana pinjaman bank milik pemerintah.
-          Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) mempunyai fungsi sebagai berikut:
Memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang berpendapatan rendah, agar mereka tidak terjerat rentenir atau pelepasan uang.
Membiayai pembangunan industri dan memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang dan pasar modal.
Pemberian kredit kepada masyarakat berpendapatan rendah sifatnya menolong, sehingga tidak memperhatikan penggunaannya baik produktif atau konsumtif. Kredit yang diberikan ada yang berjaminan dan ada pula yang tidak berjaminan. Pemberian kredit kepada investor untuk membangun industri dilaksanakan dengan cara membeli saham atau obligasi yang diterbitkan lewat pasar modal. Selain cara tersebut, pemberian kredit jangka pendek dapat secara langsung lewat pasar uang.

-          Lembaga keuangan buka bank ini (LKBB) diklafikasikan menjadi empat lembaga diantaranya:

.      Contraktual institution adalah lembaga yang menarik dana dari masyarakat denganh menawarkan kontrak untuk proteksi terhadap resiko ketidakpastian. Contoh lembaga keuanagan ini adalah perusahaan asuransi dan dana pensiun.
.      Investment institution adalah lembaga keuangan yang usahanya terkait di  pasar modal, contoh : perusahaan sekuritas, perusahaan broker/pialang saham.
.      Finance companies adalah lembaga keuangan yang mempunyai bidang usaha dan menyediakan beberapa jenis pembiayaan dalam bidang, seperti sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen dan jasa kartu kredit
.   Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang usahanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggota yang memerlukan dengan persyaratan mudah dan bunga relatif ringan (di bawah bunga bank).
.   Perum pegadaian
 Porum Pegadaian adalah perusahaan umum milik pemerintah yang kegiatan usahanya memberikan pinjaman uang kepada perorangan, yang besarnya didasarkan pada besarnya nilai barang yang diserahkan sebagai jaminan
.   Perusahaan Asuransi
Perusahaan Asuransi ialah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertanggungan risiko, misalnya risiko kecelakaan dan kebakaran. Orang yang mempertanggungkan risiko dirinya harus membayar sejumlah uang kepada perusahaan asuransi. Jumlah uang (premi) yang harus dibayar orang yang mempertanggungkan risikonya sudah ditetapkan perusahaan asuransi. Jumlah premi yang sudah ditetapkan diangsur tiap bulan, tiap triwulan, atau tiap tahun. Apabila jumlah premi dan batas waktu pertanggungan belum terpenuhi sementara orang yang mempertanggungkan risikonya meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima premi penuh tanpa harus meneruskan kewajiban pemegang polis. Polis adalah surat perjanjian antara perusahaan asuransi selaku pihak penanggung dengan pihak tertanggung. Isinya bahwa penanggung akan menanggung risiko yang dipertanggungkan sampai batas waktu yang ditentukan dan akan mengganti kerugian yang diderita apabila terjadi musibah. Untuk itu, pihak tertanggung akan membayar premi sebesar yang ditentukan dalam perjanjian kepada penanggung.
.   Dana Pensiun
Pemerintah maupun perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) umumnya memperhatikan masa pensiun para pegawai maupun karyawannya. Untuk keperluan tersebut, setiap bulan para pegawai atau karyawan dikenakan potongan dana pensiun dari gaji mereka selama masih bekerja. Dana pensiun yang terkumpul digunakan untuk membayar gaji pensiun kepada pegawai maupun karyawan yang teelah memasuki masa pensiun.Sebelum digunakan, dana pensiun yang terkumpul dalam jumlah besar dikelola oleh PT Taspen untuk pegawai negeri, atau lembaga pengelola dana pensiun untuk perusahaan swasta. Dana tersebut disalurkan dengan cara pemberian kredit kepada investor yang membutuhkan, atau dengan cara dibelikan surat-surat berharga yang dikeluarkan pemerintah.

G.    Cara Kerja Bank Konvesional dan Bank Syari’ah

1.      Dengan prinsip titipan atau simpanan, Al-wadi'ah
Pada bank Syari'ah, Al-wadi'ah diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik secara individu maupun dengan badan hukum. Titipan ini harus dijaga dan akan dikembalikan pada saat si penitip menginginkannya. Dalam perbankan, insentif atau bonus dapat diberikan, sesuai kebijakan dari bank yang bersangkutan. Hal ini dilakukan guna merangsang semangat masyarakat untuk menabung, juga menjadi indikator kesehatan bank. Pemberian bonus ini tidak dilarang, yang penting tidak disyaratkan sebelumnya, serta jumlahnya tidak ditetapkan secara nominal atau dalam persentasi secara advance, artinya harus betul-betul merupakan kebijakan dari bank.

Pada bank Konvensional, hal ini disebut produk giro, dimana bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan prinsip ini dan sebagai konsekuensinya, semua keuntungan yang diperoleh dari dana simpanan atau titipan tersebut akan menjadi milik bank. Sedangkan si penyimpan atau penitip akan mendapatkan jaminan keamanan (titipannya) serta fasilitas-fasilitas giro lain.

2.      Dengan prinsip bagi hasil (profit-sharing), Al-Mudharabah
Dalam bank Syariah, al-mudharabah merupakan akad kerja sama usaha antara dua belah pihak, yang mana pihak pertama menyediakan 100 persen modal, dan pihak lainnya (kedua) menjadi pengelola. Kemudian keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang telah disepakati dan dituangkan dalam kontrak, sedangkan jika rugi, akan ditanggung oleh si pemilik modal selama kerugian tersebut terjadi bukan karena kelalaian si pengelola. Dan jika kerugian itu diakibatkan oleh adanya kecurangan atau kelalian si pengelola, maka barulah si pengelola bertanggungjawab atas semua kerugian tersebut. Pada penghimpunan dana, prinsip al-mudharabah diterapkan pada produk tabungan dan deposito. Dan pada segi pembiayaan, diaplikasikan untuk pembiayaan modal kerja. Dengan menempatkan dana (tabungan atau deposito), pemilik dana akan mendapatkan nisbah bagian keuntungan. Sedangkan untuk pembiayaan, jika seseorang pedagang ingin mendapatkan pinjaman modal untuk usaha, maka boleh mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti al-mudharabah. Dengan cara menghitung terlebih dahulu perkiraan pendapatan yang akan dihasilkan oleh nasabah dari usaha tersebut. Kemudian dari pendapatan itu harus disisihkan terlebih dahulu untuk tabungan pengembalian modal, dan selebihnya akan dibagi antara bank dengan nasabah, tentu saja dengan kesepakatan awal, misalnya 60 % untuk nasabah dan 40 % untuk bank.

Dalam bank Konvensional, tidak ada istilah nisbah bagi hasil, yang ada adalah istilah "bunga", bunga ini akan diperoleh dari semua kegiatan, baik berupa tabungan, deposito atau pinjaman.

3.      Dengan Al-Musyarakah
Dalam bank syariah, sistem Al-musyarakah ini terjadi karena kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu. Semua pihak yang terlibat atau yang bekerjasama harus memberikan kontribusi untuk modal. Keuntungan dan segala risiko usaha, akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan yang telah disepakati. Intinya adalah bank syariah dan nasabah secara bersama-sama memberikan modal untuk membentuk suatu usaha yang keuntungannya akan dibagi sesuai kesepakatan.

Dalam bank konvensional, sistem ini dikenal sebagai sarana pembiayaan, atau yang disebut dengan kredit modal kerja.
                                     
4.      Dengan prinsip Al-Murabahah
Dalam bank syariah, sistem Al-muharabah yaitu terjadi transaksi jual-beli suatu barang dengan harga asal serta tambahan keuntungan yang nilainya telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini pembeli harus memberitahu harga awal produk yang ia beli, kemudian menentukan tingkat keuntungan sebagai tambahan. Contohnya, jika Anda ingin kredit untuk pembelian mobil. Dalam sistem syariah menggunakan prinsip jual beli, bank yang menalanginya dulu, kemudian saat dijualkan pada Anda akan diberikan dengan harga sedikit lebih mahal, sebagai keuntungan buat bank. Sehingga cicilan yang diberikan akan relatif tetap, tidak ada perubahan.

Dalam bank konvensional, untuk hal ini Anda akan dikenakan bunga dan juga diharuskan membayar cicilan bulanan selama jangka waktu tertentu atau lebih dikenal dengan kredit. Dan bisa jadi suku bunga yang berlaku mungkin saja berubah, sehingga membuat cicilan kadang-kadang berubah sesuai suku bunga.


H.    Kelebihan dan Kekurangan Masing-masing Bank

Baik bank konvensional ataupun bank syariah tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Diantaranya sebagai berikut :

-          Kelebihan Bank Syari’ah
1.      Adanya ikatan emosional antara pemegang saham, pemilik, dan nasabahnya.

2.      Adanya fasilitas pembiayaan yang tidak membebani nasabah sejak awal karena tidak diharuskan membayar biaya secara tetap.
3.      Adanya sistem bagi hasil yang membuat bank syariah menjadi lebih mandiri.
4.      Keuntungan yang didapat nasabah bisa meningkat apabila pendapatan yang diperoleh bank tersebut juga meningkat.

-          Sedangkan Kekurangan bank syari’ah sebagai berikut :
1.      Bank syariah sangat rawan terhadap nasabah yang berniat tidak baik.
2.      Sistem bagi hasil memerlukan perhitungan yang sangat rumit.
3.      Dengan adanya sistem bagi hasil, maka bank syariah membutuhkan tenaga professional yang lebih handal dari bank konvensional.

-          Kelebihan Bank Konvesional
1.      Sistem bunga yang ditawarkan telah dikenal masyarakat sejak lama.
       Produk yang diciptakan bank konvensional lebih kreatif.
2.      Pada umumnya nasabah telah terbiasa dengan sistem bunga dibandingkan dengan sistem bagi hasil.
3.      Memiliki fasilitas ATM yang telah tersebar luas diseluruh Indonesia.

-          Sedangkan kekurangan yang dimiliki bank konvensional ialah:
1.      Adanya praktik curang, seperti bank dalam bank dan transaksi fiktif.
2.      Praktik spekulasi yang terlalu ambisius dan tanpa perhitungan.
3.      Kredit sering bermasalah karena prosedur pemberian kredit yang kurang potensi dan terkadang hanya diberikan pada grup atau kalangan tertentu.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

Lembaga keuangan merupaka salah satu pilar yang sangat penting atas kemajuan perekonomia suatu negara. Dengan adanya lembaga keuangan yang ada di suatu negara maka akan mempermudah para kalangan yang memiliki penghasilan yang amat banyak, baik dari kalangan indusri ataupun usaha yang lain untuk menginvestasikan penghasilannya pada lembaga keuangan. Karena mereka para invistor sangat membutuhkan jasa lembga kauangan atau lembaga yang lainya untuk lebih mendukung aktivitasnya. Sedangkan lembaga keuangan yang ada di dunia ini semakin hari semakin berkembang baik dari lembaga keuangan konvensional maupun lembaga bukan bank dana di tambah lagi dengan hadirnya lembaga keuangan syariah atau bank syariah. 

Lembaga keuangan yang berlebel syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang sangat berpotensi untuk memajukan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Apalagi ditambaha dengan sistemnya yang sangat baik, dengan sistem bagi hasil atau mudharabah dan tidak mengunakan sistem riba atau bunga yang dilakukan oleh lembaga konvensional atau bank konvensional. Karena dengan sistem itu maka lembaga itu akan kokoh dan tidak akan berpengaruh apabila terjadi inflasi di suatu negara.

B.     Kritik dan Saran
Jadi sebaiknya dalam melakukan penyimpanan atau menjadi invistor kepada lembaga keuangan kita menggunakan lembaga syariah yang mana pada dengan sistemnya yang mudharabah atau bagi hasil akan memeberi keuntungan yang baik untuk kita, seklain terhindar dari riba yang dilarang pada agama kita.    





Daftar Pustaka
Danupranata, Gita. 2013. Manajemen  perbankan syariah. Jakart:. Salemba empat.

           Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syari’ah: teori dan praktik. Jakarta: Gemma Insani.


          Basyir, Ahmad Azhar. 2012. Asas-asas hukum muamalat. Yogyakarta. UII pres.


          Siswanto Yudoyo F.2010.Metode Pengelolaan keuangan syari’ah.Alfabet:Bandung
        
     
        Zaenal Mutaqin M.Si.2006.Macam-macam Bank Syari’ah.Pustakasetia:Bandung











 KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas  rahmat dan hidayah-Nya yang telah dilimpahkan kepada Penulis, sehinggga Penulis dapat menyelesaikan Makalah Pendidikan Bahasa Indonesian.
Makalah Ini Penulis buat dalam rangka untuk memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan Bahasa Indonesia, dengan mengambil tema tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Syari’ah. Penyusunan makalah ini bersumber pada informasi internet dan buku yang penulis peroleh, dengan ini diharapkan pembaca dapat lebih mengetahui tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Syari’ah. Dapat memberikan manfaat bagi para mahasiswa khususnya dan para pembaca pada umumnya.
Akhirnya dengan segala kerendahan hati, izinkanlah penulis untuk menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah berjasa memberikan motivasi dalam rangka menyelesaikan makalah ini.
Untuk itu penulis mengucapkan terimakasih kepada :
1.    Kedua Orang Tua yang telah memberikan dukungan.
2.   Semua pihak yang telah memberikan bantuan kepada penulis sehubungan dengan pelaksanaan penulisan makalah ini.
3.   Ibu Yulis Sulistiana Dewi, M.Pd. Selaku Dosen mata kuliah Bahasa Indonesia.
         Demikian makalah ini penulis susun, penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangannya. Untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan demi penyempurnaan makalah ini.
Penulis meminta maaf apabila ada kesalahan pada penyusunan kata maupun cetakan karena penyusun menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi masyarakat dan pembaca.Terima kasih.


DAFTAR ISI
1.      Halaman  Sampul..................................................................................
2.      Kata Pengantar..................................................................................... 1
3.      Daftar Isi.............................................................................................. 2
BAB I PENDAHULUAN................................................................... 3
A.    Latar Belakang..................................................................................... 3
B.     Rumusan Masalah................................................................................. 5
C.     Maksud dan Tujuan Penulis................................................................. 5
BAB II KAJIAN DAN PEMBAHASAN.......................................... 6
A.    Konsep Dasar Transaksi Muamalah ..................................................... 6
B.     Lembaga Keuangan ............................................................................. 7
C.     Lembaga Keuangan Syari’ah................................................................ 8
D.    Instrumen Keuangan Syari’ah.............................................................. 9
E.     Lembaga Keuangan Konvensional ...................................................... 11
F.      Lembaga Keuangan Bukan Bank ........................................................ 11
G.    Cara Kerja Bank Konvesional dan Bank Syari’ah............................... 14
H.    Kelebihan dan Kekurangan Bank Masing-masing............................... 16
BAB III PENUTUP ............................................................................ 17
A.    Kesimpulan .......................................................................................... 17
B.     Saran .................................................................................................... 17
C.     Daftar Pustaka...................................................................................... 18














BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar  Belakang
Perkembangan perbankan menunjukkan dinamika dalam kehidupan ekonomi. Sebelum sampai  pada praktik-praktik yang terjadi saat ini, ada banyak permasalahan yang terkait dengan masalah-masalah perbankan ini. Masalah utama yang muncul dalam praktik perbankan ini adalah pengaturan sistem keuangan yang berkaitan dengan mekanisme penentuan volume uang yang beredar dalam perekonomian. Sistem keuangan, yang terdiri dari otoritas keuangan (financial authorities), sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank, pada dasarnya merupakan tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang memiliki peran utama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa keuangan. Fasilitas jasa tersebut diberikan oleh lembaga-lembaga keuangan, termasuk pasar uang dan pasar modal.
Secara umum lembaga keuangan dapat dikelompokan dalam dua bentuk yaitu  lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Sistem perbankan di Indonesia dibedakan berdasarkan fungsinya yang terdiri dari Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Umum, dapat menghimpun dana dari masyarakat secara langsung dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito berjangka, lalu menyalurkan kepada masyarakat terutama dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya. Bank umum dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sementara itu, Bank Perkreditan Rakyat, berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam pelaksanaan kegiatannya menghimpun dana, dapat menerima tabungan dan deposito berjangka, namun tidak diperkenankan menerima simpanan giro dan tidak diperkenankan member jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan jenis lembaga keuangan bukan bank dapat berupa lembaga pembiayaan, perusahaan model ventura, perusahaan anjak piutang, perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit, dana pensiun, pegadaian, pasar modal dan lain-lain.
Perkembanagan lembaga keuangan atau bank semakain pesat ditambah munculnya dengan lembaga keuangan syari’ah atau perbankan syariah yang berlandasan kepada syari’ah islam dengan sistem bagi hasilnya perbankan syariah akan berkembang pesat di duni ini apalagi di negara kita yang mayoritas penduduknya beragama islam.
Praktik sistem keuangan syariah telah dilakukan sejak zaman kejayaan islam. Namun seiring melemahnya sistem khalifa. Pada akhir abad ke-19, dinasti onttoman memperkenalkan sistem perbankan barat pada dunia islam. Perkembangan selanjutnya pada akhir 1970-an mulailah berdiri bank yang mengadopsi sistem syariah kemudian berkembang pesat dan saat ini banyak negara telah melakukan kegiatan perdagangan dan bisnis.
Filosofi sistem keuangan “bebas bunga” (larangan riba) tidak hanya melihat interaksi antara faktor produksi dan prilaku ekonomi seperti yang dikenal pada sistem keuangan konvensional, melainkan juga harus menyeimbankan berbagai unsur etika, moral, sosial dan dimensi keagamaan untuk meningkatkan pemerataan dan keadilan menuju masyarakat yang sejahtera secara menyeluruh. Melalui sistem kerjasama bagi hasil maka akan ada pembagian resiko. Resiko yang timbul dalam aktivitas keuangan tidak hanya di tanggung penerima modal atau pengusaha saja, namun juga resiko diterima oleh pemberi modal.
Berikut ini adalah sistem keuangan islam sebagaimana diatur melalui Al-Qur’an dan As-sunah.
 Pelarangan Riba. Riba merupakan pelanggaran atas sistem keadilan
ü sosial, persamaan dan hak atas barang. Oleh karena sistem riba hanya menguntungkan para pemberi pinjaman /pemilik harta, sedangkan pengusaha tidak di perlakukan sama. Padahal untung itu baru diketahui setelah berlakunya waktu bukan hasil penetapan dimuka.
 Pembagian Resiko. Hal ini merupakan konsekuensilogis dari
ü pelarangan riba yang menetapkan hasil pemberi modal dimuka. Sedangkan melalui pembagian resiko maka pembagian hasil akan dilakukan dibelakang yang besarannya tergantung dari hasil yang diperoleh. Hal ini juga membuat kedua belha pihak saling membantu untuk bersama-sama   
memperoleh selain lebih menerima keadilan.Tidak Menganggap Uang sebagai Modal Potensial. Dalam fungsinya
ü sebagai komoditas, uang dipandang dalam kehidupan yang sama dengan barang yang dijadikan engan barang yang dijadikan sebagai objek transaksi untuk mendapatkan keuntungan (laba). Sedang dalam fungsinya sebagai modal nyata (capital), uang dapat menghasilkan sesuatu (bersifat produktif) baik menghasilkan barang maupun jasa. Oleh sebab itu, sistem keuangan islam memandang uang boleh dianggap sebagai modal kalau digunakan bersama dengan sumber daya yang lain untuk memperoleh laba.
Larangan Melakukan Kegiatan Spekulatif. Hal ini sama denganü pelanggaran untuk transaksi yang memiliki tingkat ketidakpastian yang sangat tinggi, judi dan transaksi yang memiliki resiko yang sangat besar. Kesucian Kontrak. Oleh karena itu islm menilai perjanjian sebagaiü suatu yang tinggi nilainya sehingga seluruh kewajiban dan pengungkapan yang terkait dengan kontrak harus dilakukan. Hal ini akan mengurangi resiko atas informasi yang asimetri dan timbulnya moralhazard Aktifitas Usaha Harus Sesuai Syariah. Seluruh kegiatan usahaü tersebut haruslah merupakan  kegiatan yang diperbolehkan menurut syari’ah jadi, prinsip keuangan syari’ah mengacuh pada prinsip rela sama rela (antaraddim  minkum) tidak ada pihak disalimi dan mensalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamun), hasil biaya muncul bersama biaya, dan untung muncul bersama resiko.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Saja Konsep Dasar  Transaksi Muamalah ?
2.      Apa Itu Lembaga Keuangan ?
3.      Bagaimana Pengelolaan Keuangan Pada Lembaga Syari’ah ?
4.      Bagaimana Pengelolaan Keuangan Pada Lembaga Konvensional ?
5.      Apa yang Dimaksud Lembaga Bank dan Bagaimana Pengelolaan Keuangannya ?
6.      Bagaimana Pengelolaan Pada Lembaga Bukan Bank    ?

C.     Maksud dan Tujuan Penulis
Adapun yang Menjadi Tujuan Penulisan Makalah Ini Yaitu Agar :
1.      Dapat Mengetahui Dasar Transaksi Muamalah
2.      Dapat Mengetahui Pengertian Lembaga Keuangan
3.      Dapat Mengetahui Pengelolaan Keuangan Pada Lembaga Syari’ah
4.      Dapat Mengetahui Pengelolaan Keuangan Pada Lembaga Convesional
5.      Dapat Mengetahui Pengelolaan Keuangan Pada Lembaga Bukan Bank







BAB II
PEMBAHASAN
A.    Konsep Dasar Transaksi Muamalah
Muamalah dengan pengertian pergaulan hidup tempat setiap orang melakukan perbuatan dalam hubungan dengan orang lain yang menimbulakan hubungan hak dan kewajiban itu merupak bagian  terbesar dalam hidup manusai. Oleh karenanya, agama Islam menempatkan bidang muamalah ini sedemikian penting hingga hadis Nabi mengajarkan bahwa agama adalah muamalah. Muamalah dengan pengertian terbatas seperti yang dikemukakan oleh para fukaha itu merupakan bagian terbesar dalam hidup manusia. Meskipun demikian, hukum Islam dalam memberikan aturan – aturan dalam bidang muamalah bersifat amat longgar guna memberi kesempatan perkembangan – perkembangan hidup manusia dalam bidang ini di kemudian hari. Hukum Islam memberi ketentuan bahwa pada dasarnya  pintu perkembangan muamalah senantiasa terbuka, tetapi perlu diperhatikan agar perkembangan itu jangan sampai menimbulkan kesempitan – kesempitan hidup pada suatu pihak oleh karena adanya tekanan – tekanan. Prinsip atau dasar pada transaki muamalah atau muamalat:
1.      Prinsip wadi’ah 
Prinsip wadi’ah ( simpanan atau titipan ) merupakan fasilitas yang di berikan lembaga keuanngan syariah dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang memiliki kelebihan dana untuk menyimpan dana dalam bentuk al-wadi’ah yang pada perbankan konvensional disebut giro.
2.      Prinsip Syarikah
Prinsip syarikah ( bagi hasil ) adalah tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Bagi hasil dapat terjadi pada lembaga keuangan dengan penyimpan dana atau lembaga keuangan penerima dana.
3.      Prinsip Tijaroh ( jual beli atau pengembalian keuntungan )
Lembaga keuangan bank syariah dapat melakukan transaksi jual beli. Bank membeli terlebih dahulu barang yang di butuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank dalam melakukan pembelian barang atas nama bank. Kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga yang di beli ditambah margin sebagai keuntungan.

                                                  
4.      Prinsip al-ajr ( sewa atau pengambilan free )
       Bank membeli perlengkapan ( equibmen ) yang di butuhkan nasabah kemudian  menyewakan dalam waktu yang telah di sepakati. Prinsip yang dilakukan adalah sewa murni ( operating lease ) atau sewa beli  ( financial lease ). Pada lembaga keuangan konvensional,  prinsip ini diterapkan pada leasinig ( pembiayaan ).
5.       Prinsip al-qardh ( biaya administrasi )
      Prinsip ini merupakan layanan atau jasa bank non-penghimpunan dana dan penyaluran dana.   Bentuk produk yang diberikan berupa zakat, infak, dan sedekah.

B.     Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan merupakan sebuah lembaga yang kekayaannya sebagian besar dalam bentuk tagihan (claims) artinya lembaga ini mempunyai bentuk aset riil (seperti peralatan gedung dan sebagainya) lebih sedikit daripada tagihan atau aset finansial (saham, instrumen uang dan surat berharga lainnya) yang bersifat sebagai perantara bagi mereka yang mempunyai dana bagi mereka yang memerlukan dana. Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Intinya, lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya. Secara teoritis dikenal dua macam lembaga keuangan yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Adapun peranan utama dari kedua lembaga ini relatif sama yaitu sebagai perantara keuangan (financial intermediation) antara surplus unit (ultimate lenders) dengan defisit unit (ultimate borrowers).
Lembaga keuangan terdiri dari kata lembaga dan keuangan. Arti kata lembaga (KBBI) adalah badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha, sedangkan arti kata keuangan (KBBI) adalah seluk-beluk uang; urusan uang. Jadi, secara harfiah lembaga keuangan artinya badan (organisasi) yang melakukan suatu usaha yang berkaitan dengan urusan uang.




C.     Lembaga Keuangan Syari’ah

Lembaga keuangan syariah adalah suatu lembaga yang dalam mengelola keuangannya bersumber kepada syariah islam, dan dengan kehadiran lembaga syariah ini dapat membantu pertumbuhan ekonomi dalam satu negara. Syari’ah dalam arti luas berarti seluruh ajaran Islam yang berupa norma-norma  ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin (sistem kepercayaan/doktrinal)  maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang individual dan kolektif. Dalam arti ini,  al-syariah identik dengan din, yang berarti meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam, seperti kalam, tasawuf, tafsir, hadis, fikih, usul fikih, dan seterusnya. (Akidah, Akhlak dan Fikih). Syari’ah dalam arti sempit berarti norma-norma yang mengatur sistem tingkah laku individual maupun tingkah laku kolektif. Berdasarkan pengertian ini, al-syari’ah dibatasi hanya meliputi ilmu fikih dan usul fikih. Syari'ah dalam arti sempit (fikih) itu sendiri dapat dibagi menjadi empat bidang:
‘ibadah, mu’amalah, uquban dan lain-lain.
Secara garis besar telah banyak lembaga yang berlebel syariah salah-satunya
1.      Bank Syari’ah
Bank syari’ah adalah salah satu lembaga yang memiliki fungsi utama, menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan mengirimkan uang.
Adapun prinsip-prinsip bank syari’ah
Pada dasarnya produk utma dalam perbankan adalah penghimpunan dana, penyaluran dan, dan layana/jasa perbankan.
a.       Titipan atau Simpanan ( depository/al-wadi’ah )
prinsip ini dapat di artiakan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus di jaga dan di kembalikan kapan saja si penitip manghendaki.
b.       Bagi Hasil ( profit-sharing )
      secara umum, prinsip bagi hasil dalam perbankan syari’ah dapat di bagi menjadi empat akad utama, yaitu al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzara’ah, dan al-musaqah. Tetapi yang sering di gunakan hanya dua yaitu al-musyarakah dan al-mudharabah

-          Al-musyarakah
      Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua belah pihak atau lebih untuk usaha tertentu dimna masing-masing pihak memberi kontribusi danadengan kesepakan bahwa keuntungan dan resiko akan di tanggung bersama sesuai dengan kesepakatan
-          Al-mudharabah

Al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedang pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan ussaha secara mudharabah dibagi sesuai kesepakatan pada awal konrtak atau akad.


-          Al-muzara’ah
Al-muzara’ah adalah kerja sama pengelolaan pertanian antara pemilik lahan dan penggarab, diman pemilik lahan memberikan lahan pertanian untuk di tanami dan di pellihara dengan imbalan tertentu dari hasil panen.
-          Al-musaqah
Al-musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah dimana si penggarab hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarab berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
-          Jual Beli ( al-murabahah )
al-murabahah adalah jual beli barang pada harga  asal dengan tambahan keuntunggan yang di sepakati, penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan. Pada umumnya, si pedagang eceran tidak akan memesan dari grosir sebelum ada pesanan dari calon pembeli dan mereka telah menyepakati tentang lama pembiayaan, besar keuntungan yang akan diambil pedagang eceran, serta besarnya angsuran kalaw mimang akan dibayar secara angsuran.
-          Al-ijarah
Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran uapah sewa, tanpa di ikuti dengann pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

D.    Instrumen Keuangan Syari’ah
Instrumen Keuangan Syari’ah Dapat Dikelompokan Sebagai Berikut :

-          Akad investasi
Akad investasi yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk uncertainty contract. Ke;ompok akad ini adalah sebagai berikut.
Mudharabah, yaitu kerjasama antara dua belah pihak atauü lebih,dimana pemilik modal (shahibul maal) memercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudhari ) untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah bagi hasil atas keuntunga yang diperoleh menurut kesepakatan dimuka, sedangakan apabila terjadi kerugian hanya ditanggung pemilik dana sepnjng tidak ada unsur kesenjangan atau kelalaian oleh mudharib. Musyarakah adalah akad kerjasama yang terjadi antara pihak modalü (mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian kerugian ditanggung secara propesional sesuai dengan kontribusi modal

-          Akad Jual Beli/Sewa
 Akad jual-beli/sewa-menyewa yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk certainty contract.kelompok akad ini sbb.
 Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan biaya perolehan dan keuntungan
(margin) yang disepakati antara pihak penjual dan pembeli. Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang telah diperjualbelikan belum ada. Barang diserahkan secarah tangguh, sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai. Istishna memiliki sistem yang irip dengan salam, namun dalamü istishna’ pembayaran dapat dilakkan di muka,cicilan dalam beberapa kali (termin) atau ditangguhkan selama jangkawaktu tertentu. Ijarah adalah akad sewa-menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewah untuk mendapatkan manfaat atas sewa yang disewakan.
-          Akad Lainya Meliputi
 Sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valutaü lainnya. Transaksi mata uang asing (valuta asing), dapat dilakukan baik dengan sesama mata uang yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Wadiah adalah akad penitipan dari pihak yang mempunyai uang atauü barang kepada pihak yang menerim titipan dengan cacatan kapanpun titipan diambil pihak pemerima titipan wajib menyerahkan menyerahkan kembali uang/barang titipan tersebut. Wadiah terbagi dua:
Wadiah amanah dimana uang/barang yang dititipkan hanya boleh disimpan dan tidak boleh didayahgunakan. Wadiah yadhamanah dimana uang/barang yang dititpkan boleh didayahguanakan dan hasil pendayahgunaan tidak tidak terdapat kewajiban untuk dibagi hasilkan kepada pemberi titipan. Qardhul Hasan adalah pinjaman yang tidak mempersyaratkan adanyaü imbalan, waktu pengembalian pinjaman ditetapkan bersama antara pemberi dan penerima pinjaman. Biaya administarasi, dalam jumlah yang terbatas di perkenankan untuk dibebankan kepada peminjam.
Al-Wakalah adalah jasa pemberian kuasa dari satu pihak kepihakü lain. Untuk jasanya itu yang dititipkan.

E.     Lembaga Keuangan Konvesional

Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit
investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR.

F.      Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan usahanya dalam bidang keuangan dengan cara tidak langsung tetapi dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.  Selain bank sentral, bank umum, dan bank perkreditan rakyat, masih ada lembaga keuangan lain bukan bank yang tidak diatur dalam undang-undang perbankan. Yang dimaksud lembaga keuangan lain/non bank ialah lembaga yang bergerak di bidang keuangan atau perkreditan yang tidak diatur dalam undang-undang perbankan. Kegiatan usahanya memberikan pinjaman kepada masyarakat dari dana milik sendiri maupun dana pinjaman bank milik pemerintah.
-          Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) mempunyai fungsi sebagai berikut:
Memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang berpendapatan rendah, agar mereka tidak terjerat rentenir atau pelepasan uang.
Membiayai pembangunan industri dan memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang dan pasar modal.
Pemberian kredit kepada masyarakat berpendapatan rendah sifatnya menolong, sehingga tidak memperhatikan penggunaannya baik produktif atau konsumtif. Kredit yang diberikan ada yang berjaminan dan ada pula yang tidak berjaminan. Pemberian kredit kepada investor untuk membangun industri dilaksanakan dengan cara membeli saham atau obligasi yang diterbitkan lewat pasar modal. Selain cara tersebut, pemberian kredit jangka pendek dapat secara langsung lewat pasar uang.

-          Lembaga keuangan buka bank ini (LKBB) diklafikasikan menjadi empat lembaga diantaranya:

.      Contraktual institution adalah lembaga yang menarik dana dari masyarakat denganh menawarkan kontrak untuk proteksi terhadap resiko ketidakpastian. Contoh lembaga keuanagan ini adalah perusahaan asuransi dan dana pensiun.
.      Investment institution adalah lembaga keuangan yang usahanya terkait di  pasar modal, contoh : perusahaan sekuritas, perusahaan broker/pialang saham.
.      Finance companies adalah lembaga keuangan yang mempunyai bidang usaha dan menyediakan beberapa jenis pembiayaan dalam bidang, seperti sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen dan jasa kartu kredit
.   Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang usahanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggota yang memerlukan dengan persyaratan mudah dan bunga relatif ringan (di bawah bunga bank).
.   Perum pegadaian
 Porum Pegadaian adalah perusahaan umum milik pemerintah yang kegiatan usahanya memberikan pinjaman uang kepada perorangan, yang besarnya didasarkan pada besarnya nilai barang yang diserahkan sebagai jaminan
.   Perusahaan Asuransi
Perusahaan Asuransi ialah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertanggungan risiko, misalnya risiko kecelakaan dan kebakaran. Orang yang mempertanggungkan risiko dirinya harus membayar sejumlah uang kepada perusahaan asuransi. Jumlah uang (premi) yang harus dibayar orang yang mempertanggungkan risikonya sudah ditetapkan perusahaan asuransi. Jumlah premi yang sudah ditetapkan diangsur tiap bulan, tiap triwulan, atau tiap tahun. Apabila jumlah premi dan batas waktu pertanggungan belum terpenuhi sementara orang yang mempertanggungkan risikonya meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima premi penuh tanpa harus meneruskan kewajiban pemegang polis. Polis adalah surat perjanjian antara perusahaan asuransi selaku pihak penanggung dengan pihak tertanggung. Isinya bahwa penanggung akan menanggung risiko yang dipertanggungkan sampai batas waktu yang ditentukan dan akan mengganti kerugian yang diderita apabila terjadi musibah. Untuk itu, pihak tertanggung akan membayar premi sebesar yang ditentukan dalam perjanjian kepada penanggung.
.   Dana Pensiun
Pemerintah maupun perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) umumnya memperhatikan masa pensiun para pegawai maupun karyawannya. Untuk keperluan tersebut, setiap bulan para pegawai atau karyawan dikenakan potongan dana pensiun dari gaji mereka selama masih bekerja. Dana pensiun yang terkumpul digunakan untuk membayar gaji pensiun kepada pegawai maupun karyawan yang teelah memasuki masa pensiun.Sebelum digunakan, dana pensiun yang terkumpul dalam jumlah besar dikelola oleh PT Taspen untuk pegawai negeri, atau lembaga pengelola dana pensiun untuk perusahaan swasta. Dana tersebut disalurkan dengan cara pemberian kredit kepada investor yang membutuhkan, atau dengan cara dibelikan surat-surat berharga yang dikeluarkan pemerintah.

G.    Cara Kerja Bank Konvesional dan Bank Syari’ah

1.      Dengan prinsip titipan atau simpanan, Al-wadi'ah
Pada bank Syari'ah, Al-wadi'ah diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik secara individu maupun dengan badan hukum. Titipan ini harus dijaga dan akan dikembalikan pada saat si penitip menginginkannya. Dalam perbankan, insentif atau bonus dapat diberikan, sesuai kebijakan dari bank yang bersangkutan. Hal ini dilakukan guna merangsang semangat masyarakat untuk menabung, juga menjadi indikator kesehatan bank. Pemberian bonus ini tidak dilarang, yang penting tidak disyaratkan sebelumnya, serta jumlahnya tidak ditetapkan secara nominal atau dalam persentasi secara advance, artinya harus betul-betul merupakan kebijakan dari bank.

Pada bank Konvensional, hal ini disebut produk giro, dimana bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan prinsip ini dan sebagai konsekuensinya, semua keuntungan yang diperoleh dari dana simpanan atau titipan tersebut akan menjadi milik bank. Sedangkan si penyimpan atau penitip akan mendapatkan jaminan keamanan (titipannya) serta fasilitas-fasilitas giro lain.

2.      Dengan prinsip bagi hasil (profit-sharing), Al-Mudharabah
Dalam bank Syariah, al-mudharabah merupakan akad kerja sama usaha antara dua belah pihak, yang mana pihak pertama menyediakan 100 persen modal, dan pihak lainnya (kedua) menjadi pengelola. Kemudian keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang telah disepakati dan dituangkan dalam kontrak, sedangkan jika rugi, akan ditanggung oleh si pemilik modal selama kerugian tersebut terjadi bukan karena kelalaian si pengelola. Dan jika kerugian itu diakibatkan oleh adanya kecurangan atau kelalian si pengelola, maka barulah si pengelola bertanggungjawab atas semua kerugian tersebut. Pada penghimpunan dana, prinsip al-mudharabah diterapkan pada produk tabungan dan deposito. Dan pada segi pembiayaan, diaplikasikan untuk pembiayaan modal kerja. Dengan menempatkan dana (tabungan atau deposito), pemilik dana akan mendapatkan nisbah bagian keuntungan. Sedangkan untuk pembiayaan, jika seseorang pedagang ingin mendapatkan pinjaman modal untuk usaha, maka boleh mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti al-mudharabah. Dengan cara menghitung terlebih dahulu perkiraan pendapatan yang akan dihasilkan oleh nasabah dari usaha tersebut. Kemudian dari pendapatan itu harus disisihkan terlebih dahulu untuk tabungan pengembalian modal, dan selebihnya akan dibagi antara bank dengan nasabah, tentu saja dengan kesepakatan awal, misalnya 60 % untuk nasabah dan 40 % untuk bank.

Dalam bank Konvensional, tidak ada istilah nisbah bagi hasil, yang ada adalah istilah "bunga", bunga ini akan diperoleh dari semua kegiatan, baik berupa tabungan, deposito atau pinjaman.

3.      Dengan Al-Musyarakah
Dalam bank syariah, sistem Al-musyarakah ini terjadi karena kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu. Semua pihak yang terlibat atau yang bekerjasama harus memberikan kontribusi untuk modal. Keuntungan dan segala risiko usaha, akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan yang telah disepakati. Intinya adalah bank syariah dan nasabah secara bersama-sama memberikan modal untuk membentuk suatu usaha yang keuntungannya akan dibagi sesuai kesepakatan.

Dalam bank konvensional, sistem ini dikenal sebagai sarana pembiayaan, atau yang disebut dengan kredit modal kerja.
                                     
4.      Dengan prinsip Al-Murabahah
Dalam bank syariah, sistem Al-muharabah yaitu terjadi transaksi jual-beli suatu barang dengan harga asal serta tambahan keuntungan yang nilainya telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini pembeli harus memberitahu harga awal produk yang ia beli, kemudian menentukan tingkat keuntungan sebagai tambahan. Contohnya, jika Anda ingin kredit untuk pembelian mobil. Dalam sistem syariah menggunakan prinsip jual beli, bank yang menalanginya dulu, kemudian saat dijualkan pada Anda akan diberikan dengan harga sedikit lebih mahal, sebagai keuntungan buat bank. Sehingga cicilan yang diberikan akan relatif tetap, tidak ada perubahan.

Dalam bank konvensional, untuk hal ini Anda akan dikenakan bunga dan juga diharuskan membayar cicilan bulanan selama jangka waktu tertentu atau lebih dikenal dengan kredit. Dan bisa jadi suku bunga yang berlaku mungkin saja berubah, sehingga membuat cicilan kadang-kadang berubah sesuai suku bunga.


H.    Kelebihan dan Kekurangan Masing-masing Bank

Baik bank konvensional ataupun bank syariah tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Diantaranya sebagai berikut :

-          Kelebihan Bank Syari’ah
1.      Adanya ikatan emosional antara pemegang saham, pemilik, dan nasabahnya.

2.      Adanya fasilitas pembiayaan yang tidak membebani nasabah sejak awal karena tidak diharuskan membayar biaya secara tetap.
3.      Adanya sistem bagi hasil yang membuat bank syariah menjadi lebih mandiri.
4.      Keuntungan yang didapat nasabah bisa meningkat apabila pendapatan yang diperoleh bank tersebut juga meningkat.

-          Sedangkan Kekurangan bank syari’ah sebagai berikut :
1.      Bank syariah sangat rawan terhadap nasabah yang berniat tidak baik.
2.      Sistem bagi hasil memerlukan perhitungan yang sangat rumit.
3.      Dengan adanya sistem bagi hasil, maka bank syariah membutuhkan tenaga professional yang lebih handal dari bank konvensional.

-          Kelebihan Bank Konvesional
1.      Sistem bunga yang ditawarkan telah dikenal masyarakat sejak lama.
       Produk yang diciptakan bank konvensional lebih kreatif.
2.      Pada umumnya nasabah telah terbiasa dengan sistem bunga dibandingkan dengan sistem bagi hasil.
3.      Memiliki fasilitas ATM yang telah tersebar luas diseluruh Indonesia.

-          Sedangkan kekurangan yang dimiliki bank konvensional ialah:
1.      Adanya praktik curang, seperti bank dalam bank dan transaksi fiktif.
2.      Praktik spekulasi yang terlalu ambisius dan tanpa perhitungan.
3.      Kredit sering bermasalah karena prosedur pemberian kredit yang kurang potensi dan terkadang hanya diberikan pada grup atau kalangan tertentu.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

Lembaga keuangan merupaka salah satu pilar yang sangat penting atas kemajuan perekonomia suatu negara. Dengan adanya lembaga keuangan yang ada di suatu negara maka akan mempermudah para kalangan yang memiliki penghasilan yang amat banyak, baik dari kalangan indusri ataupun usaha yang lain untuk menginvestasikan penghasilannya pada lembaga keuangan. Karena mereka para invistor sangat membutuhkan jasa lembga kauangan atau lembaga yang lainya untuk lebih mendukung aktivitasnya. Sedangkan lembaga keuangan yang ada di dunia ini semakin hari semakin berkembang baik dari lembaga keuangan konvensional maupun lembaga bukan bank dana di tambah lagi dengan hadirnya lembaga keuangan syariah atau bank syariah. 

Lembaga keuangan yang berlebel syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang sangat berpotensi untuk memajukan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Apalagi ditambaha dengan sistemnya yang sangat baik, dengan sistem bagi hasil atau mudharabah dan tidak mengunakan sistem riba atau bunga yang dilakukan oleh lembaga konvensional atau bank konvensional. Karena dengan sistem itu maka lembaga itu akan kokoh dan tidak akan berpengaruh apabila terjadi inflasi di suatu negara.

B.     Kritik dan Saran
Jadi sebaiknya dalam melakukan penyimpanan atau menjadi invistor kepada lembaga keuangan kita menggunakan lembaga syariah yang mana pada dengan sistemnya yang mudharabah atau bagi hasil akan memeberi keuntungan yang baik untuk kita, seklain terhindar dari riba yang dilarang pada agama kita.    





Daftar Pustaka
Danupranata, Gita. 2013. Manajemen  perbankan syariah. Jakart:. Salemba empat.

           Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syari’ah: teori dan praktik. Jakarta: Gemma Insani.


          Basyir, Ahmad Azhar. 2012. Asas-asas hukum muamalat. Yogyakarta. UII pres.


          Siswanto Yudoyo F.2010.Metode Pengelolaan keuangan syari’ah.Alfabet:Bandung
        
     
        Zaenal Mutaqin M.Si.2006.Macam-macam Bank Syari’ah.Pustakasetia:Bandung













 KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas  rahmat dan hidayah-Nya yang telah dilimpahkan kepada Penulis, sehinggga Penulis dapat menyelesaikan Makalah Pendidikan Bahasa Indonesian.
Makalah Ini Penulis buat dalam rangka untuk memenuhi tugas mata pelajaran Pendidikan Bahasa Indonesia, dengan mengambil tema tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Syari’ah. Penyusunan makalah ini bersumber pada informasi internet dan buku yang penulis peroleh, dengan ini diharapkan pembaca dapat lebih mengetahui tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Syari’ah. Dapat memberikan manfaat bagi para mahasiswa khususnya dan para pembaca pada umumnya.
Akhirnya dengan segala kerendahan hati, izinkanlah penulis untuk menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah berjasa memberikan motivasi dalam rangka menyelesaikan makalah ini.
Untuk itu penulis mengucapkan terimakasih kepada :
1.    Kedua Orang Tua yang telah memberikan dukungan.
2.   Semua pihak yang telah memberikan bantuan kepada penulis sehubungan dengan pelaksanaan penulisan makalah ini.
3.   Ibu Yulis Sulistiana Dewi, M.Pd. Selaku Dosen mata kuliah Bahasa Indonesia.
         Demikian makalah ini penulis susun, penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangannya. Untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan demi penyempurnaan makalah ini.
Penulis meminta maaf apabila ada kesalahan pada penyusunan kata maupun cetakan karena penyusun menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi masyarakat dan pembaca.Terima kasih.


DAFTAR ISI
1.      Halaman  Sampul..................................................................................
2.      Kata Pengantar..................................................................................... 1
3.      Daftar Isi.............................................................................................. 2
BAB I PENDAHULUAN................................................................... 3
A.    Latar Belakang..................................................................................... 3
B.     Rumusan Masalah................................................................................. 5
C.     Maksud dan Tujuan Penulis................................................................. 5
BAB II KAJIAN DAN PEMBAHASAN.......................................... 6
A.    Konsep Dasar Transaksi Muamalah ..................................................... 6
B.     Lembaga Keuangan ............................................................................. 7
C.     Lembaga Keuangan Syari’ah................................................................ 8
D.    Instrumen Keuangan Syari’ah.............................................................. 9
E.     Lembaga Keuangan Konvensional ...................................................... 11
F.      Lembaga Keuangan Bukan Bank ........................................................ 11
G.    Cara Kerja Bank Konvesional dan Bank Syari’ah............................... 14
H.    Kelebihan dan Kekurangan Bank Masing-masing............................... 16
BAB III PENUTUP ............................................................................ 17
A.    Kesimpulan .......................................................................................... 17
B.     Saran .................................................................................................... 17
C.     Daftar Pustaka...................................................................................... 18














BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar  Belakang
Perkembangan perbankan menunjukkan dinamika dalam kehidupan ekonomi. Sebelum sampai  pada praktik-praktik yang terjadi saat ini, ada banyak permasalahan yang terkait dengan masalah-masalah perbankan ini. Masalah utama yang muncul dalam praktik perbankan ini adalah pengaturan sistem keuangan yang berkaitan dengan mekanisme penentuan volume uang yang beredar dalam perekonomian. Sistem keuangan, yang terdiri dari otoritas keuangan (financial authorities), sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank, pada dasarnya merupakan tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang memiliki peran utama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa keuangan. Fasilitas jasa tersebut diberikan oleh lembaga-lembaga keuangan, termasuk pasar uang dan pasar modal.
Secara umum lembaga keuangan dapat dikelompokan dalam dua bentuk yaitu  lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Sistem perbankan di Indonesia dibedakan berdasarkan fungsinya yang terdiri dari Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Umum, dapat menghimpun dana dari masyarakat secara langsung dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito berjangka, lalu menyalurkan kepada masyarakat terutama dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya. Bank umum dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sementara itu, Bank Perkreditan Rakyat, berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam pelaksanaan kegiatannya menghimpun dana, dapat menerima tabungan dan deposito berjangka, namun tidak diperkenankan menerima simpanan giro dan tidak diperkenankan member jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan jenis lembaga keuangan bukan bank dapat berupa lembaga pembiayaan, perusahaan model ventura, perusahaan anjak piutang, perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit, dana pensiun, pegadaian, pasar modal dan lain-lain.
Perkembanagan lembaga keuangan atau bank semakain pesat ditambah munculnya dengan lembaga keuangan syari’ah atau perbankan syariah yang berlandasan kepada syari’ah islam dengan sistem bagi hasilnya perbankan syariah akan berkembang pesat di duni ini apalagi di negara kita yang mayoritas penduduknya beragama islam.
Praktik sistem keuangan syariah telah dilakukan sejak zaman kejayaan islam. Namun seiring melemahnya sistem khalifa. Pada akhir abad ke-19, dinasti onttoman memperkenalkan sistem perbankan barat pada dunia islam. Perkembangan selanjutnya pada akhir 1970-an mulailah berdiri bank yang mengadopsi sistem syariah kemudian berkembang pesat dan saat ini banyak negara telah melakukan kegiatan perdagangan dan bisnis.
Filosofi sistem keuangan “bebas bunga” (larangan riba) tidak hanya melihat interaksi antara faktor produksi dan prilaku ekonomi seperti yang dikenal pada sistem keuangan konvensional, melainkan juga harus menyeimbankan berbagai unsur etika, moral, sosial dan dimensi keagamaan untuk meningkatkan pemerataan dan keadilan menuju masyarakat yang sejahtera secara menyeluruh. Melalui sistem kerjasama bagi hasil maka akan ada pembagian resiko. Resiko yang timbul dalam aktivitas keuangan tidak hanya di tanggung penerima modal atau pengusaha saja, namun juga resiko diterima oleh pemberi modal.
Berikut ini adalah sistem keuangan islam sebagaimana diatur melalui Al-Qur’an dan As-sunah.
 Pelarangan Riba. Riba merupakan pelanggaran atas sistem keadilan
ü sosial, persamaan dan hak atas barang. Oleh karena sistem riba hanya menguntungkan para pemberi pinjaman /pemilik harta, sedangkan pengusaha tidak di perlakukan sama. Padahal untung itu baru diketahui setelah berlakunya waktu bukan hasil penetapan dimuka.
 Pembagian Resiko. Hal ini merupakan konsekuensilogis dari
ü pelarangan riba yang menetapkan hasil pemberi modal dimuka. Sedangkan melalui pembagian resiko maka pembagian hasil akan dilakukan dibelakang yang besarannya tergantung dari hasil yang diperoleh. Hal ini juga membuat kedua belha pihak saling membantu untuk bersama-sama   
memperoleh selain lebih menerima keadilan.Tidak Menganggap Uang sebagai Modal Potensial. Dalam fungsinya
ü sebagai komoditas, uang dipandang dalam kehidupan yang sama dengan barang yang dijadikan engan barang yang dijadikan sebagai objek transaksi untuk mendapatkan keuntungan (laba). Sedang dalam fungsinya sebagai modal nyata (capital), uang dapat menghasilkan sesuatu (bersifat produktif) baik menghasilkan barang maupun jasa. Oleh sebab itu, sistem keuangan islam memandang uang boleh dianggap sebagai modal kalau digunakan bersama dengan sumber daya yang lain untuk memperoleh laba.
Larangan Melakukan Kegiatan Spekulatif. Hal ini sama denganü pelanggaran untuk transaksi yang memiliki tingkat ketidakpastian yang sangat tinggi, judi dan transaksi yang memiliki resiko yang sangat besar. Kesucian Kontrak. Oleh karena itu islm menilai perjanjian sebagaiü suatu yang tinggi nilainya sehingga seluruh kewajiban dan pengungkapan yang terkait dengan kontrak harus dilakukan. Hal ini akan mengurangi resiko atas informasi yang asimetri dan timbulnya moralhazard Aktifitas Usaha Harus Sesuai Syariah. Seluruh kegiatan usahaü tersebut haruslah merupakan  kegiatan yang diperbolehkan menurut syari’ah jadi, prinsip keuangan syari’ah mengacuh pada prinsip rela sama rela (antaraddim  minkum) tidak ada pihak disalimi dan mensalimi (la tazhlimuna wa la tuzhlamun), hasil biaya muncul bersama biaya, dan untung muncul bersama resiko.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Saja Konsep Dasar  Transaksi Muamalah ?
2.      Apa Itu Lembaga Keuangan ?
3.      Bagaimana Pengelolaan Keuangan Pada Lembaga Syari’ah ?
4.      Bagaimana Pengelolaan Keuangan Pada Lembaga Konvensional ?
5.      Apa yang Dimaksud Lembaga Bank dan Bagaimana Pengelolaan Keuangannya ?
6.      Bagaimana Pengelolaan Pada Lembaga Bukan Bank    ?

C.     Maksud dan Tujuan Penulis
Adapun yang Menjadi Tujuan Penulisan Makalah Ini Yaitu Agar :
1.      Dapat Mengetahui Dasar Transaksi Muamalah
2.      Dapat Mengetahui Pengertian Lembaga Keuangan
3.      Dapat Mengetahui Pengelolaan Keuangan Pada Lembaga Syari’ah
4.      Dapat Mengetahui Pengelolaan Keuangan Pada Lembaga Convesional
5.      Dapat Mengetahui Pengelolaan Keuangan Pada Lembaga Bukan Bank







BAB II
PEMBAHASAN
A.    Konsep Dasar Transaksi Muamalah
Muamalah dengan pengertian pergaulan hidup tempat setiap orang melakukan perbuatan dalam hubungan dengan orang lain yang menimbulakan hubungan hak dan kewajiban itu merupak bagian  terbesar dalam hidup manusai. Oleh karenanya, agama Islam menempatkan bidang muamalah ini sedemikian penting hingga hadis Nabi mengajarkan bahwa agama adalah muamalah. Muamalah dengan pengertian terbatas seperti yang dikemukakan oleh para fukaha itu merupakan bagian terbesar dalam hidup manusia. Meskipun demikian, hukum Islam dalam memberikan aturan – aturan dalam bidang muamalah bersifat amat longgar guna memberi kesempatan perkembangan – perkembangan hidup manusia dalam bidang ini di kemudian hari. Hukum Islam memberi ketentuan bahwa pada dasarnya  pintu perkembangan muamalah senantiasa terbuka, tetapi perlu diperhatikan agar perkembangan itu jangan sampai menimbulkan kesempitan – kesempitan hidup pada suatu pihak oleh karena adanya tekanan – tekanan. Prinsip atau dasar pada transaki muamalah atau muamalat:
1.      Prinsip wadi’ah 
Prinsip wadi’ah ( simpanan atau titipan ) merupakan fasilitas yang di berikan lembaga keuanngan syariah dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang memiliki kelebihan dana untuk menyimpan dana dalam bentuk al-wadi’ah yang pada perbankan konvensional disebut giro.
2.      Prinsip Syarikah
Prinsip syarikah ( bagi hasil ) adalah tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Bagi hasil dapat terjadi pada lembaga keuangan dengan penyimpan dana atau lembaga keuangan penerima dana.
3.      Prinsip Tijaroh ( jual beli atau pengembalian keuntungan )
Lembaga keuangan bank syariah dapat melakukan transaksi jual beli. Bank membeli terlebih dahulu barang yang di butuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank dalam melakukan pembelian barang atas nama bank. Kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga yang di beli ditambah margin sebagai keuntungan.

                                                  
4.      Prinsip al-ajr ( sewa atau pengambilan free )
       Bank membeli perlengkapan ( equibmen ) yang di butuhkan nasabah kemudian  menyewakan dalam waktu yang telah di sepakati. Prinsip yang dilakukan adalah sewa murni ( operating lease ) atau sewa beli  ( financial lease ). Pada lembaga keuangan konvensional,  prinsip ini diterapkan pada leasinig ( pembiayaan ).
5.       Prinsip al-qardh ( biaya administrasi )
      Prinsip ini merupakan layanan atau jasa bank non-penghimpunan dana dan penyaluran dana.   Bentuk produk yang diberikan berupa zakat, infak, dan sedekah.

B.     Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan merupakan sebuah lembaga yang kekayaannya sebagian besar dalam bentuk tagihan (claims) artinya lembaga ini mempunyai bentuk aset riil (seperti peralatan gedung dan sebagainya) lebih sedikit daripada tagihan atau aset finansial (saham, instrumen uang dan surat berharga lainnya) yang bersifat sebagai perantara bagi mereka yang mempunyai dana bagi mereka yang memerlukan dana. Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Intinya, lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana atau kedua-duanya. Secara teoritis dikenal dua macam lembaga keuangan yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Adapun peranan utama dari kedua lembaga ini relatif sama yaitu sebagai perantara keuangan (financial intermediation) antara surplus unit (ultimate lenders) dengan defisit unit (ultimate borrowers).
Lembaga keuangan terdiri dari kata lembaga dan keuangan. Arti kata lembaga (KBBI) adalah badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha, sedangkan arti kata keuangan (KBBI) adalah seluk-beluk uang; urusan uang. Jadi, secara harfiah lembaga keuangan artinya badan (organisasi) yang melakukan suatu usaha yang berkaitan dengan urusan uang.




C.     Lembaga Keuangan Syari’ah

Lembaga keuangan syariah adalah suatu lembaga yang dalam mengelola keuangannya bersumber kepada syariah islam, dan dengan kehadiran lembaga syariah ini dapat membantu pertumbuhan ekonomi dalam satu negara. Syari’ah dalam arti luas berarti seluruh ajaran Islam yang berupa norma-norma  ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin (sistem kepercayaan/doktrinal)  maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang individual dan kolektif. Dalam arti ini,  al-syariah identik dengan din, yang berarti meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam, seperti kalam, tasawuf, tafsir, hadis, fikih, usul fikih, dan seterusnya. (Akidah, Akhlak dan Fikih). Syari’ah dalam arti sempit berarti norma-norma yang mengatur sistem tingkah laku individual maupun tingkah laku kolektif. Berdasarkan pengertian ini, al-syari’ah dibatasi hanya meliputi ilmu fikih dan usul fikih. Syari'ah dalam arti sempit (fikih) itu sendiri dapat dibagi menjadi empat bidang:
‘ibadah, mu’amalah, uquban dan lain-lain.
Secara garis besar telah banyak lembaga yang berlebel syariah salah-satunya
1.      Bank Syari’ah
Bank syari’ah adalah salah satu lembaga yang memiliki fungsi utama, menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan mengirimkan uang.
Adapun prinsip-prinsip bank syari’ah
Pada dasarnya produk utma dalam perbankan adalah penghimpunan dana, penyaluran dan, dan layana/jasa perbankan.
a.       Titipan atau Simpanan ( depository/al-wadi’ah )
prinsip ini dapat di artiakan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus di jaga dan di kembalikan kapan saja si penitip manghendaki.
b.       Bagi Hasil ( profit-sharing )
      secara umum, prinsip bagi hasil dalam perbankan syari’ah dapat di bagi menjadi empat akad utama, yaitu al-musyarakah, al-mudharabah, al-muzara’ah, dan al-musaqah. Tetapi yang sering di gunakan hanya dua yaitu al-musyarakah dan al-mudharabah

-          Al-musyarakah
      Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua belah pihak atau lebih untuk usaha tertentu dimna masing-masing pihak memberi kontribusi danadengan kesepakan bahwa keuntungan dan resiko akan di tanggung bersama sesuai dengan kesepakatan
-          Al-mudharabah

Al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedang pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan ussaha secara mudharabah dibagi sesuai kesepakatan pada awal konrtak atau akad.


-          Al-muzara’ah
Al-muzara’ah adalah kerja sama pengelolaan pertanian antara pemilik lahan dan penggarab, diman pemilik lahan memberikan lahan pertanian untuk di tanami dan di pellihara dengan imbalan tertentu dari hasil panen.
-          Al-musaqah
Al-musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah dimana si penggarab hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarab berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
-          Jual Beli ( al-murabahah )
al-murabahah adalah jual beli barang pada harga  asal dengan tambahan keuntunggan yang di sepakati, penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan. Pada umumnya, si pedagang eceran tidak akan memesan dari grosir sebelum ada pesanan dari calon pembeli dan mereka telah menyepakati tentang lama pembiayaan, besar keuntungan yang akan diambil pedagang eceran, serta besarnya angsuran kalaw mimang akan dibayar secara angsuran.
-          Al-ijarah
Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran uapah sewa, tanpa di ikuti dengann pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.

D.    Instrumen Keuangan Syari’ah
Instrumen Keuangan Syari’ah Dapat Dikelompokan Sebagai Berikut :

-          Akad investasi
Akad investasi yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk uncertainty contract. Ke;ompok akad ini adalah sebagai berikut.
Mudharabah, yaitu kerjasama antara dua belah pihak atauü lebih,dimana pemilik modal (shahibul maal) memercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudhari ) untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah bagi hasil atas keuntunga yang diperoleh menurut kesepakatan dimuka, sedangakan apabila terjadi kerugian hanya ditanggung pemilik dana sepnjng tidak ada unsur kesenjangan atau kelalaian oleh mudharib. Musyarakah adalah akad kerjasama yang terjadi antara pihak modalü (mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian kerugian ditanggung secara propesional sesuai dengan kontribusi modal

-          Akad Jual Beli/Sewa
 Akad jual-beli/sewa-menyewa yang merupakan jenis akad tijarah dengan bentuk certainty contract.kelompok akad ini sbb.
 Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan biaya perolehan dan keuntungan
(margin) yang disepakati antara pihak penjual dan pembeli. Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang telah diperjualbelikan belum ada. Barang diserahkan secarah tangguh, sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai. Istishna memiliki sistem yang irip dengan salam, namun dalamü istishna’ pembayaran dapat dilakkan di muka,cicilan dalam beberapa kali (termin) atau ditangguhkan selama jangkawaktu tertentu. Ijarah adalah akad sewa-menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewah untuk mendapatkan manfaat atas sewa yang disewakan.
-          Akad Lainya Meliputi
 Sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valutaü lainnya. Transaksi mata uang asing (valuta asing), dapat dilakukan baik dengan sesama mata uang yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Wadiah adalah akad penitipan dari pihak yang mempunyai uang atauü barang kepada pihak yang menerim titipan dengan cacatan kapanpun titipan diambil pihak pemerima titipan wajib menyerahkan menyerahkan kembali uang/barang titipan tersebut. Wadiah terbagi dua:
Wadiah amanah dimana uang/barang yang dititipkan hanya boleh disimpan dan tidak boleh didayahgunakan. Wadiah yadhamanah dimana uang/barang yang dititpkan boleh didayahguanakan dan hasil pendayahgunaan tidak tidak terdapat kewajiban untuk dibagi hasilkan kepada pemberi titipan. Qardhul Hasan adalah pinjaman yang tidak mempersyaratkan adanyaü imbalan, waktu pengembalian pinjaman ditetapkan bersama antara pemberi dan penerima pinjaman. Biaya administarasi, dalam jumlah yang terbatas di perkenankan untuk dibebankan kepada peminjam.
Al-Wakalah adalah jasa pemberian kuasa dari satu pihak kepihakü lain. Untuk jasanya itu yang dititipkan.

E.     Lembaga Keuangan Konvesional

Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit
investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR.

F.      Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan usahanya dalam bidang keuangan dengan cara tidak langsung tetapi dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.  Selain bank sentral, bank umum, dan bank perkreditan rakyat, masih ada lembaga keuangan lain bukan bank yang tidak diatur dalam undang-undang perbankan. Yang dimaksud lembaga keuangan lain/non bank ialah lembaga yang bergerak di bidang keuangan atau perkreditan yang tidak diatur dalam undang-undang perbankan. Kegiatan usahanya memberikan pinjaman kepada masyarakat dari dana milik sendiri maupun dana pinjaman bank milik pemerintah.
-          Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) mempunyai fungsi sebagai berikut:
Memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang berpendapatan rendah, agar mereka tidak terjerat rentenir atau pelepasan uang.
Membiayai pembangunan industri dan memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang dan pasar modal.
Pemberian kredit kepada masyarakat berpendapatan rendah sifatnya menolong, sehingga tidak memperhatikan penggunaannya baik produktif atau konsumtif. Kredit yang diberikan ada yang berjaminan dan ada pula yang tidak berjaminan. Pemberian kredit kepada investor untuk membangun industri dilaksanakan dengan cara membeli saham atau obligasi yang diterbitkan lewat pasar modal. Selain cara tersebut, pemberian kredit jangka pendek dapat secara langsung lewat pasar uang.

-          Lembaga keuangan buka bank ini (LKBB) diklafikasikan menjadi empat lembaga diantaranya:

.      Contraktual institution adalah lembaga yang menarik dana dari masyarakat denganh menawarkan kontrak untuk proteksi terhadap resiko ketidakpastian. Contoh lembaga keuanagan ini adalah perusahaan asuransi dan dana pensiun.
.      Investment institution adalah lembaga keuangan yang usahanya terkait di  pasar modal, contoh : perusahaan sekuritas, perusahaan broker/pialang saham.
.      Finance companies adalah lembaga keuangan yang mempunyai bidang usaha dan menyediakan beberapa jenis pembiayaan dalam bidang, seperti sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen dan jasa kartu kredit
.   Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang usahanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggota yang memerlukan dengan persyaratan mudah dan bunga relatif ringan (di bawah bunga bank).
.   Perum pegadaian
 Porum Pegadaian adalah perusahaan umum milik pemerintah yang kegiatan usahanya memberikan pinjaman uang kepada perorangan, yang besarnya didasarkan pada besarnya nilai barang yang diserahkan sebagai jaminan
.   Perusahaan Asuransi
Perusahaan Asuransi ialah perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertanggungan risiko, misalnya risiko kecelakaan dan kebakaran. Orang yang mempertanggungkan risiko dirinya harus membayar sejumlah uang kepada perusahaan asuransi. Jumlah uang (premi) yang harus dibayar orang yang mempertanggungkan risikonya sudah ditetapkan perusahaan asuransi. Jumlah premi yang sudah ditetapkan diangsur tiap bulan, tiap triwulan, atau tiap tahun. Apabila jumlah premi dan batas waktu pertanggungan belum terpenuhi sementara orang yang mempertanggungkan risikonya meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima premi penuh tanpa harus meneruskan kewajiban pemegang polis. Polis adalah surat perjanjian antara perusahaan asuransi selaku pihak penanggung dengan pihak tertanggung. Isinya bahwa penanggung akan menanggung risiko yang dipertanggungkan sampai batas waktu yang ditentukan dan akan mengganti kerugian yang diderita apabila terjadi musibah. Untuk itu, pihak tertanggung akan membayar premi sebesar yang ditentukan dalam perjanjian kepada penanggung.
.   Dana Pensiun
Pemerintah maupun perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) umumnya memperhatikan masa pensiun para pegawai maupun karyawannya. Untuk keperluan tersebut, setiap bulan para pegawai atau karyawan dikenakan potongan dana pensiun dari gaji mereka selama masih bekerja. Dana pensiun yang terkumpul digunakan untuk membayar gaji pensiun kepada pegawai maupun karyawan yang teelah memasuki masa pensiun.Sebelum digunakan, dana pensiun yang terkumpul dalam jumlah besar dikelola oleh PT Taspen untuk pegawai negeri, atau lembaga pengelola dana pensiun untuk perusahaan swasta. Dana tersebut disalurkan dengan cara pemberian kredit kepada investor yang membutuhkan, atau dengan cara dibelikan surat-surat berharga yang dikeluarkan pemerintah.

G.    Cara Kerja Bank Konvesional dan Bank Syari’ah

1.      Dengan prinsip titipan atau simpanan, Al-wadi'ah
Pada bank Syari'ah, Al-wadi'ah diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik secara individu maupun dengan badan hukum. Titipan ini harus dijaga dan akan dikembalikan pada saat si penitip menginginkannya. Dalam perbankan, insentif atau bonus dapat diberikan, sesuai kebijakan dari bank yang bersangkutan. Hal ini dilakukan guna merangsang semangat masyarakat untuk menabung, juga menjadi indikator kesehatan bank. Pemberian bonus ini tidak dilarang, yang penting tidak disyaratkan sebelumnya, serta jumlahnya tidak ditetapkan secara nominal atau dalam persentasi secara advance, artinya harus betul-betul merupakan kebijakan dari bank.

Pada bank Konvensional, hal ini disebut produk giro, dimana bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan prinsip ini dan sebagai konsekuensinya, semua keuntungan yang diperoleh dari dana simpanan atau titipan tersebut akan menjadi milik bank. Sedangkan si penyimpan atau penitip akan mendapatkan jaminan keamanan (titipannya) serta fasilitas-fasilitas giro lain.

2.      Dengan prinsip bagi hasil (profit-sharing), Al-Mudharabah
Dalam bank Syariah, al-mudharabah merupakan akad kerja sama usaha antara dua belah pihak, yang mana pihak pertama menyediakan 100 persen modal, dan pihak lainnya (kedua) menjadi pengelola. Kemudian keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang telah disepakati dan dituangkan dalam kontrak, sedangkan jika rugi, akan ditanggung oleh si pemilik modal selama kerugian tersebut terjadi bukan karena kelalaian si pengelola. Dan jika kerugian itu diakibatkan oleh adanya kecurangan atau kelalian si pengelola, maka barulah si pengelola bertanggungjawab atas semua kerugian tersebut. Pada penghimpunan dana, prinsip al-mudharabah diterapkan pada produk tabungan dan deposito. Dan pada segi pembiayaan, diaplikasikan untuk pembiayaan modal kerja. Dengan menempatkan dana (tabungan atau deposito), pemilik dana akan mendapatkan nisbah bagian keuntungan. Sedangkan untuk pembiayaan, jika seseorang pedagang ingin mendapatkan pinjaman modal untuk usaha, maka boleh mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti al-mudharabah. Dengan cara menghitung terlebih dahulu perkiraan pendapatan yang akan dihasilkan oleh nasabah dari usaha tersebut. Kemudian dari pendapatan itu harus disisihkan terlebih dahulu untuk tabungan pengembalian modal, dan selebihnya akan dibagi antara bank dengan nasabah, tentu saja dengan kesepakatan awal, misalnya 60 % untuk nasabah dan 40 % untuk bank.

Dalam bank Konvensional, tidak ada istilah nisbah bagi hasil, yang ada adalah istilah "bunga", bunga ini akan diperoleh dari semua kegiatan, baik berupa tabungan, deposito atau pinjaman.

3.      Dengan Al-Musyarakah
Dalam bank syariah, sistem Al-musyarakah ini terjadi karena kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu. Semua pihak yang terlibat atau yang bekerjasama harus memberikan kontribusi untuk modal. Keuntungan dan segala risiko usaha, akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan yang telah disepakati. Intinya adalah bank syariah dan nasabah secara bersama-sama memberikan modal untuk membentuk suatu usaha yang keuntungannya akan dibagi sesuai kesepakatan.

Dalam bank konvensional, sistem ini dikenal sebagai sarana pembiayaan, atau yang disebut dengan kredit modal kerja.
                                     
4.      Dengan prinsip Al-Murabahah
Dalam bank syariah, sistem Al-muharabah yaitu terjadi transaksi jual-beli suatu barang dengan harga asal serta tambahan keuntungan yang nilainya telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam hal ini pembeli harus memberitahu harga awal produk yang ia beli, kemudian menentukan tingkat keuntungan sebagai tambahan. Contohnya, jika Anda ingin kredit untuk pembelian mobil. Dalam sistem syariah menggunakan prinsip jual beli, bank yang menalanginya dulu, kemudian saat dijualkan pada Anda akan diberikan dengan harga sedikit lebih mahal, sebagai keuntungan buat bank. Sehingga cicilan yang diberikan akan relatif tetap, tidak ada perubahan.

Dalam bank konvensional, untuk hal ini Anda akan dikenakan bunga dan juga diharuskan membayar cicilan bulanan selama jangka waktu tertentu atau lebih dikenal dengan kredit. Dan bisa jadi suku bunga yang berlaku mungkin saja berubah, sehingga membuat cicilan kadang-kadang berubah sesuai suku bunga.


H.    Kelebihan dan Kekurangan Masing-masing Bank

Baik bank konvensional ataupun bank syariah tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Diantaranya sebagai berikut :

-          Kelebihan Bank Syari’ah
1.      Adanya ikatan emosional antara pemegang saham, pemilik, dan nasabahnya.

2.      Adanya fasilitas pembiayaan yang tidak membebani nasabah sejak awal karena tidak diharuskan membayar biaya secara tetap.
3.      Adanya sistem bagi hasil yang membuat bank syariah menjadi lebih mandiri.
4.      Keuntungan yang didapat nasabah bisa meningkat apabila pendapatan yang diperoleh bank tersebut juga meningkat.

-          Sedangkan Kekurangan bank syari’ah sebagai berikut :
1.      Bank syariah sangat rawan terhadap nasabah yang berniat tidak baik.
2.      Sistem bagi hasil memerlukan perhitungan yang sangat rumit.
3.      Dengan adanya sistem bagi hasil, maka bank syariah membutuhkan tenaga professional yang lebih handal dari bank konvensional.

-          Kelebihan Bank Konvesional
1.      Sistem bunga yang ditawarkan telah dikenal masyarakat sejak lama.
       Produk yang diciptakan bank konvensional lebih kreatif.
2.      Pada umumnya nasabah telah terbiasa dengan sistem bunga dibandingkan dengan sistem bagi hasil.
3.      Memiliki fasilitas ATM yang telah tersebar luas diseluruh Indonesia.

-          Sedangkan kekurangan yang dimiliki bank konvensional ialah:
1.      Adanya praktik curang, seperti bank dalam bank dan transaksi fiktif.
2.      Praktik spekulasi yang terlalu ambisius dan tanpa perhitungan.
3.      Kredit sering bermasalah karena prosedur pemberian kredit yang kurang potensi dan terkadang hanya diberikan pada grup atau kalangan tertentu.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

Lembaga keuangan merupaka salah satu pilar yang sangat penting atas kemajuan perekonomia suatu negara. Dengan adanya lembaga keuangan yang ada di suatu negara maka akan mempermudah para kalangan yang memiliki penghasilan yang amat banyak, baik dari kalangan indusri ataupun usaha yang lain untuk menginvestasikan penghasilannya pada lembaga keuangan. Karena mereka para invistor sangat membutuhkan jasa lembga kauangan atau lembaga yang lainya untuk lebih mendukung aktivitasnya. Sedangkan lembaga keuangan yang ada di dunia ini semakin hari semakin berkembang baik dari lembaga keuangan konvensional maupun lembaga bukan bank dana di tambah lagi dengan hadirnya lembaga keuangan syariah atau bank syariah. 

Lembaga keuangan yang berlebel syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang sangat berpotensi untuk memajukan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Apalagi ditambaha dengan sistemnya yang sangat baik, dengan sistem bagi hasil atau mudharabah dan tidak mengunakan sistem riba atau bunga yang dilakukan oleh lembaga konvensional atau bank konvensional. Karena dengan sistem itu maka lembaga itu akan kokoh dan tidak akan berpengaruh apabila terjadi inflasi di suatu negara.

B.     Kritik dan Saran
Jadi sebaiknya dalam melakukan penyimpanan atau menjadi invistor kepada lembaga keuangan kita menggunakan lembaga syariah yang mana pada dengan sistemnya yang mudharabah atau bagi hasil akan memeberi keuntungan yang baik untuk kita, seklain terhindar dari riba yang dilarang pada agama kita.    





Daftar Pustaka
Danupranata, Gita. 2013. Manajemen  perbankan syariah. Jakart:. Salemba empat.

           Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syari’ah: teori dan praktik. Jakarta: Gemma Insani.


          Basyir, Ahmad Azhar. 2012. Asas-asas hukum muamalat. Yogyakarta. UII pres.


          Siswanto Yudoyo F.2010.Metode Pengelolaan keuangan syari’ah.Alfabet:Bandung
        
     
        Zaenal Mutaqin M.Si.2006.Macam-macam Bank Syari’ah.Pustakasetia:Bandung




















                                                                                                                  






                                                                                                                  








                                                                                                                  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar